Divonis Lakukan ‘Perbuatan Tercela,’ Polisi yang Sebar Foto Telanjang Tahanan ke Pengusaha Hotel di Labuan Bajo Dapat Sanksi

Komisi Kode Etik Polri membacakan putusan sidang etik pada 8 Mei.

Floresa.co – Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang memotret dan menyebarkan foto telanjang seorang tahanan ke pengusaha hotel di Labuan Bajo.

Putusan itu dibacakan pada 8 Mei oleh Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Libertino Silaban. Ia didampingi Kompol Robert M Bole dan AKP Hajairin, masing-masing sebagai anggota Komisi Sidang Etik.

Poin pertama putusan menyatakan tindakan Aipda Imanuel Nenosaban yang bertugas sebagai bintara unit [banit] di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Manggarai Barat menyebarkan foto telanjang Renoldus Dwiputra Latif [RDL], karyawan Hotel Loccal Collection “sebagai perbuatan tercela.”

Dalam poin kedua, komisi mewajibkan Imanuel untuk “meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEP [Kode Etik Profesi]”.

Poin ketiga dan keempat putusan itu, Imanuel diganjar dengan hukuman “mutasi bersifat demosi selama dua tahun ke Polsek” dan “penempatan di tempat khusus selama 30 hari.”

Bagaimana Duduk Soal?

Imanuel mengirim foto telanjang RDL pada 21 September 2023 ke gawai milik Ngadiman Sudiaman, pemilik Hotel Loccal Collection – sekaligus atasan RDL.

Kasus ini bermula dari laporan Ngadiman terhadap RDL yang dituding menggelapan uang sewa hotel. 

Menindaklanjuti laporan Ngadiman, Polres Manggarai Barat menetapkan RDL sebagai tersangka pada 16 September 2023 dan langsung ditahan. 

Saat itulah, foto-fotonya dalam kondisi telanjang – sebelum masuk sel tahanan – disebarkan oleh Imanuel ke Ngadiman.

Imanuel mengakui mengirimkan foto RDL atas permintaan Ngadiman.

Dalam wawancara pada Rabu, 8 November 2023, ia berkata Ngadiman memang terus-menerus bertanya kepadanya soal RDL, apakah sudah ditahan atau belum.

“Waktu itu saya piket. Saya bilang, belum. [Ngadiman berkata], nanti kalau ditahan, informasikan,” kata Imanuel.

Usai penahanan, ia pun memotret RDL beberapa kali, lalu mengirim ke Ngadiman. 

“Ada lima foto yang dikirim,” katanya.

Ia berkata sebetulnya berencana hanya mengirim foto saat RDL sedang bersama penyidik.

“Ternyata tertekan semua foto saat pemeriksaan bodi,” katanya, merujuk pada salah satu foto di mana RDL hanya mengenakan celana dalam.

Ngadiman kemudian meneruskan foto-foto itu ke grup WhatsApp milik internal Hotel Loccal Collection.

Bersamaan dengan pengiriman foto itu, Ngadiman menulis: “Saya berharap ini adalah yang terakhir saya memasukkan karyawan sendiri ke penjara. Bekerjalah dengan baik dan jujur dan selalu loyal terhadap perusahaan.”

“Kita mencari makan bersama-sama dan kita seperti satu keluarga. Sebenarnya saya sedih dan kecewa harus melakukan proses hukum seperti ini,” tulisnya, dalam grup itu, yang tangkapan layarnya diperoleh Floresa.

Dianggap Bukan Pidana

RDL sempat melaporkan Ngadiman ke Polres Manggarai Barat terkait kasus penyebaran foto itu.

Namun, penyelidik memutuskan kasus tersebut “tidak bisa diproses lebih lanjut,” berdasarkan hasil gelar perkara pada 22 Desember 2023.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan [SP2HP] tertanggal 28 Desember 2023 yang salinannya diperoleh Floresa, polisi menyatakan perbuatan Ngadiman memang sudah memenuhi unsur “dengan sengaja,” “tanpa hak” dan “mendistribusikan.”

Hal itu sejalan dengan yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Namun, menurut penyelidik, perbuatan Ngadiman “tidak memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya.” 

Penyelidik beralasan Ngadiman mengirimkan foto-foto tersebut ke Grup WhatsApp yang “tidak dapat diakses oleh pihak lain atau publik.”

Penyelidik merujuk pada Surat Keputusan Bersama [SKB] Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kepolisian RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedomaan Implementasi Pasal Tertentu dalam UU ITE. 

SKB tersebut, menurut polisi, menjelaskan penerapan pasal 27 Ayat (3) UU ITE, khususnya mengenai kriteria diketahui umum atau publik.

Salah satunya adalah yang menyatakan bahwa “bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus, atau institusi pendidikan.”

Penyelidik mengatakan Ngadiman “mengirimkan foto-foto tersebut ke Grup WA Speed-Dtour” yang “merupakan grup kantor.”

Merujuk pada SKB, kata polisi, komunikasi di “grup kantor bukan sebagai delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dalam hal konten disebarkan melalui grup tersebut.”

“Dengan demikian teradu Ngadiman tidak bisa diproses lebih lanjut,” demikian kesimpulan penyelidik.

Penggelapan Pajak Terungkap

Konflik RDL dengan Ngadiman ini juga mengungkap borok Hotel Loccal Collection. 

Hotel bintang empat ini selama kurun 2021-2023 menggelapkan pajak sebesar Rp5,1 miliar, yang terungkap setelah tersebarnya obrolan via WhatsApp antara Ngadiman dan RDL.

Dalam obrolan itu, Ngadiman meminta RDL membuat laporan pajak dengan nominal sekecil mungkin.

Komisi Pemberantasan Korupso yang memberikan atensi atas kasus penggelapan pajak ini kemudian menginspeksi Hotel Loccal Collection pada 26 Oktober 2023.

Pada Februari 2024, tunggakan pajak tersebut sudah dilunasi, berdasarkan pengakuan dari Ngadiman yang diperkuat pernyataan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok.

Editor: Petrus Dabu

spot_imgspot_img

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Skandal Imam, Keluarga Korban Tuntut Keuskupan Ruteng Selesaikan dengan ‘Adil dan Transparan’

Bila tuntutan tak dipenuhi keuskupan, keluarga korban berencana menempuh jalur hukum

Benarkah ASN di Manggarai Timur ‘Pesta Miras’ Rayakan Kemenangan Calon Bupati Petahana?

Informasi ini diunggah pertama kali di Facebook oleh akun dengan identitas palsu

Warga Rana Mese, Manggarai Timur Gotong Royong Perbaiki Jalan Kabupaten yang Rusak parah, Patungan Beli Material

Warga berharap gotong royong yang mereka tunjukkan membuka mata pemerintah untuk segera memperbaiki jalan itu

Cegah Mafia Peradilan, Aktivis Desak Polres Kupang Profesional Tangani Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari lima miliar rupiah

Caleg Terpilih DPRD Sikka dari Partai Demokrat Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Yuvinus Solo atau Joker berperan sebagai orang yang merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural ke Kalimantan, kata polisi