Floresa.co – Sebanyak 1.182 orang tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara [ASN] berstatus honor daerah, Tenaga Harian Lepas [THL] dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan [TPPK] di Kabupaten Manggarai, NTT belum mendapatkan gaji sejak Juni 2023.
Sebanyak 41 dari tenaga kesehatan itu bertugas di kantor Dinas Kesehatan Manggarai dan 1.141 lainnya, termasuk para dokter tersebar di 25 fasilitas kesehatan di kabupaten di Flores bagian barat itu.
AM yang berstatus TPPK dan bekerja di salah satu Puskesmas mengatakan, sebelumnya mereka terima gaji setiap bulan dengan lancar.
“Sekarang tidak jelas kapan terima. Kami belum mendapat penjelasan,” katanya kepada Floresa pada 18 Agustus.
Seorang tenaga kesehatan lainnya yang berstatus THL dan meminta Floresa tidak menyebut inisialnya menyatakan keluhan serupa.
Ia mengaku pernah menanyakan persoalan tersebut kepada dinas, namun “belum mendapat jawaban pasti.”
Bertolomeus Hermopan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai membenarkan pengakuan para tenaga kesehatan itu dan berjanji bahwa gaji mereka akan “segera dibayar, meskipun waktunya belum ditentukan.”
“Tahun sebelumnya lancar karena sumber pembiayaan dari Dana Alokasi Umum [DAU] yang bersifat block grant, sedangkan tahun ini sumbernya dari specific grant yang transfernya bertahap seperti Dana Alokasi Khusus,” kata Bertolomeus pada 18 Agustus.
DAU yang bersifat block grant berarti daerah diberi keleluasaan dalam memanfaatkannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan di daerah, sementara DAU specific grant penggunaan dananya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat
Saat ini, kata Bertolomeus, pencairan tahap dua DAU specific grant itu belum masuk kas daerah.
“Semoga bulan ini [dananya] masuk,” katanya kepada Floresa.
Marten Oman, sekretaris dinas itu merinci bahwa tenaga kesehatan yang belum mendapat gaji itu antara lain 122 THL, 1.044 TPPK, 7 tenaga honor daerah, empat dokter dan 5 tenaga teknis – semuanya bertugas di Rumah Sakit Pratama Reo.
Berdasarkan level gaji, katanya, TPPK dibagi menjadi dua, yaitu TPPK pendukung dengan gaji perbulan sebesar Rp600.000 per bulan dan TPPK penunjang Rp400.000 per bulan.
Untuk tenaga honor daerah dan THL, jelas Oman, adalah Rp2.026.750 per bulan, tenaga teknis Rp1,5 juta per bulan dan dokter Rp5 juta per bulan.