Floresa.co – Lembaga negara Ombudsman mengungkap adanya maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) untuk korporasi milik Gereja Katolik di Kabupaten Sikka pada ratusan hektare lahan yang masih sengketa dengan masyarakat adat.
Lembaga itu menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk penuntasan konflik dengan masyarakat adat dan meninjau kembali SK HGU itu yang terbit pada dua tahun lalu.
Temuan itu disambut antusias masyarakat adat yang memasang baliho di lahan konflik untuk mengingatkan PT Krisrama tentang masalah maladministrasi tersebut, meski kemudian baliho dirusak oleh perwakilan perusahaan.
Kesimpulan Ombudsman tertuang dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor Register 0822/LM/VII/2024/JKT yang mengulas kelalaian Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT dalam penyusunan SK HGU PT Krisrama pada 2023.
Laporan itu diteken pada 25 November 2025 oleh Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Philipus M. Jemadu.
PT Krisrama merupakan korporasi milik Keuskupan Maumere yang telah mengantongi 10 sertifikat pada lahan seluas 325 hektare di Nangahale yang hingga kini masih terlibat sengketa lahan dengan Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut.
Sebagaimana terungkap dalam laporannya, Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT menyebut kajian mereka merespons pengaduan masyarakat adat yang keberatan dengan penerbitan SK HGU karena “tidak dilakukan secara bersih dan tuntas serta mengabaikan partisipasi warga.”
Lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk tindakan dan keputusan administratif lembaga negara itu menyatakan, pengaduan itu disampaikan oleh Leonardus Leo dkk., yang mengatasnamakan diri sebagai gabungan dari dua suku masyarakat adat.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman mengaku telah meminta keterangan dari Kanwil BPN NTT selaku terlapor, PT Krisrama sebagai pemegang HGU dan anggota Panitia Pemeriksaan Tanah B. Panitia ini berasal dari sejumlah instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang.
Apa Saja Temuan Ombudsman?
Dalam laporannya, Ombudsman menyatakan Panitia B “tidak cermat dalam menyusun Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B,” khususnya terkait pencantuman dokumen yang secara kronologis belum terbit.
Dalam risalah bernomor 1/2023 tertanggal 20 Juni 2023, tulis Ombudsman, Panitia B mencantumkan Surat Nomor HP.01.02/1358-53/VI/2023 tertanggal 21 Juni 2023.
“Sesuai tanggal terbitnya, surat tersebut belum ada saat disusunnya risalah dimaksud,” sehingga seharusnya tidak bisa menjadi dasar pencatatan.
Ombudsman juga menyoroti Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B yang mencatat adanya keberatan dari masyarakat, namun “tidak disertai dengan catatan tindakan penyelesaian atas keberatan tersebut dengan bukti dokumen penyelesaiannya.”
Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan keberatan diberitahukan kepada pemohon untuk ditindaklanjuti.
Dalam pertimbangannya, Ombudsman menegaskan bahwa “Keputusan Pemberian HGU seharusnya memuat keterangan bahwa pada saat pemeriksaan lapangan tidak terdapat keberatan, sengketa, konflik atau perkara.”
Jika terdapat keberatan, tulis Ombudsman, “harus dilengkapi dengan bukti penyelesaian, misalnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau pencabutan surat keberatan.”
Menurut lembaga itu, ketentuan tersebut tidak tercermin dalam isi SK HGU PT Krisrama.
Ombudsman juga mencatat bahwa sidang Panitia B dan pemeriksaan lapangan dilaksanakan pada hari yang sama, 20 Juni 2023.
Padahal, berdasarkan keterangan yang diperoleh Ombudsman, sidang Panitia B dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan lapangan.
Hal ini menimbulkan persoalan karena hasil pemeriksaan lapangan seharusnya menjadi dasar pertimbangan sidang, bukan sebaliknya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan bahwa penerbitan SK HGU “tidak didasari pertimbangan berupa adanya keberatan pada saat pemeriksaan lapangan yang telah diselesaikan disertai bukti penyelesaian.”
Hal inilah yang menjadi dasar lembaga itu menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam proses pemeriksaan tanah dan penerbitan SK HGU.
Beberapa Rekomendasi
Ombudsman memberi sejumlah rekomendasi dalam kajiannya, termasuk tindakan korektif oleh Kantor Wilayah BPN NTT selaku pihak terlapor.
Secara eksplisit Ombudsman meminta terlapor melakukan monitoring sebagaimana ketentuan Pasal 204 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021”.
Monitoring tersebut diarahkan pada penguasaan fisik tanah oleh pemegang hak, yakni PT Krisrama.
Ombudsman menegaskan, monitoring itu harus mencakup “upaya penyelesaian yang dilakukan oleh PT Krisrama terhadap adanya permasalahan penguasaan fisik oleh pihak lain.”
Monitoring itu juga tetap “menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana penyerobotan di atas bidang tanah HGU PT Krisrama.”
Selain monitoring, Ombudsman juga merekomendasikan agar terlapor “melakukan peninjauan kembali” SK HGU.
Peninjauan tersebut, menurut Ombudsman, harus dilakukan dengan memperhatikan penyelesaian atas keberatan yang disampaikan oleh masyarakat adat, termasuk “kelengkapan bukti penyelesaiannya.”
Lebih jauh, Ombudsman juga meminta agar terlapor melakukan perubahan terhadap SK HGU.
Perubahan itu harus dilakukan dengan melengkapi redaksional isi keputusan pada bagian menimbang, terutama mengenai “adanya keberatan pada saat pemeriksaan lapangan yang telah diselesaikan disertai bukti penyelesaian.”
Ombudsman menegaskan, redaksi tersebut harus disesuaikan dengan tata naskah dinas format Keputusan Pemberian HGU untuk Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Terkait pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Ombudsman memberi batas waktu selama tiga puluh hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.
Ombudsman juga menegaskan akan “melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaan tindakan korektif dimaksud,” sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan.
Respons Masyarakat Adat
Mendapat kabar mengenai temuan Ombudsman itu, masyarakat adat Nangahale kemudian memasang baliho di sejumlah titik pada 20 Desember.
Mereka memasangnya di Utan Wair, Pedan dan Wairhek – tiga lokasi yang tercakup dalam wilayah HGU PT Krisrama.
Dalam baliho tersebut, mereka menulis pernyataan: “Kami menghormati temuan Ombudsman NTT tentang adanya maladministrasi serta rekomendasi tindakan korektif yang harus dilakukan Kepala Kantor Wilayah BPN NTT atas penerbitan SK HGU Nomor 1/HGU/BPN.53/2023 tentang pemberian HGU kepada PT Krisrama.”
Informasi yang diperoleh Floresa, pada hari yang sama, perwakilan PT Krisrama merusak baliho-baliho itu.
Dalam video yang merekam perusakan itu, turut hadir Paulus Papo Belang, humas PT Krisrama serta Romo Yan Faroka, Direktur Pelaksana PT Krisrama dan pastor pembantu Paroki Nangahale.
Avelina Dua Gete, perempuan adat Nangahale dari Suku Goban Runut menyebut temuan Ombudsman itu “seperti kado Natal yang paling baik untuk kami.”
Ia berkata, temuan itu seharusnya menjadi momentum bagi Gereja Katolik untuk mengoreksi sikapnya dalam konflik agraria tersebut.
Ia menyebut, selama ini Gereja kerap menuntut masyarakat adat untuk taat pada hukum negara.
“Sekarang ada temuan dari Ombudsman, lembaga negara juga. Pertanyaannya, apakah Gereja mau taat dan menerima temuan ini?”
Menurut Avelina, sikap Gereja terhadap rekomendasi Ombudsman akan menjadi penentu apakah Gereja benar-benar berpihak pada keadilan atau justru mempertahankan kepentingan korporasinya.
“Kalau temuan ini diabaikan, berarti hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil, bukan untuk Gereja,” ujarnya.
Konflik Berkepanjangan
Konflik ini terkait lahan yang dikenal sebagai eks HGU Nangahale. Total lahan ini mencapai lebih dari 868.000 hektare yang menurut masyarakat adat diambil secara paksa dari mereka pada zaman penjajahan Belanda.
Lahan itu lalu beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT. Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun hingga 2013. Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005, yang lalu membentuk PT Krisrama.
Pada 2023, pemerintah memperpanjang HGU PT Krisrama di tengah protes warga yang telah mendudukinya sejak 2014.
Wilayah HGU baru PT Krisrama yang terdiri dari 10 sertifikat mencakup lahan seluas 325 hektare. Sebagian lainnya dari lahan itu seluas 433,754 hektare diserahkan kepada negara.
Terletak di Desa Runut, Desa Likonggete dan Desa Nangahale, belakangan lahan yang diserahkan ke negara itu hendak menjadi bagian dari reforma agraria dan dibagikan kepada masyarakat adat.
Pada 21 Oktober, Pemerintah Kabupaten Sikka telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan melakukan redistribusi lahan itu dan membentuk Tim Pendataan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Namun, masyarakat adat menolak langkah tersebut dan terus mempersoalkan SK HGU PT Krisrama.
Selain karena proses penerbitan SK HGU yang cacat dan mengabaikan aspirasi mereka, alasan lain adalah wilayahnya mencakup lahan yang sudah mereka tempati sejak 2014.
Lahan yang kini disebut hendak jadi sasaran reforma agraria, menurut masyarakat adat, adalah bagian yang tidak produktif dan ditelantarkan sejak dikelola oleh PT Diag.
Konflik menahun ini telah memicu rentetan aksi penggusuran rumah dan tanaman milik masyarakat adat, yang menurut PT Krisrama merupakan bagian dari “pembersihan” lahan dari para okupan atau penyerobot.
Penggusuran terakhir terjadi pada 1 Desember yang membuat masyarakat adat kehilangan berbagai tanaman produktif seperti pisang, jambu mete, pepaya, nangka, jambu serta aneka sayuran. Massa yang dimobilisasi PT Krisrama menebang tanaman warga di Wairek, satu dari beberapa titik konflik.
Sengketa ini juga telah menyeret sejumlah masyarakat adat ke penjara. Delapan orang yang divonis penjara pada Maret tahun ini karena merusak plang PT Krisrama. Dua diantaranya adalah perempuan.
Kini tujuh warga lainnya juga menjadi tersangka karena dituding melakukan pengancaman terhadap imam Katolik yang terkait dengan perusahaan tersebut. Salah satu di antaranya adalah perempuan.
Masyarakat adat dan sejumlah lembaga pendamping mereka terus mempersoalkan tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai diskriminatif.
Salah satunya adalah karena tidak pernah menindaklanjuti laporan mereka soal perusakan rumah dan tanaman oleh PT Krisrama, berbeda dengan laporan perusahaan tersebut yang selalu direspons cepat.
Editor: Ryan Dagur





