Seperti Apa Nasib Dugaan Korupsi Lando-Noa di 2016?

Baca Juga

Jules digantikan AKBP Supiyanto yang sebelumnya menjadi Kapolres Sumba Timur.

Hingga kini pun penyidikan kasus ini masih berjalan di tempat. Polres Mabar sebenarnya sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 9 Sepetember 2015.

SPDP ini sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo pada 28 Oktober 2015.

Namun, dalam SPDP ini belum ada penetapan tersangka. Pihak Kejaksaan mengaku hanya ada lampiran nama-nama saksi.

Kejari pun sudah menunjuk 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini.

Kepolisian beralasan, penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuanngan dan Pembangunan (BPKP).

Sumber Floresa.co pada November lalu mengatakan hasil hitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan NTT untuk dugaan korupsi proyek Lando-Noa sudah final.

Lantas, mengapa belum ada tersangka? Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto beralasan hasil audit dari BPKP perwakilan NTT ini dikirim lagi ke BPKP Pusat di Jakarta.

Karena itu, menurut Supiyanto perhitungan kerugian negara proyek tersebut belum final.

Catatan Floresa.co, sejumlah penyidikan kasus dugaan korupsi di wilayah Polres Mabar mentok di perhitungan kerugian negara. Misalnya, dugaan korupsi air bersih senilai Rp 38,5 miliar yang merupakan proyek pendukung Sail Komodo 2013. Kemudian, dugaan korupsi proyek air bersih di dalam kota Labuan Bajo senilai Rp 5,7 miliar dari APBD Mabar tahun 2014.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini