Floresa.co – Nama Konstantinus Andi Putra menjadi buah bibir selama beberapa hari terakhir.
Pria yang berprofesi sebagai pemandu wisata freelance itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Manggarai Barat (Mabar) setelah dilapor oleh seorang turis asal Perancis.
Wisatawan berinisial M itu mengaku menjadi korban pemerkosaan Andi pada 12 Juni lalu.
Upaya pelarian pria 35 tahun tersebut berakhir setelah ia diringkus aparat pada Jumat, 22 Juni 2018 sekitar pukul 06.30 Wita di Pelabuhan Waikelo, Sumba Barat Daya.
Pelaku yang berasal dari Wolowaru, Ende itu disebut melakukan aksinya setelah mengantar korban ke lokasi wisata Air Terjun Cunca Wulang dengan menggunakan sepeda motor.
“Sepulang dari lokasi air terjun pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban menolak ajakan pelaku tetapi pelaku mengancam,” kata Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumowardono.
“Dengan terpaksa korban mengikuti ajakan pelaku untuk berhubungan badan di hutan,” kata Julisa.
Aksi itu kembali dilakukan Andi saat tiba di hotel tempat korban menginap.
Andi kabur setelah mengantar korban – yang mengaku sakit – ke RS Siloam Labuan Bajo. Aksi pelarian itu membuat polisi menerbitkan surat DPO.
Andi, yang sudah resmi jadi tersangka, terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Kasus ini dianggap merusak citra Labuan Bajo sebagai kota pariwisata dan juga pariwisa Indonesia secara umum.
BACA: Turis Asing Diperkosa di Labuan Bajo
“Selama ini, Kementerian Pariwisata sudah berupaya mempromosikan keindahan Indonesia di berbagai negara untuk menarik wisatawan mancanegara berkunjung ke negara kita. Tentu (kasus) ini bisa berpengaruh ke kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia,” kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan dalam keterangan tertulis.
Ia pun mendorong Kementerian Pariwisata serta seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan keamanan di destinasi wisata, serta menguatkan kembali program sadar wisata kepada masyarakat.
“Kita tahu, faktor keamanan juga menjadi faktor penting dalam pariwisata,” katanya.
Sementara itu Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) cabang Manggarai Barat (Mabar) menyatakan dukungan kepada kepolisian agar menindak tegas Andi.
Mereka menyatakan, apa yang dilakukannya telah mencoreng nama baik para guide yang selama ini bekerja profesional dan menjunjung penghargaan terhadap wisatawan.
Dalam keterangan pers yang diperoleh Floresa.co, Jumat, 22 Juni 2018 mereka menyatakan, pemerintah dan pelaku wisata lainnya perlu selalu mengimbau wisatawan agar didampingi pemandu wisata yang legal.
Sementara itu, Kapolres Julisa memastikan mereka akan bekerja maksimal dan meminta agar para turis tidak takut mendatangi Labuan Bajo.
Jika butuh informasi dan menemukan kesulitan saat berwisata, kata dia, silahkan menghubungi polisi.
“Kami akan senang hati memberi bantuan bagi para wisatawan terkait informasi wisata dan akan memudahkan juga jika ada yang diperlukan dari wisatawan,” katanya seperti dikutip detik.com.
Julisa pun mengingatkan para wisatawan agar tetap waspada di mana pun berada.
“Silakan datang ke Labuan Bajo. Labuan Bajo aman untuk para turis,” katanya.
ARL/Floresa