Ruteng, Floresa.co – Jefri Teping, warga Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat merancang peraturan daerah (Perda) perlindungan terhadap satwa di kabupaten itu.
Hal itu ditegaskan Teping menyusul ditemukannya sejumlah pekerja bangunan di Puskesmas Kota Ruteng yang mengurung belasan burung di dalam sangkar dan dipajang di setiap sudut ruangan bangunan itu.
Fakta itu, kata Teping, bertolak belakang dengan pemberitaan yang menganggap Flores sebagai surga bagi para pengamat burung. Sementara, penangkapan dan penembakan liar terhadap satwa masif dilakukan.
“Harapan kita memang agar Pemda segera melihat ini sesuatu yang urgent. Semoga (secepatnya) bikin Perda tentang perlindungan satwa, pemilikan senapan angin dan penangkapan burung,” katanya kepada Floresa.co, Rabu, 5 Desember 2018.
Kabar tentang pengurungan burung oleh sejumlah pekerja bangunan di Puskesmas yang terletak di Jalan Ahmad Yani Ruteng itu diangkat Teping melalui akun media sosial Facebook-nya bernama “Arka Dewa” pada Selasa, 4 Desember pukul 16.12 Wita.
“Selain melihat para pekerja bangunan, saya dibuat tercengang dengan keberadaan belasan ekor burung dari berbagai jenis burung khas Manggarai Flores dalam sangkar di setiap sudut ruangan,” tulis Teping.
Selain itu, Teping juga menyinggung fakta serupa yang ditemukannya di Golo Curu Karot beberapa waktu sebelumnya. Saat itu kata Jefri, dirinya hampir beradu fisik dengan pelaku saat dirinya memaksa pelaku melepaskan burung hasil tangkapan.
“Kenyataan ini pernah juga terjadi beberapa bulan yang lalu di daerah Golo Curu Karot. Di sana saya melihat tiga kelompok penangkap burung sedang asyik mengamati burung-burung yang terperangkap, sementara di sangkar yang mereka pegang sudah ada beberapa ekor burung yang berhasil ditangkap,” tulisnya.
“Alasan saya melarang mereka menangkap burung karena burung-burung tersebut adalah bagian dari ekosistem untuk menjaga kesimbangan alam dan tentunya suara burung yang merdu merupakan daya tarik tersendiri bagi siapa saja yang berkunjung ke Golo Curu,” lanjutnya.
Menurut Teping, untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan setingkat Perda terkait perlindungan satwa, diharapkan pengambil kebijakan mengacu kepada peraturan lain sehingga bisa membendung aktivitas yang menghancurkan ekosistem itu.
“Kendatipun di Manggarai belum ada Perda khusus untuk melarang perburuan satwa, tentunya kita bisa mengacu kepada Permen LHK No. 20 Tahun 2018, pada lampiran Permen ini terdapat lebih dari 900 jenis burung yang dilindungi,” tambahnya.
Selain aktivitas penangkapan burung di sekitar wilayah Kota Ruteng, dirinya juga menyoroti tindakan oknum yang kerap memburu rusa di Pulau Mules, pulau yang terletak di sebelah Selatan Iteng, Sater Mese.
“Yang juga tak kalah penting ialah pemburuan rusa di Pula Mules,” ujarnya.
Dan, sesaat setelah penemuan itu, Teping mengadukan sejumlah pekerja bangunan itu ke pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKDSA) Manggarai.
Namun, saat dikonfirmasi Floresa.co, pihak BKSDA belum memberikan jawaban terkait dengan perkembangan penanganan persoalan ini.
“Seijin pimpinan saya Pak. Perlu saya sampaikan sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” kata Juna salah satu staf BKSDA, Rabu, 5 Desember 2018.
Begitu pun Kepala BKSDA, Puji, hingga Jumat, 7 Desember 2018 siang, sama sekali belum memberikan keterangan setelah sebelumnya pada Rabu, 5 Desember, Floresa.co juga pernah menghubunginya.
ARJ/Floresa