Floresa.co – Kabupaten Manggarai Timur, NTT baru memiliki dua unit dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari target 66.
Keduanya beroperasi kendati belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait standar kebersihan dan kelayakan makanan.
Salah satu SPPG bernaung di bawah Yayasan Maryos Osyaga Sejahtera, milik Maria Sun Hadiah, isteri mantan Bupati Yoseph Tote.
SPPG lainnya berada di bawah Yayasan Primadona Sumber Mas. Penelusuran Floresa, nama yayasan tersebut sama dengan pengelola SPPG di Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yang dikepalai Gregorius Yolan Setiawan.
Koordinator SPPG Kabupaten Manggarai Timur Damianus Devister Ramang yang berbicara kepada Floresa pada 22 Oktober mengakui dua dapur tersebut belum mengantongi SLHS.
Namun ia mengklaim, makanan dari dapur yang melayani siswa di Kecamatan Borong dan Kota Komba itu tetap aman dikonsumsi karena proses produksinya diawasi langsung oleh ahli gizi dari BGN.
“Ahli gizi melakukan uji organoleptik untuk setiap makanan yang akan diproduksi dan menyimpan makanan hasil produksi 1×24 jam sebagai sampel,” ujarnya.
Organoleptik adalah metode pengujian mutu dengan menggunakan indera manusia untuk mengetahui rasa, warna, aroma dan tekstur makanan.
Selain itu, kata Damianus, kedua dapur ini telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia mengatakan, dapur milik Yayasan Primadona Sumber Mas melayani 1.587 siswa di wilayah Kota Komba.
Sedangkan Yayasan Maryos Osyaga Sejahtera melayani 3.658 siswa dari sejumlah sekolah di Kecamatan Borong.
Hal itu melampaui standar maksimal yang ditetapkan BGN yakni 3.000 siswa per dapur.
Damianus beralasan, “jumlah siswa yang dilayani tidak menentu dan selalu berubah karena ada siswa yang keluar atau pindah ke sekolah lain.”
Ia menambahkan, target pembangunan dapur MBG di Manggarai Timur mencapai 66 unit.
Jumlah itu mencakup 22 dapur umum (aglomerasi) dan 44 dapur yang akan ditempatkan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Baru Satu SPPG yang Usulkan SLHS
Surat Keputusan Kepala BGN Dadan Hindayana Nomor 63 tahun 2025, yang diterbitkan pada 1 September salah satunya menegaskan kewajiban setiap dapur memiliki SLHS.
Menurut BGN, SLHS merupakan bukti bahwa setiap dapur telah memenuhi lima kunci keamanan pangan.
Kelimanya adalah menjaga kebersihan lingkungan dan peralatan, memisahkan bahan mentah dan matang, memasak makanan pada suhu yang aman, menyimpan makanan dengan suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dan terverifikasi.
Tujuannya agar makanan yang disajikan aman dikonsumsi oleh anak-anak.
Dalam siaran pers pada 9 September, BGN menyatakan setiap dapur wajib memiliki SLHS “sebelum memulai kegiatan pengolahan dan distribusi makanan”.
“SPPG yang tidak laik higienis tidak boleh beroperasi sebelum memiliki sertifikat resmi,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati.
Lembaga itu juga menetapkan pemeriksaan kelayakan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, dengan supervisi teknis dari BGN.
Merespons berbagai kasus keracunan massal siswa penerima MBG di berbagai daerah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 pada 1 Oktober terkait percepatan pengurusan SLHS.
Dalam surat yang ditandatangani Murti Utami, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit itu, Kemenkes menetapkan dapur yang telah beroperasi sebelum surat tersebut dikeluarkan “harus memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak penerbitan Surat Edaran”
Sementara dapur yang berdiri setelah penerbitan surat itu “harus memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.”
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Surip Tintin mengaku baru menerima satu permohonan penerbitan SLHS dari dua SPPG yang sudah beroperasi, yakni dari SPPG Maryos Osyaga Sejahtera.
Tintin berkata, permohonan penerbitan SLHS itu diterima pada 22 Oktober sore atau beberapa jam setelah Floresa mewawancarai Damianus.
Tintin menjelaskan, sebelumnya BGN telah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Dinas Kesehatan terkait penerbitan SLHS.
Ia juga berkata pihaknya akan ikut terlibat dalam proses pengawasan kelayakan SPPG serta memfasilitasi peningkatan kapasitas tenaga penjamah makanan.
“Pengawasan yang dilakukan hanya sebatas lingkungan SPPG, kalau makanan yang diedarkan itu bukan lagi tugas kami,” katanya.
Laporan ini dikerjakan kontributor Gabrin Anggur di Manggarai Timur
Editor: Anno Susabun





