Dugaan Korupsi dan Kongkalikong dengan Dinas PUPR dalam Penggunaan Alat Berat Proyek Jalan Tani di Manggarai; Aparat Hukum Diminta Usut

Penggunaan alat berat dalam pembangunan jalan tani memang memudahkan pekerjaan dan juga menghemat biaya, tetapi sekaligus menjadi modus untuk melakukan korupsi

Floresa.co – Dana desa untuk proyek pembangunan beberapa ruas jalan tani di sebuah desa di Kabupaten Manggarai diduga bocor ke mana-mana.

Ada dugaan pemerintah desa sengaja memilih skema padat modal dengan menggunakan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang [PUPR] Manggarai, alih-alih melibatkan masyarakat, yang membuka celah patgulipat penggunaan uang negara.

Beberapa tahun terakhir, Desa Golo Lanak di Kecamatan Cibal Barat – sekitar 42 kilometer arah utara Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai – rajin membuka jalan tani yang diklaim guna memudahkan akses warga mengangkut hasil kebun.

Dari tujuh ruas jalan tani yang dibuka pada kurun 2018-2024, hanya dua yang dikerjakan secara swadaya atau melibatkan masyarakat desa itu, sementara lima lainnya menggunakan alat berat dari Dinas PUPR.

Data yang diperoleh Floresa dari Goldevansi Jehadan, Sekretaris Desa Golo Lanak, total anggaran tujuh proyek jalan tani ini Rp1.169.161.392, termasuk di dalamnya anggaran untuk peningkatan status salah satu ruas jalan tani dari tanah ke telford.

Dua proyek yang dikerjakan secara swadaya adalah pembangunan jalan tani Simpang Pedeng menuju Wae Nara di Dusun Pedeng pada 2020, dengan total anggaran Rp53.597.820. Proyek lainnya pembangunan jalan tani di Bea Todo menuju Lideng di Dusun Gangkas pada 2021, dengan anggaran Rp66.941.780.

Dua proyek tersebut dikerjakan ketika Desa Golo Lanak dipimpin Pejabat Sementara, Yohanes Gout pada 2020-2021.

Goldevansi berkata, pengerjaan proyek oleh masyarakat “karena memang kondisi medan tanahnya memungkinkan.”

“Selain [dua proyek] itu, menggunakan alat berat karena memang medan tanahnya banyak bebatuan, tidak memungkinkan dikerjakan menggunakan tenaga manusia,” katanya.

Lima proyek jalan tani lainnya, kata dia, dikerjakan alat berat excavator milik Dinas PUPR. Kelimanya dikerjakan semasa kepemimpinan Sebastianus Mbaik yang menjadi kepala desa sejak 2014 dan terpilih kembali pada November 2021.

Desa Golo Lanak terdiri atas tiga kampung – Gurung, Pedeng dan Gangkas. Kelima proyek padat modal itu berlokasi di Kampung Gurung. 

Pertama adalah pembangunan jalan tani Lingko Tombang – Malus – Pene Ela dengan anggaran Rp306.534.822. 

“Tahun ini Desa Golo Lanak sudah menganggarkan untuk peningkatan statusnya [ruas Tombag – Pene Ela] dari tanah ke telford sepanjang 627 meter dengan pagu Rp160.436.970,” kata Goldevansi. 

Kedua adalah pembangunan jalan tani dari Lingko Basot menuju Bendungan Wae Congkang dengan anggaran Rp252.650.000. 

Ketiga, pembangunan jalan tani dari Lingko Garang menuju Watu Tahang, dengan anggaran Rp136.000.000 dan dikerjakan pada 2023.

Keempat, pembangunan jalan tani dari Lingko Macing menuju Jengok dengan anggaran Rp77.000.000. Proyek ini dikerjakan pada 2023.

Kelima, pembangunan jalan tani dari Lingko Jengok – Rembuk – Pau Koe – Meros dengan anggaran Rp116.000.000.

Proyek tahun anggaran 2024 ini sudah dikerjakan pada awal Mei.

Papan proyek pembukaan jalan tani di Desa Golo Lanak tahun ini. (Dokumentasi warga Desa Golo Lanak)

Minim Penyerapan Tenaga Kerja

Pengerjaan infrastruktur desa menggunakan alat berat memang lebih mudah, tetapi di sisi lain skema ini minim penyerapan tenaga kerja. 

Kepala Desa Golo Lanak, Sebastianus Mbaik berkata kepada Floresa, penggunaan alat berat berdasarkan “musyawarah masyarakat” dan saran dari pendamping desa.

”Saya pernah mendatangkan pendamping kecamatan [pendamping desa tingkat kecamatan] untuk melihat keadaan alam desa kami,” katanya.

Namun, sumber Floresa yang adalah aparat Desa Golo Lanak berkata, Sebastianus tidak pernah meminta pendapat warga soal penggunaan alat berat dalam membuka jalan tani.

Sumber tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasi demi kondusivitas di desa mengakui, memang kondisi geografis di beberapa titik yang dilalui jalan tani berbatu, seperti ruas Lingko Watu Tahang ke Jengok serta ruas Lingko Jengok hingga Meros, sehingga “sulit dikerjakan tenaga manusia.”

Namun, katanya, pemerintah desa tidak pernah menanyakan secara langsung kepada warga soal kesanggupan mengerjakan ruas-ruas jalan tersebut.

“Memang tidak pernah ada sidang [rapat] khusus untuk menentukan, apakah dikerjakan oleh alat atau oleh tenaga manusia,” kayanya.

Sumber Floresa lainnya mengatakan warga sebenarnya tak setuju dengan penggunaan alat berat, terutama pada ruas yang kondisi tanahnya tak berbatu.

Untuk jalan tani yang dikerjakan tahun 2024 ini, misalnya, semula hendak dibangun di Dusun Gangkas, yaitu dari Lingko Garang ke Kampung Gangkas. Namun, warga di Gangkas menolak, salah satu alasannya karena penggunaan alat berat. 

“Kami di Gangkas meminta agar dikerjakan manual atau swadaya, sehingga uangnya bisa diterima masyarakat. Apalagi lokasinya memang bisa dikerjakan oleh tenaga manusia. Tetapi mereka [pemerintah desa] tidak setuju, harus pakai alat,” ujar sumber itu, warga Kampung Gangkas.

Setelah ditolak warga di Gangkas, proyek itu dipindahkan ke Kampung Pedeng. 

Namun, sumber itu mengatakan warga di Pedeng juga menolak karena menggunakan alat berat.

Akhirnya, katanya, proyek dialihkan ke kampung Gurung, yaitu ruas Lingko Jengok – Rembuk – Pau Koe – Meros. 

Jalan tani dari Lingko Macing ke Lingko Jengok di Desa Golo Lanak yang dibuka pada 2023 kondisinya tidak terawat karena jarang digunakan warga. (Dokumentasi warga Desa Golo Lanak)

Ngotot dengan Alat Berat, Diduga ‘Ada Udang di Balik Batu’

Meski serba mudah, penggunaan alat berat ini diduga memiliki motif terselubung, menurut sejumlah warga Desa Golo Lanak yang berbicara kepada Floresa.

Penelusuran dan perhitungan Floresa mengungkap ada potensi kebocoran uang negara dalam pelaksanaan proyek-proyek ini.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput mengakui excavator yang digunakan dalam pembukaan jalan tani di desa itu adalah aset milik dinasnya.

“Mereka sewa alatnya,” katanya kepada Floresa.

Lambertus berkata, biaya penyewaan excavator itu mengacu pada peraturan daerah [Perda].

“Terkait hal lain di luar itu, kewenangan kepala desa,” katanya, “PUPR hanya pungut sewa alat.”

Sesuai Perda Kabupaten Manggarai Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif penyewaan alat berat excavator adalah Rp300 ribu dan Rp350 ribu per jam, tergantung merek yang digunakan.

Untuk Excavator Caterpilar 320 dan Excavator Sumitomo tarif per jam Rp350 ribu, sementara Excavator Komatsu Pc.100- F6 sebesar Rp300 ribu.

Lambertus tidak menjawab secara rinci nilai sewa excavator di Desa Golo Lanak dalam beberapa proyek pembukaan jalan tani, termasuk untuk tahun ini.

Sementara Kepala Desa, Sebastianus Mbaik berkata kepada Floresa ia “lupa” biaya penyewaan alat, termasuk untuk pembukaan jalan tani tahun anggaran 2024.

Mengacu pada ketentuan dalam Perda, hitungan Floresa untuk biaya sewa alat ini terbilang kecil, dibandingkan dengan anggaran proyek.

Untuk proyek pembukaan jalan tani di Lingko Jengok – Rembuk – Pau Koe – Meros dengan anggaran Rp116.000.000 diperkirakan biaya  biaya sewa yang dibutuhkan adalah Rp21.000.000.

Angka itu diperoleh dengan menggunakan perhitungan jam kerja 10 jam per hari, dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00.

Perhitungan ini mengacu pada merek excavator yang digunakan dan jumlah hari pengerjaan jalan tani tersebut.

Berdasarkan foto yang dikirim warga ke Floresa, excavator untuk pembukaan jalan tani di Lingko Jengok – Rembuk – Pau Koe – Meros bermerek Sumitomo dengan bobot 20 ton, yang sesuai Perda tarifnya Rp350 ribu per jam. 

Sedangkan terkait jumlah hari kerja, sumber Floresa yang menyaksikan pengerjaan proyek jalan tani sepanjang 1.200 meter ini dituntaskan selama 6 hari pada 7-13 Mei.

Bila biaya sewa excavator hanya Rp21 juta, lantas ke mana Rp95 juta sisanya? 

Sebastianus tidak merespons pertanyaan Floresa soal ini. 

Ia memang mengakui bahwa selain sewa alat, anggaran Rp116 juta juga digunakan untuk biaya operasional Tim Pelaksana Kegiatan [TPK].

Namun, ia tak mengungkapkan jumlah biaya operasional TPK, yang bertugas membantu kepala urusan desa dalam kegiatan pengadaan barang/jasa. Anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa; lembaga kemasyarakatan desa; dan/atau masyarakat.

Marsel Nagus Ahang, Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat [LPPDM] berkata, patut diduga ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembukaan jalan tani ini.

“Ada indikasi korupsi, sehingga saya mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,” katanya,

Berbicara dengan Floresa, 22 Mei, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai ini mengatakan, tak hanya kepala desa yang diperksa, “aparat penegak hukum juga perlu memeriksa Dinas PUPR Manggarai.”

“Dugaan saya ada kerja sama antara PUPR Manggarai dengan kepala desanya,” ujarnya.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA