Soal Pengedar Narkoba, Kapolda NTT: Hukuman Paling Berat Adalah Hukuman Mati

Kapolda NTT Brigpol Endang Sunjaya
Kapolda NTT Brigpol Endang Sunjaya

Floresa.co – Pada bulan November 2014 yang lalu, Polda Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap dan menahan lima pengedar narkoba yang merupakan anggota sindikat internasional. Kapolda NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya menegaskan kelimanya terancam hukuman mati.

“Mereka semua pengedar, sehingga hukuman paling berat untuk mereka adalah hukuman mati,” ujar Kapolda NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya sebagaimana dilansir Tempo.co di Kupang, Senin (19/1/2015).

Mereka adalah OK, 30 tahun, warga negara Nigeria yang berperan sebagai pengedar, dan empat kurirnya, yakni S alias J (21), mahasiswi sebuah universitas swasta asal Jakarta; ES (29), pekerja restoran di Makau asal Lampung Timur, dan IM (37), asal Jakarta; dan A (44), perempuan asal Desa Koper, Kecamatan Cikande, Serang, Banten. Mereka ditangkap pada November 2014.

Berdasarkan pengakuan salah satu kurir, S, kata Endang, jika berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia, para kurir diberi upah Rp 20 juta. S, mahasiswi semester IX, melakukan survei jalur penyelundupan narkoba sebelum menyelundupkannya tiga kali.

Endang menjelaskan ada dua jalur yang dilewati dalam melakukan transaksi narkoba tersebut. Pertama, kurir S mengambil sabu dari Bangkok, lalu melanjutkan perjalanan melalui Singapura ke Timor Leste dan melewati jalur darat ke Kupang, NTT. Dari Kupang, dia menggunakan kapal laut ke Surabaya, kemudian menyewa mobil travel ke Yogyakarta dan Jakarta.

Kedua, S melewati rute pesawat Jakarta-Bali, kemudian ke Timor Leste untuk menjemput sabu, dan kembali ke Indonesia melalui jalur penyelundupan di perbatasan Indonesia-Timor Leste. Kelima tersangka anggota jaringan narkoba internasional ini diamankan di Mapolda NTT.

“Jalur yang dilewati para kurir ini berbeda antara satu dan lainnya,” kata Endang.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 6,5 kilogram sabu, yang dijual Rp 2,5 juta per gram. Narkoba yang disita dari tangan tersangka telah dimusnahkan. Pada Desember 2014, Polda NTT juga memusnahkan sekitar 9 kilogram narkoba sitaan dari sindikat internasional dengan nilai Rp 27 miliar lebih. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA