Floresa.co – Kejaksaan Negeri [Kejari] Manggarai Barat berjanji bulan ini menetapkan sekaligus mengumumkan nama-nama tersangka penyelewengan dana desa di Golo Lujang, Kecamatan Boleng.
Dugaan korupsi di desa itu terjadi pada tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Asteka Pradewa Artha menyatakan rencana penetapan tersangka menyusul serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan institusinya, “termasuk meminta keterangan saksi dan saksi ahli.”
Selain itu, Kejari juga sudah “mengantongi penghitungan kerugian negara” yang nominalnya akan diumumkan bersamaan penetapan tersangka.
Ditemui Floresa pada 11 Desember, Artha berkata, hasil penyidikan menunjukkan “pemerintah Desa Golo Lujang melakukan sejumlah kegiatan, tetapi tidak dapat dibuktikan secara formil.”
“Intinya ada kegiatan fiktif,” kata Artha tanpa menjabarkan bentuk kegiatannya.
Sebelumnya Kejari Manggarai Barat menyita aset berupa tanah milik terduga pelaku, berdasarkan surat perintah penyitaan bertanggal 4 September 2024 dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 6 September 2024.
Selain sebagai bagian dalam proses pemidanaan pelaku korupsi, kata Artha, penyitaan juga bentuk “mekanisme memulihkan keuangan negara.”
Penyitaan aset “akan dijadikan pengganti kerugian negara,” katanya.
Menambah Daftar Kasus Dugaan Korupsi
Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Golo Lujang menambah daftar kasus serupa di Manggarai, baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan oleh kejaksaan.
Dalam catatan Floresa, beberapa kasus serupa lainnya adalah dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Kecamatan Komodo, senilai Rp732.166.000.
Kasus tersebut menyeret lima tersangka yang kini telah terdaftar dalam penuntutan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Sementara di Kecamatan Lembor Selatan, dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I dalam tahapan penyidikan dan penghitungan kerugian uang negara.
Artha menyatakan sebagian besar dugaan korupsi di wilayah Manggarai Barat “terkait dengan infrastruktur dan penyalahgunaan dana desa.”
Modus yang acapkali digunakan, katanya, adalah praktik pembengkakan anggaran [mark up] konstruksi dan data fiktif.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk kader-kader di desa tidak dibayarkan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Artha.
Selain penegakan hukum, Artha berkata, kejaksaan juga berupaya melakukan gerakan pencegahan korupsi.
Langkah itu dimulai dengan gerakan “Jaksa Masuk Sekolah” untuk pembinaan karakter antikorupsi sejak dini di kalangan pelajar.
Melalui seksi intelijen, kata dia, kejaksaan juga membuat program “Jaga Desa” yang akan dimulai pada tahun depan.
Editor: Petrus Dabu