Polisi Telah Lengkapi Berkas Kasus Penyekapan Perempuan Remaja di Kafe di Ruteng, Dorong Warga Terlibat Aktif Cegah TPPO

Kedua anak di bawah umur itu diamankan dari Kafe Sky Garden pada November 

Baca Juga

Floresa.co –  Polisi menyatakan telah melengkapi berkas perkara kasus penyekapan terhadap dua pekerja perempuan di bawah umur yang diamankan dari sebuah kafe di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.

Kepala Sub-bagian Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menyatakan kantornya telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Manggarai pada 15 Maret, yang dinyatakan sudah lengkap [P21]. 

“Berkas diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manggarai, Muhammad Ridwan,” kata Made. 

Kepala Seksi Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin telah mengonfirmasi hal itu.

“Benar, berkas sudah lengkap,” katanya kepada Floresa pada 16 Maret.

Dua remaja perempuan itu, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun, dilaporkan disekap di Kafe Sky Garden di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong. 

Sepasang suami istri pemilik kafe ditangkap pada 17 November 2023.

YDI alias Hans, 49 tahun dan YP alias Yen, 39 tahun, ditetapkan tersangka pada hari mereka ditangkap setelah polisi mengantongi bukti yang cukup.

Made mengatakan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat [1] Jo Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat [1] ke 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada Polres Manggarai pada 2 November 2023. 

Informasi terkirim lewat pesan WhatsApp kepada Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan.

Mereka mengamankan empat orang di kafe itu. Dua orang adalah perempuan dewasa, sementara dua lainnya akhirnya diketahui sebagai korban penyekapan.

“Kedua remaja tertarik bekerja di tempat hiburan itu karena dijanjikan mendapat gaji tinggi,” kata Made.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat tanda daftar usaha pariwisata, kartu tanda penduduk, surat kontrak kerja, serta berbagai buku transaksi keuangan terkait perekrutan.

“Penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus perdagangan orang ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan terlibat aktif mencegah praktik ilegal semacam ini di masa mendatang,” kata Made.

Editor: Anastasia Ika

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini