Borong, Floresa.co -Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui keberadaan masyarakat adat, yang ditandai dengan penetapan peraturan daerah yang khusus mengatur tentang masyarakat adat.
Perda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat itu disahkan pada Senin, 4 Juni 2018 dalam rapat paripurna di DPRD Matim.
Maximilianus Herson Loi, ketua bidang advokasi hukum dan kebijakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) wilayah Flores Barat mengatakan, Perda tersebut lahir atas desakan mereka selama dua tahun terakhir kepada DPRD dan Pemda Matim.
“Dorongan Aman diterima baik oleh DPRD dan Pemda Matim,” katanya kepada Floresa.co di Borong, Jumat, 8 Juni.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Flores itu mengatakan, dengan penetapan Perda itu, diharapkan hak-hak masyarakat adat dilindungi oleh pemerintah.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga wajib memberdayakan masyarakat adat agar lebih maju, mandiri dan sejahtera.
“Perda ini jangan sekedar jadi pajangan, tetapi harus diimplementasikan dengan baik,” tegasnya.
Selain pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan, kata dia, Perda ini juga merupakan alat ukur untuk meminimalisasi persoalan yang menimpa masyarakat adat.
“Perda ini juga dapat merekonsiliasi hubungan antara masyarakat adat dengan pemerintah,” katanya.
Rosis Adir/ARL/Floresa