Labuan Bajo, Floresa.co – Masyarakat Desa Mata Wae, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT menolak program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) milik Kementerian Kehutanan dan Lingkuangan Hidup (KLHK) yang berlokasi di desa itu.
Mereka menilai program itu cacat hukum karena sejumlah kejanggalan ditemukan selama proses penetapan hingga realisasinya.
“Kami melihat sejumlah kejanggalan terjadi selama proses rehabilitasi ini. Mulai dari peninjauan lokasi, sosialisasi hingga tahap pengerjaan (rehabilitasi),” kata perwakilan masyarakat Desa Mata Wae, Muhamad Hamka kepada Floresa.co, di Labuan Bajo, Kamis, 14 Februari 2019.
Hamka menjelaskan, proses tersebut membuat warga bertanya-tanya dan mengutarakan ketidakpuasan mereka terhadap program itu. Pasalnya, sejarah penetapan kawasan yang akan direhabilitasi itu mejadi kawasan hutan lindung pada tahun 1987 masih menyimpan sejumlah persoalan.
Kehadiran program itu, ujar Hamka, telah menjadikan Desa Mata Wae sebagai gudang persoalan.
“Sekitar pertengahan Januari (2019) lalu, ada sosialisasi di masyarakat yang diinisiasi oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mabar. Namun, saat itu tidak ada undangan terbuka untuk warga desa Mata Wae,” jelasnya.
Hamka dan kedua temannya itu yang sempat hadir dalam sosialisasi itu pun karena mendapat informasi lepas yang beredar di kampung. Sementara, peserta sisanya ialah aparat desa dan pegawai dari KPH Mabar hingga berjumlah belasan orang.
“Undangan sosialisasinya kami tidak tau. Hari itu sosialisasi sekaligus eksekusi,” terang Hamka.
“Dalam aturan, indikator kesuksesan setiap program ialah masyarakat. Tapi, mengapa kegiatan ini tidak melibatkan masyarakat. Kegiatan ini memang kabur air,” tambahnya.
Selain itu, jelasnya, besaran anggaran rehabilitasi juga tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarkat.
“Persoalan seriusnya, postur anggarannya tidak jelas. Program ini mereduksi negara jadi urusan remeh-temeh di kampung,” terangnya.
Hakma menambahkan, nomenklaturnya juga tidak jelas. Pasalnya, Golo Mara yang menjadi lokasi proyek bukan lahan kritis dan tandus sehingga direhabilitasi. Sementara, daerah sekitar yang sebenarnya lebih cocok untuk direhabilitasi tidak mendapat perhatian.
“Tidak pas di Golo Mara (direhabilitasi). Bukan daerah rawan, tandus, kritis, sebagaimana yang mereka sampaikan sehingga kami menolak,” ujarnya.
“Lahan itu, selama ini, sebagian tumbuh gamal dan ada juga jati. Sebagian lahan itu, kebun masyarakat sebelum penetapan Pal tahun 1987. Artinya, sangat tidak layak,” terangnya.
Hamka menegaskan, fakta-fakta tersebut menunjukan bahwa program itu cacat hukum sehingga warga Mata Wae menolak.
Pasalnya, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan, serta Pasal 3 Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan, menekankan tentang pendananan dan proses yang transparan dalam setiap program rehabilitasi hutan.
“Namun, sejauh ini, proses rehabilitasi yang dijalankan di Golo Mara, tidak tidak sesuai dengan bunyi peraturan tersebut,” pungkasnya.
Sejarah
Penolakan warga terhadap program itu jelas Hamka merupakan akumulasi dari persoalan lama yang selama ini terus mengendap sejak penetapan batas-batas hutan oleh pihak Kehutanan pada tahun 1987.
Kala itu, terang Hamka, lahan yang kini hendak direhabilitasi dan sudah ditumbuhi jati dan berbagai jenis pohon itu, sebelum penetapan batas-batas hutan merupakan milik warga.
“Pohon jati yang ada itu karea sebelumnya lahan itu milik warga,” terangnya. “
Namun, usai penetapan itu, warga dilarang untuk mengelola karena masuk dalam hutan konservasi.
Akibat penetapan batas-batas 1987 itu, ruang gerak dan lahan garapan masyarakat Mata Wae semakin sempit. Bahakan, separuh bangunan Masjid tempat warga beribadah juga masuk dalam kawasan hutan.
“Ada guyonan di Kampung, setiap Imam memimpin sholat, dia ketakutan. Pasalnya, tempat dia berdiri saat memimpin sholat masuk kawasan hutan,” jelasnya.
Setelah sekian tahun lahan tersebut masuk wilayah hutan koservasi, ada wacana review pada tahun 2016 lalu. Warga menyambut hangat wacana tersebut. Namun, sayangnya hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda realisasi.
Bukannya sesuai harapan warga, malah program yang kini berjalan ialah rehabilitasi dengan skema HKm (Hutan Kemasyarakatan-red) di mana masyarakat akan mengelola hutan usai rehabilitasi berjalan 2 tahun.
“(Sebenarnya), RHL, pintu masuk bagi warga Mata Wae review penetapan tanah Pal (batas-batas) 1987 yang pernah diusulkan direview 2016 agar tanah kembali ke masayarakat,” jelasnya.
“Mereka sudah tau dan paham RHL ini sudah gagal, sebelumnya di tempat yang sama sudah dijalankan program berbeda. Kami duga ini (program) project oriented,” tambahnya
ARJ/Floresa