Floresa.co – Polres Mangarai Timur memutuskan menaikkan status kasus kekerasan sesama jurnalis ke tahap penyidikan, sebagaimana tertera dalam surat kepada korban pada 2 April malam.
Informasi itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan [SP2HP] bernomor: 82/IV/2025/Satreskrim yang dikirimkan kepada korban Firman Jaya.
Dalam surat itu yang salinannya diperoleh Floresa, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim, Ipda Manase Panala menjelaskan, keputusan itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: SP.Sidik/54/IV/RES.1.6/2025/Satreskrim.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto yang sedang berada di Solo, Jawa Tengah untuk urusan keluarga mengonfirmasi kepada Floresa soal kebenaran informasi tersebut.
“Benar SP2HP itu,” katanya, sembari memberitahu bahwa pihaknya telah merevisi isi surat setelah sebelumnya ada kesalahan penulisan tanggal, yang seharusnya 2 April, namun tertulis 2 Januari.
Suryanto juga berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan “jabatan saya taruhannya.”
Firman mengaku telah menerima SP2HP itu. Jurnalis Detiknet.id itu pun berharap “penyidik serius menangani kasus ini.”
Pada 2 April siang sempat muncul kesimpangsiuran informasi perkembangan kasus ini, di mana AKBP Suryanto mengklaim sudah ada penetapan dua tersangka. Namun Ipda Manase mengklaim prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
Polres Manggarai Timur belum mengonfirmasi penetapan tersangka dengan peningkatan status ini ke tahap penyidikan.
Penganiayaan terhadap Firman berlangsung pada 31 Maret malam. Ia diserang di kediamannya oleh Andre Kornasen, pemimpin media siber Flores Editorial.
Andre telah mengakui melakukan kekerasan itu, di mana adik dan teman adiknya ikut serta.
Serangan itu membuat Firman mengalami luka pada mata kanannya.
Andre beralasan serangan itu dipicu aksi Firman yang menyudutkannya dengan unggahan menggunakan akun anonim bernama Rugha Boto di Facebook.
Ia mengaku makin yakin bahwa Firman berada di balik akun itu karena saat penyerangan Firman berteriak bahwa “bukan saya yang punya akun Facebook itu.”
“Saya sempat tanya, kenapa kamu omong akun Facebook, sementara kamu belum tahu tujuan kami datang ke kos kamu. Saya anggap itu jadi sebuah pengakuan,” katanya.
Sebelum penganiayaan itu, keduanya juga terlibat saling sindir di Facebook.
Dalam salah satu unggahannya di Grup Facebook Matim Bebas Berpendapat, Andre mengkritik cara kerja jurnalis di Manggarai Timur, yang ia sebut sering memberhentikan penulisan kasus-kasus tertentu karena berujung dengan nego.
Sementara dalam tulisan di akun Facebook pribadinya beberapa jam setelah muncul tulisan Andre, Firman menulis “hati-hati dengan trik Rugha Boto.”
Ia tidak merinci kepada siapa julukan itu. Rugha Boto merupakan kata dalam bahasa lokal di Manggarai Timur yang diasosiasikan dengan mandul.
Akun Rugha Boto juga sempat memberi komentar pada unggahan di Facebook Andre.
Dalam salah satu gambar tangkapan layar yang diperoleh Floresa, akun itu menulis di unggahan Andre untuk tidak percaya kepadanya, disertai makian dalam Bahasa Manggarai.
Akun itu juga mengklaim bahwa “kami di Manggarai Timur sudah tidak percaya lagi dengan Flores Editorial.”
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim, Ipda Manase berkata pada 2 April siang bahwa Andre juga melapor balik Firman terkait pencemaran nama baik melalui media sosial. Namun, ia tidak merinci apakah pelaporan itu terkait akun Rugha Boto.
Kepada Floresa, Firman bersikeras bukan sebagai pemilik akun itu.
“Saya sangat mendukung kalau Andre melaporkan akun palsu Rugha Boto,” katanya.
Ia pun menyebut pelaporan itu penting “biar nanti terungkap pemilik akun palsu itu.”
Proses hukum terkait kasus akun palsu itu diperkirakan akan melibatkan tim siber.
Dalam salah satu kesempatan diskusi publik beberapa waktu lalu yang digelar Forum Masyarakat Sipil Flores, AKBP Suryanto mengaku Polres Manggarai Timur tidak memiliki tim siber.
Penanganan kasus yang berkaitan dengan tindakan pidana siber, jelasnya, akan berkoordinasi dengan Polda atau Mabes Polri.
Editor: Ryan Dagur