Oleh: Aventus Purnama Dep
Pada 24 September saban tahun, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Peringatan ini berakar pada lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, sebuah tonggak penting dalam perjuangan mewujudkan keadilan agraria.
Namun, enam dekade lebih setelahnya, nasib petani Indonesia masih jauh dari sejahtera, dengan beragam soal yang kian kompleks.
Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2023 menunjukkan 10,34 juta jiwa dari total 25,9 juta penduduk miskin adalah anggota rumah tangga pertanian dan 3,6 juta orang adalah buruh tani.
Fakta ini bertalian dengan ketimpangan yang kian mengangga dalam hal akses lahan. Badan Pertanahan Nasional pada 2022 menyebut ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan di Indonesia mencapai rasio 0,58. Artinya 1% orang (kaya: pemodal, elit politik, anggota militer dan sisa-sisa feodal) menguasai 58% lahan di seluruh negeri.
Hal ini linear dengan hasil Sensus Pertanian pada 2023 yang menunjukkan bahwa dari 27.802.434 petani, 17.251.432 orang di antaranya atau sekitar 62% adalah petani gurem yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare.
Berkaca pada fakta-fakta ini, momen Hari Tani Nasional seharusnya tidak hanya berhenti pada seremoni, melainkan menjadi ruang refleksi tentang realitas yang dihadapi petani. Pertanyaan pentingnya adalah mengapa nasib para petani di negeri kita kian buntung?
Nasib Petani Kopi Manggarai
Dalam artikel ini, saya ingin memfokuskan perhatian pada potret nyata yang dialami para petani kopi, khususnya di Manggarai Raya, kawasan di Nusa Tenggara Timur yang mencakup tiga kabupaten – Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat.
Di Manggarai Raya, banyak di antara para petani adalah adalah petani kopi atau setidak-tidaknya memiliki satu atau dua kebun kopi. Hal ini bertalian dengan peran kopi dalam kehidupan orang Manggarai yang bukan sekadar komoditi. Kopi menjadi bagian dari identitas sosial dan budaya. Lebih dari sekedar minuman, kopi menjadi simbol penghormatan, kebersamaan dan keakraban. Kopi umumnya disajikan sebagai minuman pagi atau sore hari, dihidangkan untuk tamu serta hadir dalam berbagai acara adat.
Dari segi cita rasa, kopi Manggarai dikenal kompleks: ada sentuhan cokelat, rempah dan keasaman yang seimbang. Pada 2015, kopi jenis arabika dan robusta asal Colol di Manggarai Timur dinobatkan sebagai kopi terbaik dalam kontes kopi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia. Dalam kontes yang dilaksanakan di Banyuwangi, Jawa Timur itu, Kopi Colol berhasil menggeser peringkat kopi Jambi, dengan nilai 84,32 poin. Tak heran jika kopi Manggarai, terutama dari Colol telah menjadi salah satu komoditas unggulan Indonesia di pasar global.
Dari segi sebaran lahan dan tingkat produksi, Manggarai Timur memang menjadi yang terdepan karena memiliki luas lahan terbesar yang relatif stabil, sekitar 28 ribu hektare, dengan produksi yang konsisten di atas 8 ribu ton per tahun, meskipun pada 2023 terjadi sedikit penurunan produksi dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabupaten Manggarai menunjukkan pola yang fluktuatif, di mana pada 2022 terjadi lonjakan signifikan baik dari sisi luas lahan maupun produksi, namun pada 2023 kembali mengalami penurunan meskipun masih lebih tinggi dibandingkan kondisi awal tahun 2021. Sebaliknya, Manggarai Barat justru memperlihatkan tren penurunan, baik dari sisi luas lahan maupun produksi, di mana produksi turun drastis dari 2.653 ton pada 2021 menjadi hanya 1.350 ton pada 2023.
Secara umum, data ini menegaskan bahwa Manggarai Timur merupakan tulang punggung utama produksi kopi, sementara Manggarai memiliki potensi besar namun masih belum stabil dan Manggarai Barat menghadapi tantangan serius terkait penurunan kapasitas produksi maupun pengelolaan lahan.
Namun di balik fakta sebagai daerah penghasil kopi itu, ada realitas getir. Manggarai Timur yang menjadi sentra kopi mencatat 24 persen penduduk miskin, menjadikannya sebagai kabupaten termiskin di daratan Flores dan termiskin keempat dari 22 kabupaten/kota di NTT, merujuk pada data BPS pada 2024. Memang tidak ada data rinci soal berapa dari kalangan petani kopi yang masuk angkat 24 persen itu. Setidaknya, data ini memberi gambaran bahwa kabupaten yang menjadi “rumah” bagi kopi terbaik itu serentak menjadi daerah termiskin.
Apa yang membuat para petani kopi selalu kalah? Ada beberapa masalah laten, yakni kerentanan harga, lemahnya akses pasar dan minimnya perlindungan lewat kebijakan. Kerentanan harga berkaitan dengan fluktuasi harga pasar kopi. Harga rata-rata kopi biji kering di NTT periode Januari–Desember 2024 mengalami fluktuasi yang menunjukkan pola musiman. Harga meningkat dari Rp43.431/kg pada Januari hingga mencapai puncaknya Rp75.139/kg pada Juli, kemudian menurun secara bertahap menjadi Rp67.153/kg pada Desember.
Pola ini menegaskan bahwa dinamika harga kopi di tingkat produsen tidak hanya ditentukan oleh hasil panen, melainkan juga oleh interaksi antara permintaan, ketersediaan pasokan dan efektivitas distribusi. Fluktuasi harga tersebut memperlihatkan kerentanan ekonomi petani, karena pada saat harga menurun beban kerugian sepenuhnya ditanggung oleh petani, sementara pada saat harga meningkat keuntungan yang diterima tidak optimal karena keterbatasan akses pasar secara langsung.
Rahardjo (2017) menyebut fenomena ini sebagai paradoks pasar global: petani kecil berada di ujung rantai yang paling lemah. Mereka paling terdampak ketika ada gejolak pasar global yang membuat harga kopi turun, namun tidak bisa merasakan manfaat saat harga melonjak. Hal ini membuat harga jual kopi di tingkat petani tetap rendah, tidak sebanding dengan harga di kafe-kafe modern atau pasar internasional.
Soal berikutnya adalah struktur biaya hidup petani yang tidak sejalan dengan ketidakpastian harga kopi. Pendapatan yang tidak menentu membuat petani kopi sulit menabung, merencanakan pendidikan anak atau berinvestasi kembali untuk kebun. Hal ini berimbas pada rendahnya kualitas perawatan tanaman dan ketidakkonsistenan mutu hasil panen. Siklus ini kemudian membuat rendahnya posisi tawar petani di hadapan tengkulak. Lantas, petani kopi terus terjebak dalam praktik ijon. Saat sedang kesulitan finansial, mereka meminjam uang pada tengkulak yang kemudian dikembalikan saat musim kopi, tapi dengan harga yang sudah disepakati, bukan di pasar harga kopi sedang melonjak.
Masalah harga juga tidak bisa dilepaskan dari rantai distribusi yang panjang. Dari petani ke tengkulak, lalu ke pengepul besar, baru kemudian ke eksportir atau roaster internasional. Di setiap titik rantai ini, ada margin keuntungan yang dipotong dari harga jual petani. Hal ini diperparah oleh lemahnya kelembagaan petani sehingga selalu kalah dalam negosiasi harga. Lemahnya organisasi petani juga berdampak pada kualitas produk. Tanpa standardisasi pascapanen yang kuat, kondisi kopi yang masuk pasar tidak seragam sehingga harganya mudah ditekan.
Sementara para petani kopi terus didera beragam masalah, masa depan pertanian kopi di Manggarai juga berada dalam tantangan. Banyak petani muda enggan melanjutkan tradisi berkebun kopi karena dianggap tidak menjanjikan. Piran et al. (2022) menemukan bahwa regenerasi petani kopi di Manggarai berada dalam kondisi kritis karena generasi muda lebih memilih migrasi ke kota atau merantau sebagai pekerja, daripada bertahan dengan pendapatan yang tidak pasti. Hal ini juga merupakan dampak dari berkembangnya persepsi bahwa bertani adalah kuno, tidak sejalan dengan gaya hidup modern.
Jalan Keluar
Di tengah berbagai masalah ini, berikut adalah beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk memperbaiki nasib petani kopi.
Salah satunya adalah melalui penguatan koperasi tani. Panggabean (2011) menunjukkan bahwa koperasi dapat memperpendek rantai distribusi dan memberikan akses langsung kepada pasar, termasuk pasar ekspor. Di Manggarai, contohnya sudah ada lewat Koperasi Produsen Kopi Manggarai (KPKM). Menurut Dep et al. (2024), KPKM berupaya membuka akses pasar langsung bagi petani anggotanya. Dengan model ini, petani bisa memperoleh harga lebih baik dan lebih stabil daripada yang ditawarkan tengkulak.
Selain koperasi, pemanfaatan teknologi juga penting. Penerapan teknologi pascapanen dan digitalisasi pemasaran bisa meningkatkan daya saing kopi. Dengan mutu yang konsisten dan akses informasi harga yang transparan, petani tidak lagi sepenuhnya bergantung pada tengkulak.
Meski ada upaya dari bawah, peran negara tetap krusial. Aprilliyanti et al. (2024) menegaskan bahwa kebijakan harga minimum bisa melindungi petani dari jatuhnya harga di tingkat lokal. Langkah ini bisa dipadukan dengan subsidi input pertanian dan insentif bagi koperasi yang berhasil menembus pasar ekspor.
Selain itu, penguatan branding melalui optimalisasi Sertifikasi Indikasi Geografis (IG) juga penting. Sertifikasi IG merupakan dokumen resmi yang membuktikan dan melindungi hak atas nama produk yang berasal dari suatu daerah tertentu, di mana kualitas dan reputasinya sangat terkait dengan lokasi geografisnya, faktor alam, dan/atau faktor manusia. Kopi Manggarai Manggarai sudah mendapat Sertifikat IG pada 2012, namun hal itu masih sebatas simbol, belum menjadi instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi petani.
Hal penting lainnya adalah memperhatikan konsen global terhadap kopi yang tak hanya menyangkut rasa, tetapi juga aspek keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Artinya, petani kopi perlu didukung untuk mempraktikkan pola pertanian dengan standar keberlanjutan. Hal ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, koperasi maupun pihak lain yang peduli.
Sudah saatnya negara hadir dan berbagai pihak bersama-sama mengambil langkah. Slogan perlu ditinggalkan dan beralih ke aksi konkret yang melindungi harga, memperkuat koperasi, mendorong inovasi teknologi serta memastikan nilai tambah benar-benar kembali ke tangan petani.
Dengan begitu, kopi Manggarai tidak hanya kaya cita rasa, tetapi juga mampu memberikan kehidupan yang layak bagi mereka yang merawatnya. Tanpa kesejahteraan petani, harum kopi di cangkir-cangkir dunia hanya menyisakan rasa getir.
Aventus Purnama Dep adalah mahasiswa Magister Sains Agribisnis Institut Pertanian Bogor
Editor: Ryan Dagur


