Floresa.co – Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut bersikeras bahwa perekrutan anaknya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di salah satu dinas adalah bagian dari hak anaknya dan menyebut pola perekrutan diam-diam adalah lumrah dan tidak melanggar regulasi.
“Dia juga punya hak,” kata Heri perihal anaknya, Femy Ngabut, yang menjadi THL di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Heri mengatakan kepada para wartawan yang mewawancarainya di kantor Bupati Manggarai, Kamis, 17 Maret 2022, awalnya ia malu ketika hendak mendaftarkan anaknya itu sebagai calon THL, mengingat posisi dirinya sebagai wakil bupati.
Namun, katanya, ia didesak terus oleh anaknya.
“Bagaimana dengan saya? Kalau orang lain bapak bisa urus,” ungkapnya menyinggung kata-kata anaknya.
Heri membantah informasi bahwa kehadiran anaknya di Dinas PPPA membuat salah seorang THL yang sudah lama mengabdi di dinas itu dipindahkan ke Dinas Pendapatan.
Ia mengklaim, pergeseran itu justeru membuat THL lama itu dan anaknya yang kuliah kesehatan menempati posisi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan masing-masing.
“(Latar belakang pendidikan THL yang lama) pas kalau di Dinas Pendapatan,” katanya.
Heri juga membela pola perekrutan yang dilakukan diam-diam dan menyebut hal itu tidak melanggar regulasi.
“Tidak ada juga ketentuan yang mengatakan kalau rekrut THL itu harus terbuka,” katanya.
Perekrutatan THL di Kabupaten Manggarai ramai diperbincangkan dan menyedot perhatian sejumlah pihak, termasuk kritikan keras dari DPRD, yang menyebut bahwa pemerintah melanggengkan praktek nepotisme.
BACA: Perekrutan Diam-diam THL di Manggarai, NTT: Dari Anak Wakil Bupati Hingga Tim Sukses
Dari penelusuran Floresa.co, selain dari kalangan kerabat pejabat, THL baru itu adalah tim sukses bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.
Sejauh ini, belum ada informasi pasti perihal jumlahnya, namun diperkirakan lebih dari 100 orang.
Ada dua Dinas dengan porsi THL baru terbanyak, yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran [Satpol PP Damkar] yang merekrut 30 orang dan Bagian Umum Setda 27 orang.
Langkah perekrutan THL ini dilakukan di tengah kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer, bagian dari agenda untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023.
BACA: Masalah THL Dikritik DPRD, Bupati Manggarai Persilakan Partai Koalisi Cabut Dukungan
Pelarangan itu diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sementara ketentuan penghapusan tenaga honorer termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Wabup Heri tidak menampik soal penghapusan THL itu pada tahun depan, yang tentu akan berpengaruh juga terhadap anaknya.
“Anak saya juga tidak akan selamat (dengan kebijakan itu),” katanya.
Namun, ia tetap mengatakan, langkah Pemkab Manggarai mengangkat THL tidak menyalahi aturan, mengingat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Fungsional (APF), tidak dinyatakan adanya pelanggaran.”
“Belum ada satu temuan apapun dari BPK dan dari APF terkait THL. Belum ada. Sama artinya juga (perekrutan) dibolehkan,” katanya.
Ia juga menyatakan, perekrutan THL itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama terkait “pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja.”
“Hanya (dalam UU itu) tidak ditegaskan bahwa bupati boleh (mengangkat pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja). Silahkan diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Yohanes