Polda NTT Limpahkan ke Kejaksaan Kasus Kapal Wisata di Labuan Bajo yang Berlayar Tanpa Izin dan Alami Kecelakaan

Kapal wisata Carpe Diem mengalami kebakaran saat berlayar di perairan antara Pulau Siaba dan Pulau Mawan 

Floresa.co – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur [Polda NTT] melimpahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti kasus kapal wisata tanpa izin berlayar yang kecelakaan di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Februari.

Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara [Ditpolairud] menetapan nakhoda kapal berinisial DWS sebagai tersangka dalam kasus kecekaan kapal wisata Carpe Diem ini.

Direktur Ditpolairud Polda NTT, Kombes Pol  Irwan Deffi Nasution yang berbicara dengan Floresa pada 10 Juni berkata, DWS diduga melakukan  tindakan pidana pelayaran, yaitu “melayarkan kapal tanpa surat persetujuan berlayar yang mengakibatkan kecelakaan kapal dan kerugian harta benda.”

Tersangka dan barang bukti, kata dia, sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 7 Juni.

“Ditpolairud  Polda NTT dengan intens menindaklanjuti perkara kecelakaan laut di Labuan Bajo yang sangat dilirik oleh dunia sehingga sekecil apapun pelanggaran pelayaran akan ditindaklanjuti dan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata  Irwan.

Kapal wisata Carpe Diem  yang mengangkut dua wisatawan asal Kanada dan empat kru kapal, mengalami kebakaran saat berlayar di perairan antara Pulau Siaba dan Pulau Mawan, Taman Nasional Komodo pada 3 Februari.

Kebakaran  diduga terjadi karena hubungan arus pendek listrik pada kabin bawah sebelah kanan di bagian belakang kapal. 

Ancaman Hukuman

Pasal 219 Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan kapal mengantongi Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.

Sebagaimana diatur dalam pasal 323 UU ini, nakhoda yang tidak mendapat surat tersebut dipidana penjara mulai dari 5 tahun hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Bila kapal yang berlayar tanpa surat itu mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, nakhoda dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Sementara bila kecelakaannya mengakibatkan kematian, nahkoda dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain Carpe Diem, dalam catatan Floresa dua kapal wisata yang alami kecelakaan pada tahun 2023 juga tak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar. 

Kedua kapal tersebut adalah KM Teman Baik yang tenggelam di perairan kawasan Pink Beach, dekat Pulau Komodo, pada 22 Juli 2023. 

Kapal lainnya, KM King Fisher De Seraya mati mesin di sekitar Pulau Kukusan pada 1 Januari 2023.

Marselus Moruk, Pasukan Komandan Kapal Patroli Pulau Padar mengatakan, Penyidik Ditpolairud NTT mengklaim “kami tidak menangani kasus” tersebut.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik mendukung kami, Anda bisa memberi kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA