Pemkab Manggarai Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Nasib ASN yang Menang Gugatan Lawan Bupati Masih Menggantung

Dari 13 ASN penggugat, baru satu di antaranya yang sudah direposisi ke jabatan semula

Baca Juga

Floresa.co –  Di tengah langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai melakukan seleksi untuk pimpinan tinggi pratama, nasib Aparatur Sipil Negara [ASN] yang sebelumnya menang dalam gugatan melawan bupati karena dicopot dari jabatan masih menggantung.

Sekretaris Daerah Manggarai yang juga ketua panitia seleksi 11 pimpinan tinggi pratama itu, Fansialdus Jahang mengumumkan seleksi dibuka pada 1 Februari dan ditutup pada 15 Februari.

Pimpinan tinggi pratama merupakan posisi institusional yang setara eselon II atau jabatan struktural tertinggi kedua dalam suatu instansi pemerintah, seperti kepala dinas, kepala biro, asisten deputi dan inspektur.

Beberapa jabatan yang dilelang termasuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lorens Jelamat, koordinator dari 13 ASN yang menang dalam gugatan terhadap Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit berkata sebelum membuka peluang seleksi jabatan pimpinan tinggi pratam, pemerintah seharusnya “menjalankan rekomendasi KASN” terkait nasib mereka.

Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN] telah merekomendasikan Nabit membatalkan keputusannya memberhentikan para ASN itu, dengan mengembalikan mereka ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara.

Ada 13 ASN yang menggugat Nabit dari total 26 ASN yang diberhentikan dari jabatan pada 31 Januari 2023, disinyalir dipicu dendam politik karena perbedaan dukungan saat Pilkada 2020. 

Mereka berstatus golongan III A dan III B, terdiri dari tiga kepala bagian di sekretariat daerah, seorang kepala bagian di RSUD Ben Mboi Ruteng, delapan kepala bidang, lima sekretaris dinas, empat camat dan lima sekretaris camat.

Dalam rekomendasi melalui surat Nomor B-1190/JP.02.01/03/2022 dan diteken Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, Nabit diminta melaksanakannya dan harus melapor selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak rekomendasi tersebut diterima.

Nabit kemudian tidak menjalankan rekomendasi itu, yang membuat 13 ASN menggugatnya. 

Nabit kalah hingga kasasi di Mahkamah Agung, namun tetap tidak menjalankan putusan itu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Nabit Kalah Hingga Kasasi dalam Konflik dengan ASN, Pukulan Telak untuk Tata Kelola Birokrasi Manggarai yang ‘Sangat Buruk’

Lorens berkata, dari ke-13 ASN penggugat, baru satu yang direposisi ke jabatan semula.

“Nasib 12 orang lainnya belum jelas, termasuk saya,” katanya.

Fansialdus tidak tidak menampik baru seorang dari ke-13 ASN itu “yang sudah kami reposisi.”

Sementara terhadap 12 orang lainnya, “prosesnya masih bertahap sesuai rekomendasi KSAN.”

Ia membela langkah seleksi pimpinan tinggi pertama karena telah mengikuti semua prosedur, sebelum akhirnya membuka pendaftaran.

Prosedur itu, kata dia, seperti “mengikuti proses verifikasi dan pemenuhan dokumen persyaratan” yang diminta pemerintah pusat.

Fansialdus mengatakan 11 jabatan itu “ada yang kosong selama dua tahun, bahkan lebih.” 

Ia mengatakan “sejauh ini delapan orang sudah mendaftar,” dengan “beberapa di antaranya dari Manggarai Barat.”

Editor: Anastasia Ika

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini