Floresa.co – Pemerintah Provinsi NTT memutuskan menunda implementasi kebijakan pungutan biaya sekolah jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini menyusul “arahan gubernur serta keluhan orang tua dan wali siswa terkait pungutan sekolah yang dinilai memberatkan pada awal tahun ajaran.”
Selain itu, menurut Surat Edaran pada 9 Juli yang diteken Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ambrosius Kodo itu, kebijakan tersebut “untuk memberikan kemudahan akses pendidikan bagi seluruh siswa di Provinsi NTT.”
Ambrosius memuat enam poin yang menjadi pedoman bagi sekolah dalam menerapkan kebijakan ini.
Salah satunya adalah pembatasan pungutan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) yang hanya diperbolehkan sebesar satu bulan pada awal semester.
Selain itu, pembayaran tidak boleh dilakukan sekaligus, tetapi diangsur.
Tujuannya agar siswa dari keluarga tidak mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan, tanpa terbebani biaya besar pada awal semester.
Untuk itu, dalam poin berikutnya, pemerintah meminta agar besaran dan mekanisme pembayaran IPP disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Ketentuan ini akan berlaku sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Ambrosius juga menjelaskan bahwa kebijakan ini mengatur perlindungan terhadap siswa yang terdampak bencana.
Ia menegaskan bahwa siswa dari keluarga korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, khususnya di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka, tidak boleh dikenakan pungutan dalam bentuk apapun.
Ia juga menyoroti kebutuhan operasional sekolah, seperti honor guru yang menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), bagian dari upaya menjamin hak belajar bagi seluruh siswa.
Selain itu, surat tersebut juga memuat larangan bagi sekolah menahan akses siswa terhadap proses pembelajaran karena keterlambatan atau ketidakmampuan membayar IPP.
Larangan tersebut, menurut Ambrosius, dapat mencegah munculnya diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
Lebih lanjut, Ambrosius menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Sekolah yang melanggar akan ditindak tegas, meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk tindakannya.
Penundaan pungutan ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah provinsi, tulisnya.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Koordinator Pengawas Pendidikan Menengah se-NTT, dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SMA dan SMK di seluruh kabupaten/kota.
Sebelumnya, temuan Ombudsman RI Perwakilan NTT mengungkap banyaknya keluhan dari orang tua terkait tingginya biaya pendaftaran ulang murid baru di sejumlah sekolah.
Temuan itu muncul menjelang berakhirnya tahap pendaftaran ulang murid baru pada 25 Juni.
Salah satunya adalah pungutan di SMA Negeri 5 Kupang yang mencapai Rp2,2 juta per murid.
Dalam pertemuan bersama Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma pada 5 Juli, Veronika Wawo, kepala sekolah tersebut mengklaim “pungutan itu berdasarkan kebutuhan sekolah dan telah disepakati orang tua siswa.”
“Semua pembiayaan disampaikan kepada orang tua dan dari 395 orang tua yang hadir pada saat rapat sosialisasi, tidak ada yang keberatan,” katanya.
Dalam pernyataan kepada Pos Kupang pada 25 Juni, Veronika menyebut salah satu komponen biaya yang disepakati adalah IPP Rp150.000 per bulan untuk siswa kelas X,XI dan XII, yang dibayarkan tiga bulan sekali.
Kesepakatan lain adalah kontribusi untuk pengembangan delapan standar pendidikan, termasuk perbaikan pagar sekolah dan pembangunan panggung kreasi.
Kebutuhan-kebutuhan itu, kata dia, tidak bisa terakomodasi dari dana BOS dan IPP “sehingga kami komunikasikan kepada orang tua untuk mendukung secara bersama.”
Veronika mengklaim “item-item pembiayaan itu tidak ada di dalam juknis yang diterima dari dinas, tetapi kesepakatan sekolah, komite dan orang tua.”
Kendati tak merinci, ia mengklaim dana Rp2,2 juta itu paling banyak digunakan membiayai kebutuhan anak-anak.
“Pembiayaan ini sudah berlangsung sebelum saya jadi kepala sekolah. Jadi, kami hanya meneruskan hal-hal yang telah diberlakukan kepala sekolah sebelumnya,” katanya.
Kendati demikian, Johni Asadoma menilai “pungutan itu terlalu besar dan bisa memberatkan orang tua siswa yang kondisi ekonominya berbeda-beda.”
“Ini mengusik perasaan publik, makanya ribut semua,” katanya.
Selain SMA Negeri 5 Kupang, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyebut SMA Negeri 2 Kota Kupang dan SMA Negeri 1 Fatuleu di Kabupaten Kupang ikut memungut biaya di luar ketentuan.
“Rupa-rupa item pungutan dimasukkan dalam biaya pendaftaran sehingga memberatkan para orang tua,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Floresa pada 27 Juni.
Padahal, kata Darius, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah melakukan “rasionalisasi terhadap sumbangan komite.”
Ia berkata, larangan mengaitkan pungutan pendidikan dengan hak akademik siswa juga tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pungutan tidak boleh menjadi syarat “penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan siswa.”
“Hal ini penting diindahkan mengingat sejumlah guru honor telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, beban pembiayaan dari sumbangan komite semestinya bisa berkurang,” kata Darius.
Karena itu, dalam kajian bertajuk Evaluasi Penggalangan Dana Satuan Pendidikan di NTT itu, Ombudsman menawarkan sejumlah langkah korektif sebagai peta jalan menuju pendidikan yang lebih adil dan inklusif.
Salah satunya adalah melalui validasi kebutuhan guru dan efisiensi anggaran sekolah.
Ombudsman menilai pungutan terhadap siswa seharusnya bisa dikurangi karena “gaji guru ASN atau PPPK telah ditanggung oleh negara.”
Selain itu, insentif tambahan yang membebani anggaran sekolah disarankan “dihapus, sementara kegiatan-kegiatan non-esensial perlu dikaji ulang demi efisiensi.”
“Ini bagian dari tindak lanjut pertemuan antara Gubernur NTT dan Ombudsman beberapa waktu lalu,” kata Darius.
Ia berkata, pihaknya juga menemukan pungutan serupa di SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan kabupaten/kota.
Beberapa SD dan SMP Negeri di Kota Kupang, katanya, masih memungut biaya pendaftaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Biaya tersebut meliputi seragam, perlengkapan sekolah, uang pembangunan, hingga pungutan komite dan paguyuban kelas,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga menemukan “adanya pungutan uang cenderamata dan tes IQ atau Intelligence Quotient — kemampuan memecahkan masalah dengan melibatkan logika” di SMP Negeri 1 Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur.
Darius menyayangkan ketidakpatuhan sejumlah sekolah terhadap arahan resmi yang bertujuan “mendorong pendidikan yang inklusif dan terjangkau.”
Ia menegaskan pembangunan fasilitas sekolah semestinya menjadi tanggung jawab negara atau dibiayai dari dana komite, bukan malah “dibebankan secara langsung kepada orang tua dalam bentuk pungutan saat pendaftaran ulang.”
Ia menekankan pentingnya implementasi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Nomor 421/25/PK/2021 yang “melarang sekolah menarik pungutan wajib tanpa dasar hukum yang sah.”
Aturan ini, kata dia, juga mengatur agar sekolah memisahkan antara pungutan yang bersifat mengikat dengan sumbangan sukarela dari orang tua siswa.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara terbuka dan proporsional.
RKAS merupakan dokumen perencanaan belanja tahunan sekolah yang idealnya disusun melalui musyawarah dengan melibatkan komite sekolah dan perwakilan orang tua.
“Kami minta seluruh sekolah mematuhi arahan Dinas Pendidikan untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu,” katanya.
“Mari mewujudkan pendidikan yang inklusif bagi semua anak, baik yang mampu maupun yang tidak mampu,” tambahnya.
Editor: Ryan Dagur