Floresa.co – Ketika empat tahun lalu mendapat informasi bahwa Manggarai Barat jadi tuan rumah Jambore Daerah Pramuka Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ke-9, Belasius Jeramun segera merencanakan pembangunan sarana dan prasarana untuk kegiatan selama lima hari itu.
Belasius adalah anggota DPRD kabupaten di ujung barat Pulau Flores itu, juga Ketua Kwartir Cabang [Kwarcab] Pramuka Manggarai Barat.
Jambore ditargetkan digelar di Kampung Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo. Lantas, pembangunan sejumlah fasilitas dilakukan di lokasi yang berjarak sekitar 25 kilometer ke arah selatan Labuan Bajo.
Beragam fasilitas memang selesai dibangun, namun tidak jadi digunakan.
Jambore itu ditunda ke 2022 karena pandemi Covid-19. Lokasinya juga bukan di Mbuhung, tetapi di Lapangan Utama Bumi Perkemahan Kantor Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Manggarai Barat, Padang SMIP, Labuan Bajo.
Pembangunan Fasilitas Diusut
Proyek pembangunan sarana prasarana ini menjadi sasaran penyelidikan aparat penegak hukum yang baru-baru ini menetapkan tersangka.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga [PK0] pada April 2024.
Dinas itu yang menggelontorkan dana mendukung jambore, selain Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan – yang sekarang berubah nama jadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada 26 Juni, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat lalu mengumumkan penetapan lima tersangka yang langsung ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Pradewa Artha berkata, kontraktor yang mengerjakan sejumlah fasilitas itu mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan, sehingga diduga merugikan negara Rp223.232.000.
Salah satu dari kelima tersangka adalah Anselmus Anias, Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] di Dinas PKO.
Tersangka lain adalah Ferdinandus Jegambut, Direktur CV Golo Kulu; Petrus Danggut, Direktur CV Wae Dalit Indah dan Yustinus Terang, Direktur CV Multi Talenta.
Selain itu adalah Isidorus Leonardi Ngambut sebagai peminjam bendera CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta.
Menurut Pradewa, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya, jelasnya, pidana maksimum penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi-Bagi ‘Kue Proyek’
Anggaran pembangunan sejumlah fasilitas itu bersumber dari APBD 2021 dan APBD Perubahan 2021.
Penelusuran Floresa di LPSE Kabupaten Manggarai Barat, total pagu proyek ini Rp771.916.900.
Penentuan kontraktor dalam pengerjaan paket-paket proyek ini, berdasarkan informasi di LPSE, dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung.
Lorens Logam, aktivis dari lembaga Pemantau Keuangan Negara yang melapor kasus ini ke penegak hukum, menyebut modus memecahkan proyek ke dalam beberapa paket dengan alokasi di bawah Rp200 juta “untuk menghindari lelang terbuka.”
Hal ini, menurut dia, membuka peluang terjadinya praktik kolusi dan nepotisme atau pemberian proyek ke orang-orang dekat.
Dari penelusuran Floresa, pagu anggaran dibagi ke dalam delapan paket yang pengerjaannya melibatkan empat kontraktor pelaksana, yaitu CV Multi Talenta, CV Golo Kulu, CV Wae Dalit Indah dan CV Desakon.
CV Multi Talenta, yang beralamat di Jalan Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, mendapat nilai kontrak paling besar, Rp324.481.052 untuk dua paket, yaitu pembangunan posko/sekretariat semi permanen, dengan nilai kontrak Rp183.365.052 dan pembangunan MCK eksekutif putri, dengan nilai kontrak Rp141.116.000. Anggaran kedua paket bersumber dari APBD Perubahan 2021 Dinas PKO.
Sementara CV Golo Kulu mendapat nilai kontrak Rp283.719.553, juga untuk dua paket, yaitu pembangunan WC darurat dengan nilai kontrak Rp 157.948.000. Anggaran paket ini bersumber dari APBD 2021 Dinas PKO.
Badan usaha beralamat di Kampung Bola, Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, Manggarai Barat itu juga mengerjakan pembangunan jaringan air minum dan bak penampung air dengan nilai kontrak Rp80.771.553. Dananya dari APBD Perubahan 2021 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Sementara CV Wae Dalit Indah yang total memperoleh nilai kontrak Rp196.750.000 kebagian dua paket proyek. Keduanya adalah pembangunan MCK eksekutif putra dengan nilai kontrak Rp 141.171.000 dan pembangunan MCK sekretariat/posko dengan nilai kontrak Rp55.579.000.
Dana paket proyek untuk CV yang beralamat di Jalan Teratai, Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai itu bersumber dari APBD Perubahan 2021 Dinas PKO.
Selain enam paket pekerjaan utama, juga terdapat dua paket pekerjaan konsultasi yaitu konsultasi perencanaan pembangunan jaringan air minum dan bak penampung air senilai Rp5.951.000 dan konsultasi pengawasan pembangunan jaringan air minum dan bak penampung air senilai Rp39.987.750.
Kedua paket ini dikerjakan oleh CV Desakon yang beralamat di Jalan Damai Nomor 33 Kupang.
Anggaran untuk paket konsultasi ini bersumber dari APBD 2021 dan APBD Perubahan 2021 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Kondisi Terkini Fasilitas
Floresa mengunjungi lokasi fasilitas jambore itu pada 27 Juni.
Lokasinya berjarak sekitar satu setengah kilometer dari jalan raya menuju Kampung Mbuhung. Akses masuk ke lokasi itu masih berstruktur tanah dan melewati sebuah kali.
Beberapa bangunan, seperti empat unit fasilitas MCK Darurat Putra dan MCK Darurat Putri beratap dan berdinding seng. Dua unit MCK itu terdiri dari enam kamar WC, dua lainnya terdapat tujuh kamar WC, yang masing-masing berukuran sekitar 1,5×2 meter. Sembilan pintu kamar WC itu tidak terkunci.
Tampak juga tembok penahan kloset sudah mulai retak dan beberapa tiang penyangga MCK mulai lapuk.
Di sebelah kanan Posko Sekretariat terdapat sebuah tong penampung air. Pipanya yang tersambung dengan tong itu sudah rusak.
Sementara pintu Posko Sekretariat sudah mulai rusak dan hanya ditutup dan ditahan menggunakan tali.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat belum memanfaatkan sejumlah fasilitas itu.
Seorang sumber yang meminta Floresa tak menyebut namanya berkata, lokasi itu tidak digunakan sebagai lokasi jambore pada 2-6 Agustus 2022 karena berdasarkan hasil survei tim Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Nusa Tenggara Timur dianggap “tidak layak.”
“Yang diandalkan di sana hanya air. Selain itu serba kekurangan. Jaringan [internet] dan jalan jelek sekali,” katanya.
Peluang Tersangka Lain
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Pradewa Artha berkata, penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini, selain lima tersangka yang sudah ditahan.
“Terkait dengan tersangka baru, kami masih kembangkan lagi proses penyidikan,” katanya pada 26 Juni.
Menurut Lorens Logam, para tersangka diduga bersekongkol dengan Belasius Jeramun.
Politisi Golkar ini pernah menjadi Ketua DPRD Manggarai Barat pada 2016-2019, menggantikan Mateus Hamsi yang mengundurkan diri karena menjadi kontestan Pilkada 2015.
“Kami akan terus mengawal proses hukum selanjutnya agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini segera ditahan,” ujar Lorens.
Dihubungi pada 29 Juni untuk permintaan wawancara terkait perannya dalam kasus ini dan rencana pemanfaatan fasilitas tersebut, Belasius tidak bersedia.
“[Saya] belum bisa memberi keterangan karena saya sedang sakit,” katanya kepada Floresa.
Belasius memang termasuk salah satu orang yang sudah pernah diperiksa kejaksaan, selain Thomas Aquinas Sudirman, Marianus Urut, Stephanus Ral, Galus Gias, Fransiskus Salesius Tamur, Bernadus Dandur, Yulius Nicodemus Bethen, Falentinus Paulus dan Laurensius Yulius Purnama.
Laurensius Yulius Purnama adalah PPK di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ia diperiksa terkait dengan paket pembangunan jaringan air minum dan bak penampung air.
Editor: Petrus Dabu