Kejaksaan Umumkan Tersangka Pertama Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air di Rana Masak, Manggarai Timur

Pejabat Pembuat Komitmen proyek tahun anggaran 2020 itu langsung ditahan

Baca Juga

Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT telah mengumumkan penetapan tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Floresa pada 4 Agustus, Zaenal Abidin, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai menyatakan “berdasarkan alat bukti yang cukup” Kejaksaan menetapkan AFD, Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] sebagai tersangka dalam proyek tahun anggaran 2020 itu.

Kejaksaan juga langsung menahan AFD di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Ruteng hingga 24 Agustus.

Penahanan, kata dia, dilakukan karena telah memenuhi syarat subjektif dan obyektif sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana [KUHP].

Pasal itu menyatakan penanahan bisa dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih sebagai syarat objektif, dan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagai syarat subjektif.

Zaenal mengatakan, AFD disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primair dan pasal 3 jo.Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal subsidair.

AFD merupakan tersangka pertama dalam kasus ini. Sesuai kapasitasnya sebagai PPK, dalam proyek itu AFD merupakan penghubung antara Keuasa Pengguna Anggaran dengan penyedia atau pelaksana proyek. Ia merupakan orang yang bertanggung jawab menangani pencapaian proyek dari awal sampai akhir.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah Kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR] Manggarai Timur pada 24 Juli.

Sebanyak 48 dokumen disita dalam penggeledahan itu. Tim Kejaksaan dipimpin Rizky Romadho, Kepala Seksi Intel Kejari Manggarai yang sehari kemudian diumumkan dimutasi lalu diganti Zaenal Abidin.

Dikutip dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Manggarai Timur, proyek air di Desa Rana Masak dianggarkan antara 2018-2021, yang totalnya mencapai lebih dari Rp5 miliar rupiah.

Kasus yang sedang diusut Kejaksaan saat ini adalah terkait proyek tahun anggaran 2020 dengan dana Rp2.705.550.000, yang dikerjakan oleh PT Arison Karya Sejahtera.

Proyek tahun anggaran lainnya tidak diusut.

Proyek air itu mulai dikerjakan pada 2018, dengan dana Rp905 juta. Kontraktornya adalah CV Dian Jaya.

Tahun 2019, dana senilai Rp1,18 miliar dialokasikan kembali untuk proyek yang sama, dengan kontraktor CV Bakti Putra Persada.

Pada 2021, pemerintah kembali mengucurkan dana senilai Rp204 juta untuk pemeliharaan proyek itu, yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas PUPR.

Proyek ini menjadi sorotan karena warga tiga kampung di wilayah Desa Rana Masak masih belum menikmati air bersih.

Dalam sebuah laporan Floresa pada 7 Juli, warga di Kampung Maro, Golo Borong, dan Metuk mengatakan, sejak proyek itu selesai dikerjakan, mereka tidak pernah menimba air dari kran-kran yang dipasang di rumah-rumah mereka.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini