Eks Kapolres Ngada Dibui 19 Tahun karena Mencabuli Anak: Aksinya Memanfaatkan Relasi Kuasa, Dilakukan Terencana  

Elemen sipil dari berbagai organisasi berunjuk rasa di depan pengadilan di Kupang selama sidang pembacaan putusan. Mereka menyambut putusan ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi aparat penegak hukum pelaku tindak pidana

Floresa.co Pengadilan Negeri Kota Kupang, NTT memvonis penjara 19 tahun eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, putusan yang diapresiasi berbagai elemen sipil sebagai bentuk tindakan tegas bagi aparat pelaku tindak pidana.

Majelis hakim menyoroti aksinya yang memanfaatkan relasi kuasa sebagai anggota kepolisian, menyebut tindakannya dilakukan secara terencana.

Dalam putusan yang dibacakan pada 21 Oktober dan terbuka untuk umum, Ketua Majelis Hakim A.A.G.D. Agung Parnata menyatakan Fajar yang sudah dipecat dari institusinya terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan menyebarkan konten asusila ke situs porno.

Karena itu, majelis hakim “menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,” katanya.

Selain pidana penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda Rp5 miliar, subsider penjara selama satu tahun.

Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban senilai Rp359.162.000, subsider satu tahun empat bulan penjara.

Parnata menyatakan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berulang. 

Majelis hakim menilai, dari keseluruhan alat bukti dan keterangan saksi, Fajar dengan sadar memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai anggota kepolisian untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban.

Tindakan itu memenuhi unsur “dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujukan” sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan dilakukan lebih dari satu kali terhadap korban berbeda. 

Karena itu, pengenaan Pasal 65 KUHP—yang mengatur perbuatan berlanjut—dipandang relevan untuk menunjukkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan Fajar bukan tindakan spontan, melainkan rangkaian kejahatan yang terencana.

Majelis hakim menyebut perbuatan Fajar menimbulkan “trauma mendalam bagi para korban dan mencoreng citra Polri.”

Pantauan Floresa, dalam persidangan itu Fajar didampingi tiga penasihat hukum yang diketuai Akhmad Bumi, sementara tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT terdiri dari empat orang: Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.

Akhmad Bumi menjawab “kami akan pikir-pikir dulu,” merespons pertanyaan majelis hakim soal sikap mereka atas putusan itu.

11 Tahun Penjara untuk Fani

Dalam sidang terpisah pada hari yang sama, majelis hakim juga memvonis 11 tahun penjara SHDR alias Fani, perempuan yang turut terlibat dalam kasus ini.

Ketua Majelis Hakim A.A.G.D. Agung Parnata yang juga membaca putusan untuk Fani  mewajibkannya membayar denda Rp2 miliar, subsider pidana penjara satu tahun.

Majelis hakim menyatakan, Fani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain, serta melakukan perekrutan dan eksploitasi anak dengan penyalahgunaan posisi rentan.

Ia merupakan orang yang mencari anak-anak untuk disetubuhi oleh Fajar.

Perbuatan tersebut, kata hakim, memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif utama dan dakwaan kedua kumulatif.

Dalam perkara ini, Fani didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU  Nomor Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 17 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Majelis hakim menyebut hal yang meringankan Fani adalah pengakuan dan penyesalannya, serta usianya yang masih muda.  Namun, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan publik dan luka mendalam bagi korban.

Usai sidang, Velintia Latumahina, penasihat hukum Fani, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Elemen Sipil Menerima Putusan dengan Catatan

Vonis penjara Fajar dan F masing-masing lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Selama sidang pembacaan putusan ini berlangsung, Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan.

Aliansi ini mencakup berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti LBH APIK NTT, YKBH JUSTITIA, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMOF NIT, AJI Kota Kupang, IRGSC, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, Garamin, Lowewini, HWDI, Yayasan Cita Masyarakat Madani, HANAF, YTB dan Sabana Sumba

Organisasi lainnya adalah LBH Surya NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, PMII Cabang Kupang, JPIT, hingga Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT.

Aksi unjuk rasa Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) saat sidang pembacaan putusan kasus eks Kapolres Ngada di Pengadilan Negeri Kota Kupang pada 21 Oktober 2025. (Dokumentasi Floresa)

Aksi itu menjadi bagian dari rangkaian pengawalan terhadap proses hukum eks Kapolres Ngada sejak persidangan yang mulai digelar pada 30 Juni.

Berbicara kepada Floresa usai persidangan, Koordinator Umum Saksi Minor Ridho Herewila menyatakan menerima putusan itu sebagai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap kekerasan seksual yang melibatkan aparat negara.

“Kami melihat vonis ini sebagai sinyal penting bahwa kekuasaan tidak boleh jadi tameng bagi pelaku kekerasan seksual,” katanya.

“Namun, penerimaan ini juga disertai catatan: negara harus memastikan pemulihan korban benar-benar berjalan dan tidak berhenti di ruang sidang,” tambahnya.

Ia berkata, hukuman terhadap Fajar semestinya menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan pembenahan internal yang serius. 

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia menunjukkan betapa rentannya perempuan dan anak di hadapan aparat yang seharusnya melindungi mereka,” ujarnya.

Direktur LBH APIK NTT Ansy Damaris Rihi Dara juga menyambut baik putusan terhadap Fajar. 

Ia menilai vonis tersebut menjadi preseden penting bagi upaya penegakan hukum kasus kekerasan seksual, terutama ketika pelakunya berasal dari institusi negara.

“Ini bukan sekadar soal hukuman berat,” kata Ansy kepada Floresa. “Yang lebih penting adalah pengakuan pengadilan bahwa aparat negara pun bisa menjadi pelaku kekerasan dan karena itu mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara setimpal.”

Menurutnya, meski vonis 19 tahun menunjukkan keberanian majelis hakim, keadilan substantif bagi korban belum sepenuhnya tuntas. 

“Kita masih menunggu langkah lanjutan berupa pemulihan psikologis, restitusi yang nyata dan perlindungan jangka panjang bagi anak-anak korban,” ujarnya.

Senada dengan Ridho, Ansy menekankan bahwa kasus ini seharusnya mendorong Polri memperkuat mekanisme pengawasan internal.

Ia juga berharap kepolisian memastikan setiap laporan kekerasan seksual dari masyarakat, terutama yang melibatkan anggota institusi, ditangani secara transparan dan berpihak pada korban.

Terungkap karena Laporan Otoritas Australia

Kejahatan Fajar terungkap pada pertengahan 2024 setelah otoritas Australia melaporkan kepada pemerintah Indonesia temuan video yang diunggah di salah situs porno di negara itu. 

Laporan tersebut mendorong Mabes Polri melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa Fajar sebagai orang yang mengunggah delapan video itu. 

Korban dalam kasus ini adalah tiga orang anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa. Mereka berusia 5, 13 dan 16 tahun yang disetubuhi Fajar di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Dalam dakwaan jaksa, dengan bantuan Fani, ia merekrut para korban melalui aplikasi online Michat. Ia merekam pencabulan dengan  ponsel pribadi, lalu mengunggahnya ke situs porno.

Fajar ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan pada 17 Maret dari institusinya. 

Kasus ini memantik perhatian publik yang luas, selain karena ia adalah polisi, juga karena posisinya sebagai pejabat penting di institusi kepolisian.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img