Labuan Bajo, Floresa.co – Merasa tidak rela melepaskan Pantai Pede dikelolah pihak investor, aktivis dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng menggelar aksi demonstrasi di Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (20/12/14).
Mereka menuntut Bupati Agustinus Ch Dulla tidak membiarkan pantai itu diserahkan ke PT Sarana Investama Manggabar (SIM) milik Ketua DPR Setya Novanto untuk dibangun hotel.
Selain melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati, puluhan aktivis PMKRI juga melakukan aksi protes di kantor DPRD dan Polres Mabar. Terakhir, mereka mendatangi lokasi Pantai Pede, yang terletak di arah selatan kantor bupati.
Dalam orasinya, Benediktus Tiwu, Ketua PMKRI Ruteng menyatakan, privatisasi sesungguhnya merupakan pencaplokan hak masyarakat Mabar.
Pencaplokan ini, kata dia, dengan sengaja dibuat oleh Pemerintah Provinsi NTT.
“Ironis dan miris sebab Pantai Pede yang seharusnya aset Manggarai Barat sudah dijual oleh Pemerintah Provinsi NTT,” tegas Benediktus.
Padahal, jelasnya, UU Nomor 8 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mabar khususnya pasal 13 ayat (1) huruf b memuat ketentuan inventarisasi aset daerah.
Selanjutnya ayat 2 UU itu, demikian menurut PMKRI, menyatakan bahwa pelaksanaan penyerahan harus diselesaikan paling lambat dalam waktu satu tahun terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Mabar.
“Dengan demikian, Pantai Pede sejak tahun 2004 sudah secara sah menjadi aset Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Veliks Armin, Sekjen PMKRI Ruteng.
PMKRI mendesak Pemda Mabar segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait transaksi jual-beli tanah dan aset-aset daerah lainnya di kabupaten itu.
Unjuk rasa PMKRI ini berlangsung ricuh, terutama setelah mereka membongkar sebagian pagar batas di kawasan Pantai Pede. Pagar yang terbuat dari susunan sink tersebut, sebelumnya ditanam oleh pihak PT SIM.
“Kami menyesal dengan tindakan Frans Lebu Raya Gubernur NTT yang telah secara sepihak memberikan Pantai Pede ini kepada investor,” teriak Veliks bersama rekan-rekan PMKRI lainnya seraya mendorong jatuh pagar di kawasan Pantai Pede.
Benediktus mengatakan kepada Floresa.co, Sabtu malam, saat beraudiensi dengan Dulla, ia mengajukan pertanyaan tentang mengapa bupati tidak menggugat Pemprov NTT terkait penyerahan aset yang seharusnya milik Pemda Mabar dengan merujuk ke UU No 8 Tahun 2003.
“Jawaban Bupati, secara singkat mengatakan bahwa ‘Saya tidak bisa melawan Bapa Gubernur karena beliau atasan saya’”, demikian kata Benediktus lewat pesan singkat. (ADB/Floresa)