Floresa.co – Kejaksaan Negeri [Kejari] Manggarai Barat berjanji segera mengumumkan kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I di Kecamatan Lembor Selatan.
“Perhitungan kerugian uang negara akan diumumkan bulan-bulan mendatang, Desember atau Januari,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha kepada Floresa pada 6 Desember.
Sebelumnya pada hari yang sama, Artha berdialog dengan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi [Gemasi] yang berunjuk rasa di depan Kantor Kejari Manggarai Barat.
Gemasi dalam aksinya menilai kejaksaan lamban mengusut dugaan korupsi proyek irigasi itu, selain sejumlah dugaan korupsi dalam beberapa pembangunan lainnya.
Koordinator aksi, Rafael Taher mengatakan, pengusutan dugaan korupsi proyek irigasi Wae Kaca I sudah pada tahap penyidikan yang “artinya telah ada tersangka.”
“Namun, mengapa tersangka tidak ditahan?” kata Rafel dalam aksi itu.
Rafael menuntut kejaksaan segera menetapkan tersangka, yang disambut teriakan “Sepakat!” dari peserta aksi.
Dalam dialog dengan Gemasi, Artha membenarkan pengusutan sudah memasuki tahap penyidikan.
Namun, “penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah kerugian negara sudah dihitung.”
Saat ini, kerugian negara “masih dalam proses penghitungan.”
Proyek rehabilitasi irigasi Wae Kaca I dikerjakan oleh CV Duta Teknik Mandiri dan diawasi oleh PT Dwipa Mitra Konsultan, dengan anggaran sebesar Rp785.447.233,75.
Penelusuran Floresa, tak hanya pada 2021 melainkan juga dua tahun kemudian terdapat penganggaran proyek Wae Kaca I.
Merujuk pada data Layanan Pengadaan Secara Elektronik Manggarai Barat, pemerintah setempat melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi pada 2023 menganggarkan dana Rp2,55 miliar untuk peningkatan jaringan irigasi tersebut. Informasi dalam layanan tersebut tak mencantumkan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahun itu.
Selain menuntut pengusutan dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I, Gemasi juga menuntut kejaksaan mengusut beberapa dugaan korupsi lainnya.
Beberapa kasus tersebut adalah dugaan korupsi ganti rugi lahan masyarakat yang terkena penggusuran ruas jalan Labuan Bajo menuju ke Golo Mori, wilayah di arah selatan.
Dalam catatan Floresa, warga di beberapa kampung di sekitar jalan yang diresmikan mantan presiden Joko Widodo pada Maret 2023 itu masih berjuang mendapat hak mereka, setelah berbagai upaya, termasuk dengan mendatangi pemerintah di Jakarta.
Nama Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi beberapa kali disebut dalam pusaran polemik ganti rugi penggusuran lahan dan rumah warga untuk pembangunan jalan tersebut. Edi antara lain dituding menilep dana itu, selain menghalangi upaya warga menuntut tanggung jawab negara untuk mendapat ganti rugi.
Namun, Sekretaris Daerah Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo berkata, tidak ada alokasi ganti rugi untuk proyek jalan sepanjang 25 kilometer dan anggaran Rp407,04 miliar itu.
Gemasi juga menyoroti dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility dari lembaga Self-Regulatory Organization [SRO] pasar modal tahun 2021 senilai Rp1.170.665.000.
SRO pasar modal adalah lembaga nonpemerintah yang berwenang untuk membuat aturan terkait kegiatan usaha di pasar modal. Lembaga-lembaga ini terdiri atas PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Pada 2021, sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Pasar Modal Indonesia yang ke-44, jajaran lembaga tersebut menyalurkan dana melalui Pertiwi Indonesia kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp1.170.665.000 untuk percepatan vaksin Covid-19.
Dugaan korupsi terjadi karena belum ada pembayaran biaya operasional dan biaya tenaga kesehatan dalam program vaksinasi yang bersumber dari dana tersebut.
Kejaksaan sudah mulai mengusut kasusnya dengan memeriksa Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo pada 17 Oktober 2023.
Gemasi juga menuntut penyelesaian dugaan korupsi pemotongan 50 persen upah Tenaga Kontrak Daerah Manggarai Barat tahun 2021 dan dugaan korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020/2021 senilai Rp18 miliar.
Menanggapi beberapa kasus dugaan korupsi tersebut, kejaksaan mengatakan belum melakukan penyelidikan dan penyidikan karena belum menerima aduan, serta belum memiliki data yang jelas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Mungkin nanti bisa diberikan data yang jelas dugaan tindak pidana korupsi sehingga kami akan melakukan mekanisme pengusutan sesuai aturannya,” kata Artha.
Editor: Petrus Dabu