"Demi Nama Baik Gereja"

Antara Nama Baik Institusi vs Keberpihakan pada Penyintas: Bagaimana Perempuan dan Aktivis Memandang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus?

Diskusi publik menyoroti budaya diam, relasi kuasa, victim-blaming, dan lemahnya respons institusi, belajar dari kasus di Unika Santu Paulus Ruteng

Floresa.co Kasus kekerasan seksual oleh dosen sekaligus imam Katolik terhadap seorang mahasiswi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng yang terungkap melalui liputan investigasi Floresa pada pekan lalu menunjukkan betapa sulitnya penyintas memperoleh keadilan.

Christina, nama samaran penyintas, harus menghadapi trauma di tengah budaya diam dan relasi kuasa yang tidak seimbang, sementara pihak kampus baru menyatakan komitmennya setelah kasus tersebut mencuat ke ruang publik.

Puluhan warga, termasuk perempuan dan aktivis membedah persoalan tersebut dalam diskusi publik bertajuk “Demi Nama Baik vs Berpihak pada Penyintas: Pelajaran dari Kasus Kekerasan Seksual di Unika Santu Paulus Ruteng” yang digelar secara hybrid di Rumah Baca Aksara, Ruteng, pada 29 November.

Diskusi menghadirkan narasumber Adriani Miming, jurnalis Floresa; Fransiska Juita, anggota Puan Floresta Bicara; Anita Dhewi, Redaktur Khusus Konde; serta Azas Tigor Nainggolan, advokat korban kekerasan seksual. 

Acara dipandu oleh Elisa Lehot, Fasilitator Forum Titik Temu.

Kekerasan Seksual di Mata Perempuan

Adriani menjelaskan liputan ini yang dibingkai dengan tema “Demi Nama Baik Gereja” sengaja diterbitkan bertepatan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP).

“Momen ini dipilih untuk menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan persoalan pribadi, melainkan persoalan publik yang memerlukan gerakan bersama untuk memutus budaya bungkam,” katanya.

Ia berkata salah satu alasan utama liputan tersebut dibuat karena peristiwa itu terjadi di dalam sebuah institusi pendidikan yang berada di bawah naungan Gereja Katolik.

“Isu seperti ini selama bertahun-tahun ditutup atas nama menjaga citra Gereja atau martabat institusi. Dalam konteks itu, Floresa merasa perlu menyingkap bagaimana kekerasan seksual bertahan di ruang yang selama ini dibayangkan publik sebagai tempat terjaganya ajaran moral dan kedisiplinan intelektual,” ujarnya.

Liputan Floresa, kata dia, menjadi penting karena pelaku merupakan seorang dosen sekaligus imam Katolik, sementara korban adalah mahasiswinya sendiri.

“Kasus ini tidak bisa dilihat sebagai pelanggaran etika personal, tetapi sebagai potret bagaimana relasi kuasa bekerja di dalam institusi pendidikan dan keagamaan,” katanya.

Ia berkata Christina berada dalam beberapa lapisan ketimpangan kuasa sekaligus sebagai mahasiswi yang berada di bawah otoritas dosen, sebagai umat Katolik yang berada di bawah otoritas imam, serta sebagai anak muda yang hidup dalam budaya Manggarai yang masih patriarkat.

“Kombinasi ini menciptakan ketakutan yang berlapis-lapis. Christina takut kuliahnya terhambat, takut dianggap mencoreng Gereja, takut dijauhi secara sosial. Ketakutan itu menjelaskan mengapa ia membutuhkan waktu panjang sebelum berani berbicara,” katanya.

Nama baik institusi, kata dia, terlalu sering dijadikan tameng untuk menutupi kebenaran.

“Dalam banyak kasus, penyintas diminta diam demi citra Gereja, sementara pelaku diselamatkan dengan alasan jangan mempermalukan institusi. Karena itu, tujuan utama Floresa dalam menerbitkan seri liputan ini adalah menghentikan budaya diam,” katanya.

Ia menyebut penyintas harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat, bukan sebagai objek sensasi.

“Floresa memilih untuk berpihak pada korban, menampilkan ceritanya dengan penuh empati dan kehati-hatian serta menempatkan jurnalisme sebagai kompas moral,” katanya.

Ia menambahkan, liputan itu tidak hanya memaparkan apa yang terjadi, tetapi juga menjelaskan bagaimana dan mengapa kekerasan tersebut bisa berlangsung.

“Dengan menyoroti luka psikologis korban, konteks budaya, struktur kuasa, dan dinamika Gereja, liputan ini mendorong publik untuk tidak netral dalam persoalan kekerasan seksual,” katanya.

Reaksi publik, kata dia, langsung muncul usai laporan itu terbit. Diskusi di kalangan mahasiswa mengemuka, tekanan publik meningkat, dan pada 27 November—kurang dari 24 jam setelah liputan beredar—pihak kampus menggelar konferensi pers.

“Mereka mengumumkan pemberhentian pelaku dari tugas mengajar. Kampus menyebutnya sebagai langkah preventif. Tetapi Floresa mencatat kejanggalan, keputusan itu baru muncul setelah kasus mencuat, bukan ketika laporan pertama masuk pada April 2025,” katanya.

Fransiska Juita melihat kasus ini sebagai cermin besar atas kondisi perempuan di Nusa Tenggara Timur.

“Perempuan masih merasa tidak aman bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar. Sistem, budaya, dan relasi kuasa semuanya bekerja menciptakan keadaan yang membuat penyintas berjuang sendirian,” katanya.

Ia berkata ada sejumlah pelajaran penting dari kasus ini.

“Pertama, relasi kuasa nyata dan membahayakan. Ketika seseorang memiliki jabatan tinggi, baik karena status sosial, usia atau kedudukan agama, relasi tersebut dapat dengan mudah berubah menjadi alat untuk menekan dan membungkam korban. Kedua, budaya diam dan victim blaming masih menjadi musuh utama,” katanya.

Menurutnya, stigma terhadap korban, desakan untuk menjaga nama baik keluarga atau institusi, serta kaburnya mekanisme perlindungan membuat penyintas semakin rentan.

Pelajaran ketiga, kata Fransiska, adalah bahwa mekanisme penanganan kasus di lembaga pendidikan masih jauh dari ramah terhadap korban.

“SOP yang tidak jelas, respon Satgas yang lambat, dan ruang aman yang minim membuat korban tidak tahu harus bersandar kepada siapa. Kasus di Unika Santu Paulus Ruteng baru direspons ketika tekanan publik membesar, padahal kekerasan seksual sudah lama menjadi persoalan sunyi di kampus-kampus lain, sekolah dan ruang-ruang sosial,” katanya.

Keempat, ia menyoroti pentingnya pendampingan yang nyata bagi korban, baik pendampingan hukum, psikologis maupun dukungan advokasi.

“Banyak kasus berhenti di tengah jalan, membuat korban menjadi korban untuk kedua kalinya. Korban tidak membutuhkan ajakan untuk diam, tetapi dukungan yang konsisten,” katanya.

Sementara yang kelima, kata Fransiska, adalah keberanian Christina yang menjadi titik balik. Ia menilai satu suara dari seorang perempuan muda mampu mengguncang sistem yang selama ini diam.

“Satu laporan dapat membuka banyak kasus yang ditutupi. Keberanian Christina menjadi refleksi bahwa perubahan yang bisa dimulai dari satu orang yang menolak tunduk pada ketakutan dan ketimpangan kuasa,” katanya.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual di Unika Santu Paulus Ruteng membuka luka yang selama ini tersembunyi di balik struktur moral dan religius institusi pendidikan Katolik.

“Lebih dari itu, kasus ini mengingatkan bahwa membela korban bukanlah tindakan yang merusak nama baik, melainkan prasyarat untuk membangun institusi yang berintegritas,” katanya.

Jurnalisme yang Memihak Korban

Sementara itu, Anita mengajak publik memahami konteks kekerasan seksual dengan lebih jernih.

“Kekerasan seksual selalu berkaitan dengan kekuasaan dan ketidaksetaraan. Ketiadaan consent adalah inti persoalan. Dalam banyak kasus, korban baru berani bicara setelah berbulan-bulan bergulat dengan rasa takut, malu dan tekanan sosial,” katanya.

Ia menegaskan bahwa victim blaming masih sangat kuat di masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan seperti “mengapa tidak melawan?”, “mengapa baru bicara sekarang?”, atau “bagaimana cara korban berpakaian?” justru mengalihkan tanggung jawab dari pelaku kepada korban.

“Faktor budaya dan relasi kuasa — termasuk hubungan dosen-mahasiswa atau imam-umat — membuat korban semakin sulit untuk bersuara. Institusi pun sering tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Penanganan kasus kerap berbelit, ditarik keluar dari jalur, atau diperlambat,” katanya.

Dalam situasi seperti itu, kata dia, media menjadi salah satu ruang paling penting untuk memastikan hak korban tidak dilanggar.

“Lewat kerja jurnalistik, media memeriksa data, meminta keterangan pihak terkait, menuntut jawaban dan memastikan institusi bertanggung jawab. Media juga dapat mempertanyakan apakah hak-hak korban sudah dipenuhi sesuai peraturan, termasuk hak pendampingan, perlindungan dan proses yang adil,” ujarnya.

Menurut dia, kerja peliputan semacam ini tidak mudah. 

“Reporter sering menghadapi penolakan, pembatalan wawancara, hingga pernyataan resmi yang kemudian ditarik kembali. Inilah peran penting media ketika prosedur internal dan aparat eksternal tidak bekerja sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menekankan pendampingan bagi korban merupakan langkah yang tidak bisa ditawar, termasuk memastikan keamanan korban dan keluarga dari intimidasi atau ancaman pelaku.

“Proses hukum hanya boleh berjalan jika korban sudah mendapatkan perlindungan yang memadai,” katanya.

Media, kata dia, memegang peran dalam mendorong perubahan sosial yang lebih luas, khususnya dalam membangun pemahaman bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan aib korban.

“Dengan terus memberitakan kasus, menuntut akuntabilitas dan berpihak pada korban, media berperan sebagai kekuatan yang membantu mendorong keadilan,” katanya.

Kasus di Unika Ruteng Harus Masuk Ranah Hukum

Azas Tigor Nainggolan menilai upaya Floresa dan keberanian penyintas dalam membuka kasus ini bukanlah tindakan yang merusak nama baik Gereja, melainkan bentuk keberpihakan pada kebenaran.

“Masih sangat jarang media—termasuk media lokal—yang benar-benar memusatkan perhatian pada upaya penyelesaian kasus dari sudut pandang korban. Keberanian Floresa membuka berbagai faktor penyebab kekerasan seksual patut diapresiasi karena mendorong perubahan, bukan sekadar memberitakan sensasi,” katanya.

Menurut dia, kekerasan seksual tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi. Ia merupakan isu publik yang harus ditangani secara terbuka dan berkeadilan.

“Kecenderungan institusi untuk lebih melindungi pelaku daripada korban sangat nyata. Gereja Katolik sendiri sebenarnya memiliki aturan yang sangat tegas terkait perlindungan korban kekerasan seksual, tetapi implementasinya sering kalah oleh budaya menutup-nutupi,” katanya.

Ia menilai keputusan kampus memecat pelaku menunjukkan bahwa institusi tersebut memiliki bukti kuat. 

Karena itu, kata dia, kampus seharusnya tidak berhenti pada tindakan administratif semata, tetapi juga mendorong proses hukum negara.

“Jika kampus hanya diam setelah memecat pelaku, institusi justru bisa dianggap turut menyembunyikan kejahatan. Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai urusan internal. Negara harus hadir, hukum harus berjalan, penyintas harus mendapatkan pendampingan hukum, psikologis dan perlindungan keamanan,” katanya.

Selain merusak tubuh dan psikologis, kata dia, kekerasan seksual juga melukai spiritualitas seseorang.

“Proses pemulihan tidak bisa hanya diserahkan kepada penyintas sendirian. Masyarakat, Gereja dan negara harus mengambil bagian,” katanya.

Ia berkata Indonesia sudah memiliki sejumlah regulasi hukum yang mengatur perlindungan korban kekerasan seksual, namun pelaksanaannya masih jauh dari optimal.

“Praktiknya, sistem hukum kita masih lebih sibuk mempertimbangkan kenyamanan pelaku dibandingkan pemulihan korban,” katanya.

Menurut Tigor, Gereja Katolik sebenarnya memiliki banyak ketentuan yang sangat peduli pada korban kekerasan seksual, termasuk aturan-aturan yang ditegaskan oleh Paus Fransiskus.

“Aturan itu menekankan kewajiban Gereja untuk melindungi korban, serta melarang tindakan menutupi kejahatan. Prinsip ini belum sepenuhnya dipahami maupun dilaksanakan di tingkat lokal,” katanya.

Menyinggung kasus di Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, katanya, “penyintas maupun pendampingnya perlu didukung untuk melanjutkan laporan ke pihak kepolisian, karena kejahatan seksual merupakan tindak pidana yang harus diproses aparat penegak hukum.”

Menurutnya, langkah kampus dan Gereja harus berpijak pada prinsip transparansi.

Apalagi, jelasnya, Gereja Katolik telah mencabut kebijakan yang dulu mewajibkan kerahasiaan dalam penanganan kasus seksualitas; karena itu tidak boleh lagi ada upaya menutup-nutupi.

“Ada dokumen dari Paus Fransiskus—Vos Estis Lux Mundi. Paus secara jelas dan tegas mencabut budaya kerahasiaan dalam kasus kekerasan seksual oleh klerus terhadap anak maupun dewasa rentan. Jadi jangan takut, Paus sudah memberi mandat,” ujarnya.

Selain proses hukum, kata dia, pendampingan yang komprehensif bagi penyintas juga penting.

“Pemulihan bukan sekadar bagi penyintas, tetapi juga bagi kita semua sebagai masyarakat,” katanya.

Menurut Tigor, membuka kasus ini sepenuhnya akan membawa perubahan luas.

“Kalau ini dibuka, saya yakin akan memberikan perkembangan baru dalam masyarakat, dalam Gereja dan dalam kehidupan berbangsa,” katanya.

Editor: Anno Susabun

Artikel ini adalah bagian dari serial Demi Nama Baik Gereja

Baca artikel-artikel lainnya:

Soal Kasus Imam Pelaku Kekerasan Seksual, Keuskupan Labuan Bajo Klaim Tak Semua Komitmen Gereja Bisa Diterapkan

Pejabat keuskupan memakai argumen serupa dengan kampus bahwa kasus ini adalah delik aduan, kendati draft dokumen kebijakan perlindungan yang akan dirilis menyatakan komitmen serius melawan kekerasan, termasuk soal konsekuensi hukum bagi pelaku jika ada unsur pidana

Biarawati Katolik: Imam Pelaku Kekerasan Seksual di Unika St. Paulus Ruteng Mesti Diproses Hukum, Tak Cukup dengan Mekanisme Internal Institusi

Suster Frederika Tanggu Hana dari JPIC SSpS Flores barat mengingatkan pentingnya keberpihakan pada korban

Bahkan Jika Berani Melawan, Perempuan Tetap Jadi Korban

Sekalipun perempuan berani bersuara, keberanian itu sering dibalas dengan stigma. Mereka dicap “perusak nama baik”, “pencari sensasi”, atau “perempuan tidak bermoral”.

Terjebak Mekanisme Formal, Komitmen Rektor Unika St. Paulus Ruteng Tangani Kasus Kekerasan Seksual Dipertanyakan

Institusi pendidikan berbasis keagamaan harus memfasilitasi pelaporan, bukan menggantinya dengan penyelidikan internal

Saya Punya Hak untuk Marah

Salah satu anggota tim kami mengisahkan pengalaman, juga perasaannya sebagai perempuan selama mengerjakan liputan tentang kasus kekerasan seksual di Unika Santu Paulus Ruteng

Kultur Patriarki Jadi Tantangan Utama Pengungkapan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Flores

Kultur tersebut bahkan tampak nyata dalam dinamika diskusi publik terkait kasus kekerasan seksual oleh dosen sekaligus imam di Unika Santu Paulus Ruteng

Ketika ‘Nama Baik’ Mengalahkan Keadilan: Melawan Diam terhadap Kekerasan Seksual di Unika Santu Paulus Ruteng

Jika kekerasan dan diamnya institusi dibiarkan, maka generasi mendatang belajar bahwa keadilan bisa dikompromikan demi citra dan keberanian bersuara adalah risiko yang tidak sebanding

Hanya Pecat Imam dari Dosen, Sikap Unika Santu Paulus Ruteng Dinilai Kontras dengan Komitmen Vatikan Lawan Kekerasan Seksual

Kampus tidak boleh lepas tanggung jawab, tapi perlu menunjukkan keberpihakan pada korban dengan mendukung proses hukum terhadap pelaku

Bicara Gereja Katolik dan Kekerasan Seksual: Bersama Penyintas Melawan Diam

Kita perlu mengubah cara pikir dan pandang kita, terutama dalam diri Gereja sendiri: membenahi diri bukan sesuatu yang memalukan, justru (upaya sadar) menutup (ma)salah yang harus dilihat sebagai tindakan memalukan

Ketika Kampus Tak Menunjukkan Keberpihakan, Penyintas Menanggung Luka

Nama baik institusi tidak dibangun dengan menutup-nutupi pelanggaran serius, melainkan dengan keberanian mengambil sikap secara transparan dan bertanggung jawab

Menebus Sikap Diam Selama Jadi Mahasiswi Unika St. Paulus Ruteng

Seorang alumna Unika St. Paulus Ruteng merefleksikan pergulatannya selama terlibat dalam peliputan kasus kekerasan seksual di alma maternya. Ia sampai pada kesimpulan bahwa ini adalah penebusan atas sikap diamnya selama menjadi mahasiswi

Kekerasan Seksual yang Dirasionalisasi Kampus

Mengapa kekerasan seksual tetap hadir di ruang yang mengajarkan etika? Mengapa trauma masih diproduksi di tempat yang mengklaim dirinya sebagai ruang pencerahan?

Umumkan Pemberhentian Dosen sekaligus Imam yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Apa yang Janggal dari Pernyataan Unika St. Paulus Ruteng?

Kampus mengklaim mengambil keputusan pertengahan bulan ini, namun baru diumumkan usai ramainya berita tentang dosen tersebut

Mengapa Kami Menulis Kasus Kekerasan Seksual oleh Dosen Sekaligus Imam di Unika St. Paulus Ruteng?

Mendukung penyintas berarti menggeser budaya bungkam, memberi ruang aman bagi kesaksian mereka dan menempatkan tanggung jawab pada pihak yang seharusnya, yaitu para pelaku dan struktur yang melindungi mereka

‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?’

Penyintas telah melaporkan kasus ini ke satgas khusus beberapa bulan lalu. Dosennya masih aktif mengajar
Kabari Kami
Saat mengerjakan seri liputan itu kami makin sadar bahwa kekerasan seksual bukan kekerasan biasa, terutama karena dampaknya yang kompleks. Jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami kekerasan ini dan merasa kami mungkin bisa membantu, termasuk menghubungkan kamu dengan layanan bantuan, kabari kami via email redaksi.floresa@gmail.com. Kami akan merahasiakan setiap informasi. Terima kasih
Dukung Kami
Terus berada di jalur sebagai media independen dan kritis merupakan pilihan yang terus kami pertahankan. Kami ingin menjaga marwah jurnalisme yang melayani kepentingan publik, termasuk memperkuat suara mereka yang seringkali menjadi korban, dipinggirkan dan diabaikan. Liputan khusus ini adalah bagian dari upaya menjalankan komitmen itu. Jika kawan-kawan bersedia mendukung tim kami, caranya bisa dicek dengan klik di sini