BerandaREPORTASEMENDALAMKasus Pencabulan Anak oleh...

Kasus Pencabulan Anak oleh Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur: Berkas Lengkap, Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi menjerat pelaku menggunakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara tiga sampai 15 tahun.

Floresa.co – Felix Heni, mantan anggota DPRD Manggarai Timur mengenakan rompi tahanan Polres Manggarai Timur saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada Rabu siang, 29 Maret 2023.

Wajahnya menunduk. Kedua tangannya menenteng sebuah tas dan sebuah kresek berisi pakaian dan selimut.

Ia digelandang Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur, Aipda Muhammad bersama seorang anggotanya.

Mantan anggota dewan periode 2009-2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu sempat bersalaman dengan sejumlah wartawan yang berada di ruangan depan kantor itu. Ia kemudian duduk di ruang tunggu bersama pengacaranya, Yeremias Odin.

Sebelum diantar ke Kejaksaan, Felix mendekam dalam sel tahanan Polres Manggarai Timur sejak 8 Februari usai menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak perempuan berusia 3,5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kini, ia dipindahkan ke tahanan Kejaksaan setelah berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 sehingga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memulai proses sidang.

“Jaksa sudah menyatakan kasusnya sudah lengkap, P21,” kata Aipda Muhamad.

Kasus dugaan pencabulan terjadi pada Kamis, 26 Januari, ketika korban dilaporkan sedang bermain anak anjing di rumah Felix.

Ibu korban mencurigai terjadinya pencabulan setelah mendapati anaknya mengalami pendarahan setiap kali buang air kecil.

Putrinya kemudian menceritakan tindakan Felix saat mereka melakukan pemeriksaan ke dokter, lalu memutuskan melapor kasus ini ke polisi.

Tetap Bantah

Berbicacara kepada wartawan pada 29 Maret, Yeremias membantah semua tuduhan terhadap kliennya, meski tidak menjelaskan alasan-alasannya.

Ia berjanji akan membuka semuanya saat persidangan di Pengadilan Negeri Manggarai.

“Apa yang disampaikan klien, itu yang kami sampaikan. Nanti kita lihat di persidangan saja,” katanya.

Yeremias hanya membocorkan satu hal bahwa saat peristiwa yang dituduhkan itu terjadi, Felix tidak berada di rumah.

“Memang berdasarkan pengakuan dari tersangka, maupun dari saksi-saksi yang kita punya, waktu itu beliau ada di sawah,” kata Yeremias.

Pendirian tersangka yang terus membantah juga diakui oleh Kanit PPA, Aipda Muhamad.

“Dari [penetapan] tersangka sampai dengan tahap dua ini, beliau tidak mengakui perbuatannya,” katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti bahwa Felix tidak kemana-mana saat peristiwa itu terjadi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun korban sendiri, tersangka ini ketemu sama anak korban,” katanya.

Polisi, jelas Muhamad, telah berupaya melalui berbagai cara, termasuk dengan menunjukkan beberapa foto kepada anak itu, terkait kemungkinan ada orang lain di lokasi kejadian, selain Felix.

Namun, kata dia, menurut “keterangan korban tidak ada orang lain selain tersangka.”

Selain meyakini keterangan saksi, polisi juga telah mengantongi hasil visum dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian Felix dan pakaian korban saat berlangsungnya kejadian.

Selain itu, pada saat hendak ditahan, keluarga Felix mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Dalam surat tersebut permohonan yang tidak dikabulkan polisi itu, salah satu butirnya memuat janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Janji tersebut, oleh polisi, justru dipandang sebagai sinyal pengakuan tersangka atas perbuatan yang dituduhkan padanya.

“[Janji untuk tidak mengulangi perbuatan] ini kan secara tidak langsung mengakui perbuatannya,” kata Jeffry Dwi Nugroho Silaban, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Timur pada Kamis, 9 Februari.

Polisi menjerat Felix dengan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya adalah paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun, ditambah denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” jelas AKBP I Ketut Widiarta, Kapolres Manggarai Timur.

Sementara itu, Hero Hardi Saputro, Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai mengatakan pihaknya sedang bersiap-siap untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

“Kami sedang menyempurnakan dakwaan. Kemudian kasusnya kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga