Pengacara di Labuan Bajo Sebut Laporan terhadap Seorang Aktivis Murni terkait Dugaan Manfaatkan Gelar Palsu, Klaim Kantongi Sejumlah Bukti

Aktivis terlapor menyatakan siap diperiksa dan akan melapor balik jika tidak terbukti

Baca Juga

Floresa.co – Para pengacara di Labuan Bajo yang mengadukan seorang aktivis menyebut laporan mereka murni terkait dugaan memakai gelar palsu dan mengklaim mengantongi bukti terkait tindakan aktivis tersebut memanfaatkan gelar itu untuk keuntungan dirinya.

Sementara aktivis terlapor, ketua organisasi Pemantau Keuangan Negara [PKN], Laurensius Logam, menyatakan siap menghadapi tuduhan tersebut.

Dalam pernyataan yang diperoleh Floresa pada 23 Maret, pelapor menepis anggapan sejumlah pihak bahwa mereka melapor kasus ini karena terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang selama ini terganggu oleh kerja-kerja Laurensius.

“Laporan kami tentang penggunaan gelar sarjana hukum yang diduga palsu yang dilakukan oleh terlapor tidak ada kaitannya dengan masalah lain,” kata Robertus Antara, kuasa hukum pelapor.

Ia menjelaskan dugaan penggunaan gelar palsu itu merugikan citra kerja penegakan hukum di Manggarai Barat, khususnya kerja-kerja para advokat. 

Ia berkata pihaknya mendapat laporan bahwa Laurensius diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.

“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik,” katanya.

“Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” tambahnya.

Robertus mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik. 

Laurensius, kata dia, bisa dijerat pasal penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pasal itu menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.”

“Kita juga mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan kepada aktor lain yang turut serta bersama-sama dengan terlapor melakukan tindakan terkait,” kata Robertus. 

Hipatios Wirawan, salah satu advokat pelapor lainnya menambahkan pihaknya menemukan sejumlah catatan di mana Laurens “diduga secara sadar dan menyakinkan menggunakan gelar palsu tersebut untuk keuntungan dirinya.”

Sementara Laurensius yang berbicara kepada Floresa pada 24 Maret mengatakan “saya tunggu pembuktian dari mereka.”

“Jika terbukti, maka saya siap menerima hukuman,” katanya.

Sementara jika tidak terbukti, katanya, ia akan melapor balik.

Ia mengaku belum mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Polres Manggarai Barat.

Para pengacara melaporkan Laurensius pada 17 Maret.

Saat itu, mereka mengungkap penggunaan gelar gelar S.H, merujuk pada Sarjana Hukum pada nama Laurensius di situs media siber Mabaraktual.com, di mana ia dicatat sebagai penasehat hukum.

Nama Laurensius sudah dihapus dari kolom redaksi media tersebut.

Dalam pernyataan pada 23 Maret, Hipatios berkata mereka juga menemukan bukti Laurensius menyebut dirinya sebagai Sarjana Hukum melalui unggahan di akun Facebooknya “Lorens Logam” pada 1 Maret 2023.

Selain itu, kata dia, pihaknya mengantongi bukti terkait riwayat pekerjaan Laurensius yang terangkum di dalam sebuah Curriculum Vitae [CV]. 

CV tersebut, kata dia, mencantumkan bahwa Laurensius bekerja di beberapa firma hukum.

“Dalam data yang kami pegang, setidaknya sekitar tiga firma hukum tempat terlapor [diklaim] pernah bekerja,” ungkapnya.

Ia menyatakan dalam sebuah bukti lain, Laurensius secara jelas menyebut dua kampus yang menjadi tempatnya mengenyam pendidikan tinggi hukum, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati dan Universitas Pamulang, keduanya berada di Provinsi Banten.

Padahal, jelasnya, merujuk pada situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, meski Laurensius pernah terdaftar pernah berkuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak 2020 karena mengundurkan diri. 

“Saudara Laurens Logam baru menyelesaikan kuliah selama dua semester atau satu tahun,” katanya.

Laurensius dikenal kerap mengadukan pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di Manggarai Barat. Ia juga sering menggelar aksi unjuk rasa.

Ferdinansa Jufanlo Buba, pelapor lainnya menyatakan ikut mengapresiasi hal-hal baik yang telah dilakukan Laurensius, terutama dalam mengawasi pembangunan di Manggarai Barat, termasuk mendorong penertiban terhadap beberapa tambang galian C yang bermasalah milik beberapa pengusaha. 

“Kita tetap mengapresiasi kerja-kerja tersebut, tetapi dengan catatan bahwa terlapor menjalankan itu dalam koridor yang patut,” katanya.

Ia menambahkan, jika diperlukan, pihaknya siap memberikan masukan dari sisi hukum untuk mendukung kerja-kerja pengawasan Laurensius.

Editor: Herry Kabut

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini