Borong, Floresa.co – Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas mengisyaratkan sikap mendukung kehadiran pabrik semen di wilayahnya dan mengatakan ‘lebih bagus’ jika memang warga di Lingko Lolok direlokasi ke wilayah di dekat Kampung Satar Teu, jika kampung mereka akhirnya digusur.
“Malah kalau mereka (warga kampung Lingko Lolok) pindah di lokasi di dekat Satar Teu, itu lebih bagus,” kata Agas saat ditemui di ruang kerjanya di Lehong, Kamis, 23 April 2020.
Di lokasi yang baru, kata dia, mereka “tidak kesulitan air.”
“Daripada di Lingko Lolok, tidak ada air minum,” katanya.
Mengklaim bahwa relokasi itu adalah kesepakatan yang dibuat sendiri warga di Lingko Lolok, Agas menolak menyebutnya sebagai relokasi kampung, tapi lebih memilih istilah “pindah rumah.”
Ia mengatakan, Compang – altar batu yang biasanya ditemukan di halaman rumah tradisional masyarakat Manggarai – tidak akan pindah.
“Compang mereka tetap. Itu yang mereka sepakati,” katanya.
Kampung Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda ditargetkan akan digusur jika perusahan semen PT Singa Merah dan PT Istindo Mitra Manggarai jadi beroperasi.
Kedua perusahan tersebut akan melakukan penambangan di atas lahan seluas 505 hektar, namun tidak diketahui pasti titik koordinatnya.
Di kampung itu disebut-sebut menjadi deposit batu gamping, bahan baku untuk membuat semen.
Dua perusahan itu berencana membangun pabriknya di Luwuk, kampung tetangga Lingko Lolok.
Agas mengatakan, kedua perusahan itu masih melakukan proses untuk mendapat izin.
Ia menjelaskan, saat ini tahapannya adalah negosiasi antara perusahaan dan masyarakat terkait pembebasan lahan mereka.
Setelah masyarakat sudah menjual tanahnya, jelasnya, tahap berikutnya adalah studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Setelah tahapan Amdal, baru proses izin,” katanya, sambil menambahkan, prosesnya masih lama.
Izin, jelas Agas, adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
“Orang salah mengerti, seolah-olah bupati yang kasih izin. Tidak,” katanya.
Ia menjelaskan, peran bupati adalah memfasilitasi masyarakat, terutama terkait posisi tawar mereka di hadapan perusahan.
“Saya harus membela mereka. Jangan sampai perjanjian nanti antara masyarakat dengan perusahaan justru merugikan masyarakat. Itu yang coba saya fasilitasi,” katanya.
Agas juga menampik kabar yang menyebut bahwa dua perusahan itu tidak hanya menargetkan batu gamping, tetapi juga mineral mangan.
“Siapa bilang, kandungan di sana (Lingko Lolok) dominan mangan?” katanya. “Kita ini asumsi semua. Saya juga tidak percaya asumsi itu,” katanya.
Ia menjelaskan, karena perusahan itu hendak mengambil material batu gamping, maka ketika dalam prosesnya menemukan mangan, itu tidak boleh diambil.
Agas mengatakan, perusahan bisa dipidana jika mengambil mangan.
Beberapa tahun lalu, di daerah Lingko Lolok memang pernah beroperasi perusahan tambangan mangan. Salah satunya adalah, PT Istindo Mitra Perdana, nama yang tampak mirip dengan salah perusahan semen yang kembali hadir di kampung itu.
Akitvitas perusahan tambang berhenti pada 2016 menyusul adanya protes dari warga, aktivis, dan dari Gereja Katolik, menyusul lahirnya persoalan kerusakan lingkungan.
Saat ini sikap warga di Lingko Lolok dan Luwuk terbelah, di mana mayoritas masyarakat menyatakan setuju dengan kehadiran investor itu dan mengaku telah mendapat sejumlah uang dari perusahan.
Sementara itu, sebagian warga menyatakan tegas menolak, karena ragu akan ada perubahan ke arah yang lebih baik setelah melihat situasi hidup mereka yang tidak berubah pasca beroperasinya perusahan tambangan mangan.
Isfridus Sota, (54), salah satu warga di Kampung Lingko Lolok yang dahulu bekerja sebagai karyawan perusahan tambang mangan mengatakan, belajar dari pengalaman masa lalu, ia tidak mau mengambil langkah yang sama.
BACA: Warga Lingko Lolok: ‘Kami Tak Mungkin Hidup di Langit Jika Tanah Kami Dikuasai Tambang’
“Setelah mereka pergi, yang tersisa hanyalah lubang-lubang menganga, hanya ada kerusakan lingkungan, hanya tersisa batu-batu yang tentu saja tidak bisa ditanami tanaman seperti sebelumnya,” katanya.
“Manusia terus berkembang, beranak cucu, sedangkan tanah tidak berkembang. Kami tak mungkin hidup di langit jika tanah kami dikuasai tambang,” tambahnya.
Sementara warga di Kampung Luwuk, Kontantinus Esa (60) yang mengaku beberapa kali ditawari uang oleh utusan perusahan mengaku tetap menolak.
BACA: Warga Luwuk: ‘Kalau Uang dari Jokowi Saya Terima, Tapi Uang dari Investor Saya Tolak’
Ia beralasan, lahan yang dimilikinya saat ini merupakan warisan yang diterima dari orang tuanya dan orangtuanya juga menerima warisan dari kakek dan nenek.
BACA: Kades Satar Punda: ‘Saya Ini Dilema’
“Tanah yang saya miliki adalah pusaka dari orang tua saya. Pesan orangtua saya, ‘berapa pun anak dan cucumu, wariskan (tanah) ini. Ini tanah warisan dari kakek nenekmu.’ Itu pesan yang harus saya taati,” katanya.
YOHANES/FLORESA