Oleh: Wihelmus Asal Brahi Kamis
Kasus penganiayaan yang melibatkan empat polisi dan dua pekerja di Polres Manggarai, NTT terhadap seorang warga sipil penting menjadi perhatian publik.
Sebagaimana dilaporkan Floresa, Klaudius Aprilianus Sot, warga asal Pitak di Kecamatan Langke Rembong menjadi sasaran amukan polisi pada Minggu dini hari, 7 September.
Salah satu dari pelaku itu adalah anggota polisi yang sedang mabuk dan menuding Klaudius bersama rekan-rekannya menghadangnya di jalan.
Hal itu kemudian menjadi pemicu penganiayaan. Sementara tiga rekannya berhasil menyelamatkan diri, Klaudius babak belur sehingga harus dirawat di rumah sakit di Ruteng. Sejumlah bagian tubuhnya mengalami luka parah.
Peristiwa ini harus menjadi evaluasi kritis terhadap implementasi penegakan hukum di negara ini.
Sebagai aparat penegak hukum dan pelindung masyarakat, polisi memiliki kewajiban konstitusional untuk bertindak profesional, humanis dan menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan tugas.
Namun, peristiwa ini dengan jelas menunjukkan kegagalan fatal menjalankan kewajiban tersebut.
Penggunaan kekerasan yang berlebihan dan tidak proporsional merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibenarkan.
Tindakan seperti ini terang-terangan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan.
Pasal ini menjamin hak-hak dasar individu untuk melindungi diri dari berbagai ancaman, baik yang bersifat fisik maupun psikis dan menegaskan hak atas rasa aman.
Kekerasan polisi itu juga merupakan pembangkangan terhadap UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 UU itu menyatakan fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan itu merujuk pada peran fundamental Polri sebagaimana diamanatkan dalam oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan.
Sebagai pelindung, polisi menjaga keamanan dan ketertiban. Sebagai pengayom, polisi memberikan perlindungan dan pertolongan. Sebagai pelayan, polisi memberikan pelayanan publik, merespons laporan masyarakat dan membantu kesulitan warga.
Karena itu, kekerasan di Manggarai itu dengan jelas menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal dan mekanisme akuntabilitas di institusi Polri dalam menjalankan mandat tersebut.
Tampak jelas bahwa ada kelemahan kontrol dan pembinaan terhadap anggota polisi yang melemahkan wibawa dan legitimasi institusi di mata publik.
Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan internal di institusi Polri sehingga anggota-anggotanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Perlu Transparansi dan Penegakan Hukum yang Tegas
Dalam konferensi pers pada 8 September, Wakil Kapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu mengklaim dalam penanganan kasus ini tidak ada diskriminasi dan intimidasi.
Namun, pernyataan itu akan diuji dengan komitmen serius Polres Manggarai menuntas kasus ini.
Sebagai institusi yang diamanahkan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum secara berkeadilan, Polres Manggarai wajib mengambil langkah tegas dan transparan baik dalam proses sidang etik para pelaku hingga proses pidana.
Keterbukaan informasi dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis.
Penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan tidak bisa hanya menjadi jargon, namun perlu bukti nyata dalam tindakan. Salah satunya tentu saja tidak berkompromi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota institusi sendiri.
Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum seutuhnya, bukan kekerasan dan tekanan dari aparat yang seharusnya menjadi benteng bagi mereka dari berbagai bentuk kejahatan.
Oleh karena itu, seluruh elemen negara dan masyarakat wajib bersuara kritis dan mendorong reformasi menyeluruh demi terwujudnya institusi kepolisian yang benar-benar bersih, transparan dan berorientasi pada pelayanan serta keadilan.
Kasus ini harus menjadi momentum reformasi struktural dan budaya bagi Polri, meningkatkan profesionalisme, etika pelayanan publik dan penghormatan hak asasi manusia.
Jika tidak, jangan heran jika dalam beberapa waktu mendatang akan ada lagi warga sipil yang bernasib serupa dengan Klaudius.
Kini, tanggung jawab untuk memastikan tidak berulangnya kasus itu ada di Polres Manggarai.
Penanganan kasus ini juga akan memberi kita jaminan, apakah institusi Polri masih layak untuk dipercaya atau tidak.
Kita sama-sama menanti langkah tegas sebagaimana janji pimpinan di Polres Manggarai.
Wihelmus Asal Brahi Kamis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta. Ia berasal dari Ruteng, Kabupaten Manggarai
Editor: Ryan Dagur


