“Lelah Hadapi Gonjang-ganjing,” Alasan Kepala Kejari Rote Ndao Tahan Warga yang Dijerat UU ITE

Persidangan terhadap Erasmus Frans Mandato dijadwalkan dimulai pekan depan

Floresa.co – “Saya lelah menghadapi gonjang-ganjing belakangan ini di Rote. Maka saya putuskan kembalikan kasus Erasmus ke track-nya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra.

Berucap dari seberang telepon pada 11 November malam, ia melanjutkan: “Biar kasus ini nanti kita uji dalam persidangan.”

Kejari menahan Erasmus Frans Mandato pada 3 November. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor PRINT-306/N.3.23.3/Eku.2/11/2025 itu merupakan bagian dari tahap kedua pelimpahan berkas perkara (P22) setelah dinyatakan lengkap (P21) pada 10 September.

Akhir Agustus silam Polres Rote Ndao menjadikan Erasmus sebagai tersangka penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Ia dijerat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas suatu unggahan protes lewat Facebook pada Januari.

Dalam unggahan tersebut, Erasmus memprotes penutupan dua ruas jalan publik menuju Pantai Bo’a di pesisir barat Rote. Ia dilaporkan Samsul Bahri, perwakilan manajemen PT Bo’a Development. Korporasi itu mengelola NIHI Rote, hotel mewah yang memprivatisasi Pantai Bo’a.

Erasmus terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda sebesar hingga Rp1 miliar. Ia berstatus wajib lapor selama sekitar 1,5 bulan sebelum Kejari menerbitkan surat perintah penahanan.

Dalam salinan surat yang diterima Floresa pada 5 November, Kepala Kejari Rote Ndao, Febrianda Ryendra memerintahkan Jaksa Pratama, Halim Irmanda untuk menahan Erasmus di Lapas Ba’a, ibu kota Rote Ndao selama 20 hari. 

Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatur beberapa alasan penahanan oleh kejaksaan, yang dalam surat itu disebutkan “tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulang tindak pidana serupa.”

Harri William Calvin Pandie, kuasa hukum Erasmus menilai “Kejari memakai alasan hukum yang klasik tanpa mempertimbangkan betapa kooperatif Erasmus selama berstatus wajib lapor.”

Dilarang keluar dari Rote Ndao selama menjalani masa wajib lapor, Erasmus hanya sekali bepergian ke Kupang, Pulau Timor untuk berobat. Kepergiannya pada Oktober diizinkan Polres Rote Ndao. 

“Papa mengidap gangguan kandung kemih. Sementara layanan medis di Rote kurang memadai menangani penyakitnya,” kata Fredijhon Frans, anak kedua Erasmus soal perawatan medis bagi ayahnya di Siloam Hospitals Kupang. 

Febri, sapaan Febrianda, menyebut serangkaian alasan dalam surat tersebut “memang pandangan subjektif kami. Sejumlah jaksa penyidik mencemaskan Erasmus akan melarikan diri sehingga harus ditahan.”

“Seperti yang saya katakan tadi. Saya akan mengembalikan kasus ini ke jalurnya, termasuk dengan menahan Erasmus,” katanya.

Kejari telah melimpahkan berkas perkara Erasmus ke Pengadilan Negeri Rote Ndao pada 4 November. 

Bersamaan dengan itu, status tahanannya pun beralih menjadi tahanan pengadilan. Erasmus kini menanti jadwal persidangan yang menurut Febri akan bermula pada pekan depan.

Erasmus Frans Mandato, warga Pulau Rote yang dijerat UU ITE karena mengunggah protes lewat Facebook. (Dokumentasi pribadi)

Solidaritas Rakyat untuk Rakyat

Penahanan terhadap Erasmus sempat diiringi aksi unjuk rasa di Bundaran El Tari, Kupang pada 7 November. 

Dalam aksi yang diinisiasi Aliansi Rakyat Menggugat (Alaram) itu, sekitar 20 anak muda menyerukan pembebasan tak bersyarat bagi Erasmus. 

“Membiarkan kriminalisasi terhadap Erasmus sama saja dengan membiarkan rakyat terus ditindas ketidakadilan penguasa,” kata Koordinator Umum Alaran, Gunawan. 

Alaram menilai kasus Erasmus sejak semula telah cacat prosedural.

“Aliansi menduga terjadi pelanggaran etik dan moralitas peradilan dalam kasus ini,” kata Gunawan, alasan yang memicu mereka mendesak Komisi Yudisial mengawal persidangan terhadap Erasmus.

Aliansi telah bertemu perwakilan penghubung Komisi Yudisial NTT di Kupang pada 11 November.

Mereka diterima langsung oleh koordinator dan asisten lembaga tersebut, Hendrikus Ara dan Putra Chobasder Plaikol.

Berbicara dengan Floresa pada 11 November malam, Chobas–sapaan Chobasder–menilai unjuk rasa beberapa hari sebelumnya disusul pertemuan kedua pihak di kantornya “merupakan bukti bagaimana semua elemen masyarakat dapat bekerja sama mengawasi integritas lembaga peradilan.”

Mengapresiasi perwakilan Alaram yang menyampaikan permohonan secara langsung ke kantornya, Chobas mengaku “tanpa kedatangan adik-adik pun kami sebetulnya sudah berinisiatif akan mengawasi jalannya persidangan terhadap Erasmus.”

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Hendrikus Ara (tengah dan kemeja putih) dan asistennya, Putra Chobasdher Plaikol (tengah dan mengenakan rompi) saat ditemui Aliansi Rakyat Menggugat pada 11 November 2025.(Dokumentasi Aliansi Rakyat Menggugat)

Ia menyatakan inisiatif tersebut berangkat dari sejumlah kajian internal. Kajian yang ia sebut termasuk “meriset pemberitaan media, khususnya Floresa yang secara terus-menerus mengabarkan tak hanya kasus Erasmus, melainkan juga permasalahan secara umum belakangan ini di Rote.”

Sementara Gunawan menyatakan upaya aliansi dalam sepekan terakhir merupakan “bentuk perjuangan rakyat menjaga rakyat yang menolak tunduk pada ketidakadilan.”

Erasmus, kata Gunawan, “merupakan bukti integritas moral dan keberanian melawan kesewenang-wenangan itu penting diperjuangkan.”

Fredijhon Frans telah nyaris dua pekan berada di fua funi–yang dalam bahasa Rote berarti kampung halaman. Ia mengaku belum dapat bertemu ayahnya semenjak pulang kampung.

“Papa dalam sel, belum boleh keluar. Mungkin Minggu nanti baru bertemu untuk beribadat bersama di lapas,” katanya.

Mahasiswa jurusan pariwisata di sebuah universitas di Jakarta itu berada di Rote sembari menanti wisuda pada Desember. 

Ia menggantikan tugas ayahnya untuk merawat sang nenek yang sudah sepuh dan semakin sakit-sakitan. 

“Semoga Papa bisa datang wisuda nanti,” katanya.

Anastasia Ika berkontribusi dalam menulis laporan ini

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img