Floresa.co – Maria Magdalena Leny, 44 tahun, berpisah dengan keluarganya selama enam bulan sebelum kemudian bebas pekan ini dari penjara di Maumere, Kabupaten Sikka.
Ditemui Floresa di rumahnya pada 25 september sore, perempuan adat Nangahale itu sedang merapikan peralatan masak, lalu duduk di bale-bale bambu.
Sembari menggendong anak bungsunya yang berusia empat tahun, ia cerita bahwa kabar pembebasannya muncul tiba-tiba pada 24 September.
Karena senang, “saya langsung menghubungi keluarga, kebetulan mereka lagi ada demo di kantor bupati.”
Pada hari itu, warga Nangahale, termasuk keluarga Leny bergabung bersama warga Sikka lainnya dan aktivis menggelar demonstrasi dalam rangka Hari Tani Nasional. Selain ke kantor bupati, mereka juga ke Polres Sikka.
Salah satu soal yang mereka angkat adalah konflik lahan di Nangahale antara masyarakat adat dengan korporasi milik Gereja Katolik, kasus yang menyeret Leny ke penjara.
Setelah meninggalkan Rutan Kelas II B Maumere, Leny langsung menuju rumah John Bala, pengacara dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang selama ini mengadvokasi warga Nangahale.
Sekitar pukul 16.30 Wita, warga yang kembali dari unjuk rasa tiba di kediaman John.
“Hal yang bikin saya menangis, yang pertama turun dari mobil dan jemput saya adalah kedua orang tua saya,” kata Leny.
Sore itu, mereka langsung ke Nangahale, ingin segera menemui anak-anaknya yang sudah menanti. Dari Maumere, Nangahale terpaut 40 kilometer, lumrahnya ditempuh sekitar satu jam bersepeda motor.
Ia tak kuasa menahan tangis saat menemui mereka, setelah tak pernah lagi bertemu semenjak dia dibawa ke rutan.
Leny berkata, sengaja tidak memberi tahu anak bungsunya bahwa ia di rutan. Hal yang sama juga ia sampaikan kepada orang tuanya yang menjaga mereka.
“Mereka tidak boleh terbebani. Saya hanya bilang saya lagi pergi jauh untuk sementara waktu.”
Ia berkata, ada sedikit upacara yang dibuat untuk menyambutnya di Nangahale.
“Kami melakukan piong,” kata Leny, merujuk pada upacara adat tanda terima kasih dan penghormatan kepada leluhur.
Dalam upacara itu, ada dua butir telur yang dimasak. Setelah matang, keduanya diarak keliiling rumah. Satu kemudian diberikan kepada Leny dan satunya lagi diletakan di depan rumah.
“Itu seperti makanan yang diberikan kepada tanah karena kita berjuang untuk tanah.”
Dilapor oleh “Gembala”
Leny dan tujuh warga lainnya menghadapi proses hukum terkait kasus perusakan plang PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere pada 29 Juli tahun lalu.
Selain Leny, perempuan lainnya yang terseret kasus ini adalah Magdalena Marta, 50 tahun.
Romo Robertus Yan Faroka, direktur pelaksana perusahaan itu sekaligus imam Katolik yang dalam Gereja Katolik dikenal sebagai “gembala” melapor mereka ke Polres Sikka.
Leny seharusnya ditahan bersama tujuh warga lainnnya sejak jadi tersangka pada Oktober 2024.
Namun, ia batal masuk jeruji besi karena hari itu anak bungsunya yang masih menyusui terus menangis, tak mau pisah dengannya.
Leny sempat membawanya masuk ke ruang tahanan, namun sehari kemudian polisi meminta agar anak itu dititipkan kepada keluarga.
Setelah melalui sejumlah upaya, termasuk anaknya sempat dibawa ke rumah singgah milik TRUK-F — lembaga advokasi kemanusiaan berbasis di Maumere — pada 26 Oktober malam, anak tersebut dikembalikan ke Leny karena terus menangis.
Hal itu membuat penasihat hukumnya bernegosiasi agar Leny tidak ditahan di sel.
Polisi akhirnya mengabulkan permohonan itu dan memberinya status tahanan kota.
Sejak saat itu, Leny hanya diwajibkan melakukan lapor rutin dua kali seminggu di Polres Sikka.
Saat persidangan dimulai pada Januari lalu, ia kemudian wajib lapor setiap Senin di Kejaksaan Negeri Sikka.
Leny baru masuk bui pada 17 Maret usai divonis 10 bulan penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni tujuh bulan penjara.
Putusan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Lembaga advokasi hak asasi manusia, Amnesty Internasional yang menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran HAM dan mencederai rasa keadilan.
Saat Leny harus masuk bui, anak bungsunya kembali tak henti-hentinya menangis, peristiwa serupa saat ia hendak ditahan pada Oktober 2024.
Kerabat dan penasehat hukumnya harus melakukan berbagai cara untuk menenangkannya, termasuk dengan membeli mainan untuk merayunya. Ia baru dipulangkan dari penjara pada pukul 21.00 Wita.
Tiga bulan setelahnya, tujuh warga mendapat status bebas dengan cuti bersyarat pada Juni.
Germanus Gedo, Tomas Tobi, Nikolaus Susar, Magdalena Martha, Yosep Joni dan Bernadus Badu bebas pada 2 Juni dan beberapa hari kemudian menyusul Yohanes Woga yang sempat terkendala urusan administratif.
Leny juga bebas dengan “status cuti bersyarat.” Namun, pembebasannya ditunda hingga bulan ini karena harus minimal menjalani masa tahanan selama empat bulan.
Konflik yang Masih Menganga
Kasus yang menjerat Leny dan tujuh warga lainnya bermula dari perusakan tanaman mereka pada 29 Juli 2024 oleh PT Krisrama. Karena marah, mereka membalasnya dengan merusak plang perusahaan itu.
Aksi itu rupanya direkam oleh Yan Faroka yang melapor mereka ke polisi.
Warga juga sempat melapor PT Krisrama, terkait perusakan tanaman.
Sementara laporan Yan diproses, laporan mereka pada Agustus 2024 itu tidak ditindaklanjuti.
Kasus ini hanya salah satu letupan dari konflik berkepanjangan antara warga Nangahale dengan perusahaan tersebut.
Konflik berawal jauh sebelum kemerdekaan, ketika Belanda mengambil alih lahan 868.730 hektare lahan dari masyarakat adat di Nangahale.
Setelah kemerdekaan, lahan tersebut beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun hingga 2013.
Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005.
Setelah izin pengelolaan perusahaan keuskupan tersebut berakhir, masyarakat adat yang tinggal di dan mengelola lahan tersebut berupaya untuk mengklaimnya.
Namun, pada 2023, PT Krisrama memperoleh perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan mendapat 10 sertifikat.
Dari total luas lahan 868,703 hektare, 543 hektare dikembalikan kepada negara dan 325 hektare yang diberikan kepada PT Krisrama.
Kini, Pemerintah Kabupaten Sikka berencana meredistribusi lahan 543 hektare itu kepada masyarakat adat Nangahale.
Pada 12 September muncul surat pengumuman dari Bupati Sikka agar warga yang masih mendiami tanah yang masuk dalam HGU PT Krisrama untuk segera keluar.
Namun, mereka terus menolak solusi itu, mengklaim lahan tersebut selama ini telantar, sementara wilayah yang mereka duduki masuk ke dalam HGU PT Krisrama.
Konflik berlarut-larut ini membuat PT Krisrama beberapa kali menggusur rumah dan tanaman warga.
Salah satunya adalah pada 22 Januari tahun ini di mana puluhan rumah luluh lantah karena alat berat.
Pimpinan perusahaan tersebut menolak menyebut tindakan itu sebagai bentuk penggusuran, tetapi “pembersihan” lahan.
Sementara delapan warga, termasuk Leny telah bebas, kini tujuh orang lainnya jadi tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap seorang imam Katolik yang juga terkait dengan perusahaan.
Kendati sudah berstatus mantan napi, Leny berkata, ia masih yakin dengan perjuangannya bersama warga Nangahale lainnya dari Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut.
“Perjuangan saya ini juga untuk anak-anak saya. Semua yang saya terima ini, saya anggap sebagai risiko yang harus saya tanggung,” katanya.
“Kami sudah sumpah untuk tetap mempertahankan tanah ini. Jadi, pengalaman di rutan, tetap saya anggap sebagai pelajaran untuk perjuangan,” tambahnya, sembari menegaskan bahwa ia tidak akan mundur.
Leny tinggal dengan dua anaknya, suaminya masih merantau di Kalimantan.
Editor: Ryan Dagur





