Jaksa Didesak Buktikan Hubungan Kausalitas antara Dakwaan dan Unggahan Facebook Warga Rote yang Dijerat UU ITE

“Tindakan jaksa hingga hari ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran,” kata Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara

Floresa.co – Aktivis mendesak jaksa membuktikan hubungan kausalitas antara unggahan Facebook warga Kabupaten Rote Ndao dan video yang diklaim menunjukkan kerusuhan.

Erasmus Frans Mandato saat ini sedang menjalani persidangan karena didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahannya di Facebook, yang menurut jaksa memicu kerusuhan.

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra menyatakan suatu keharusan bagi jaksa untuk meneliti hubungan kausalitas seperti tercantum dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Roni menilai jaksa semestinya menggunakan pedoman tersebut untuk tidak mendakwa Erasmus. 

“Tindakan jaksa hingga hari ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran dan sudah seharusnya perkara ini dihentikan,” kata Roni pada 26 November.

Pernyataan keduanya merespons eksepsi kuasa hukum Erasmus yang dibacakan dalam sidang pada 24 November. 

Dalam eksepsi, kuasa hukum menyatakan jaksa tidak secara gamblang menjelaskan hubungan sebab-akibat antara protes Erasmus dan video tersebut.

Video itu menunjukkan seorang perempuan berteriak di depan gerbang PT Bo’a Development. 

Ia meneriakkan protes karena tidak bisa masuk ke kawasan Pantai Bo’a yang diprivatisasi NIHI Rote, hotel mewah yang dikelola korporasi tersebut. 

Jaksa menyebut apa yang tampak dalam video itu sebagai “kerusuhan” sesuai Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Pasal tersebut mengatur penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang menimbulkan kerusuhan. 

Pasal yang dipakai jaksa mendakwa Erasmus itu telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Melalui putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April, MK menyatakan “kerusuhan” yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”

Rydo Manafe, kuasa hukum Erasmus memasalahkan keterkaitan langsung teriakan protes dalam video itu–yang oleh jaksa dinyatakan sebagai kerusuhan–dengan unggahan Erasmus pada akhir Januari.

“Bila video itu merupakan dampak langsung dari unggahan Erasmus, jaksa harus menguraikan dengan jelas sebab-akibatnya,” kata Rydo.

Menilai hubungan sebab-akibat tak bisa berlandaskan pengandaian, Rydo mendesak jaksa “dapat menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat dakwaan mereka.”

Floresa menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra lewat pesan dan telepon WhatsApp pada 25 November. 

Ia tidak merespons pesan WhatsApp, sementara panggilan telepon pada hari yang sama tak tersambung.

Ia baru merespons sehari kemudian. “Saya sementara no comment ya terkait pertanyaan Floresa,” katanya melalui pesan WhatsApp pada 26 November.

Cermati Yurisprudensi

Dalam unggahan lewat Facebook pada akhir Januari, Erasmus memprotes penutupan dua jalan publik ke Pantai Bo’a. 

Pantai itu bertahun-tahun menjadi pusat kegiatan dan perlombaan selancar (surfing) hingga level internasional. 

Unggahannya dilaporkan Samsul Bahri, perwakilan manajemen PT Bo’a Development. 

Erasmus menjalani persidangan yang bermula pada 17 November sesudah praperadilannya ditolak pada 29 September.

Proses hukum terhadap Erasmus disertai serangkaian unjuk rasa yang diikuti sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, perempuan dan tokoh adat setempat. 

Tuntutan mereka ajek semenjak proses hukum bermula pada akhir Agustus: “Bebaskan Erasmus Frans Mandato tanpa syarat.”

Auriga Nusantara memonitor proses hukum terhadap Erasmus sejak bermula pada akhir Agustus. 

Roni menyatakan “penetapan tersangka oleh Polres Rote Ndao sepenuhnya tidak tepat, sehingga seharusnya jaksa dapat menerbitkan surat penghentian tuntutan ketika menerima pelimpahan berkas.”

Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) itu sebelumnya turut ditekankan Penasihat Senior Indonesia Ocean Justice Initiative, Harimuddin kala Erasmus mengajukan praperadilan dan akhirnya ditolak.

Mengingat praperadilan ditolak, Roni Saputra “mendesak jaksa menghentikan proses penuntutan dalam perkara Erasmus, sebab terdapat alasan pembenar sesuai tercantum dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022.”

Dalam kerangka hukum, alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukum dalam suatu tindak pidana. Perbuatan yang semula dianggap bersifat melawan hukum tak lagi dipandang sebagai tindak pidana dan karenanya tidak dapat dipidana.

Alasan pembenar dalam Pedoman Jaksa Agung 8/2022 termasuk penyampaian keberatan atas perusakan lingkungan hidup, pelaporan tindak pidana terkait perlindungan lingkungan hidup dan penyampaian pendapat di muka umum.

Pedoman tersebut menegaskan alasan pembenar itu “dilakukan dengan tidak melawan hukum dan beritikad baik guna memenuhi akses atas informasi, partisipasi dan keadilan demi lingkungan yang baik dan sehat.”

Selain pedoman jaksa, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup turut memberikan perlindungan bagi pembela lingkungan. 

Roni mendesak hakim memedomani peraturan itu, “apalagi sudah ada yurisprudensi dalam kasus Daniel Frits.”

Pada 8 Februari 2023, seseorang melapor Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas unggahan lewat Facebook. Dalam unggahan itu Daniel memprotes pencemaran tambak udang ilegal di Kepulauan Karimunjawa. Polisi lalu menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Ia divonis penjara tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara atas dakwaan menyebarkan informasi lewat media sosial yang dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Daniel kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan melepas dirinya dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).

Hakim menyatakan turut mencermati Pasal 78 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mendorong hakim pada kesimpulan bahwa tindakan Daniel merupakan bentuk pembelaan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Anastasia Ika berkontribusi untuk laporan ini

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img