ReportasePeristiwaIpar Mantan Wakil Gubernur NTT Disebut Terima Fee Hampir Rp800 Juta dalam Proyek Irigasi Bermasalah di Manggarai dan Ngada

Ipar Mantan Wakil Gubernur NTT Disebut Terima Fee Hampir Rp800 Juta dalam Proyek Irigasi Bermasalah di Manggarai dan Ngada

Ia membantah telah menerima uang tersebut, namun penyidik telah mengantongi pengakuan kontraktor

Floresa.co – Ipar dari mantan Wakil Gubernur NTT, Josef Andreanus Nae Soi disebut menerima fee lebih dari Rp700 juta dari kontraktor yang mengerjakan proyek irigasi bermasalah di Kabupaten Manggarai dan Ngada.

Arnoldus Thomas L. Djogo, ipar dari mantan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 itu disebut terlibat dalam menentukan pemenang tender proyek Irigasi Wae Ces I-IV, Kabupaten Manggarai dan Irigasi Luwurweton, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2021.

Keterlibatan Arnoldus terungkap saat penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, Jacky Franklin Lomi memeriksanya pada 15 Mei.

Laporan Penatimor.com menyebutkan bahwa sebelumnya ia empat kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Arnoldus diduga menerima fee Rp784 juta dari kontraktor.  

Kedua proyek bermasalah itu berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT. Proyek irigasi Wae Ces dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dan PT Decont Mitra Consulindo sebagai konsultan pengawas. Kedua kontraktor itu berbasis di Kota Kupang.

Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang diakses Floresa, anggaran proyek Wae Ces sebesar Rp4.638.900.000,00, dengan nilai kontrak Rp3.848.907.512,28 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

Sementara proyek irigasi Luwurweton dikerjakan oleh PT Mandiri Mutu Utama dengan anggaran lebih dari Rp11,689 miliar.

Laporan Penatimor.com pada 16 Mei menyebutkan dalam pemeriksaan itu, Arnoldus sempat dikonfrontasi dengan salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, Octovianus Gollu Tena untuk menggali lebih dalam peran masing-masing dalam proses tender.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi NTT, Mourest Aryanto Kolobani berkata, “pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk memperkuat alat bukti yang telah kami kumpulkan.”

Arnoldus, kata dia, memanfaatkan kedekatannya sebagai ipar dari mantan Wakil Gubernur NTT untuk menekan Pokja agar memenangkan PT Kasih Sejati Perkasa dan PT Mandiri Mutu Utama.

“Dia bahkan melakukan pertemuan hingga tiga kali dengan Pokja sebelum tender digelar dan menjanjikan uang sebesar Rp50 juta kepada Octovianus Gollu Tena jika PT Kasih Sejati Perkasa dimenangkan,” katanya.

Mourest berkata, setelah PT Kasih Sejati Perkasa menang, Arnoldus menerima fee untuk “jasa penghubung” sebesar Rp145 juta melalui transfer dan Rp104 juta tunai dari Dionisius Wea, direktur perusahaan tersebut.

Selain itu, kata dia, Arnoldus menerima titipan uang Rp35 juta yang semestinya diserahkan ke Pokja, namun “tidak pernah sampai ke tangan yang dituju.”

Arnoldus, jelasnya, juga menerima fee Rp500 juta dari Direktur PT Mandiri Mutu Utama, Urbanus Laki untuk proyek Irigasi Luwurweton.

Saat diperiksa, katanya, Arnoldus membantah telah menerima uang Rp104 juta secara tunai dari Dionisius. 

“Namun dalam keterangan ke penyidik, Dionisius menyatakan bahwa uang tersebut benar telah diserahkan secara tunai kepada Arnoldus,” katanya.

Laporan Voxntt.com pada 11 Mei menyebutkan Direktur PT Mandiri Mutu Utama, Urbanus Laki mengaku telah dua kali diperiksa penyidik terkait penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Irigasi Luwurweton.

Urbanus juga mengaku ia memperoleh proyek itu setelah menyerahkan uang Rp500 juta kepada Nano, orang yang disebut sebagai ipar dari Josef Andreanus Nae Soi.

“Saya juga omong begitu ke jaksa,” katanya.

Mourest Aryanto Kolobani menyatakan, dari serangkaian pemeriksaan fisik di lapangan, penyidik menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan pengerjaan proyek, mulai dari metode “tambal sulam,” material tidak sesuai spesifikasi, hingga tembok saluran irigasi yang patah dan ambruk tak lama setelah dibangun.

Pada 9 Mei, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Wae Ces I-IV yang merugikan negara Rp2,3 miliar.

Penetapan tersangka terjadi usai penyidik menemukan bukti permulaan berupa keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk.

Para tersangka itu adalah A.S. Umbu Dangu dan Johanes Gomeks — keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen; Dionisius Wea, Direktur PT Kasih Sejati Perkasa dan Stevanus Kopong Miten, Direktur PT Decont Mitra Consulindo.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 dan subsidair Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA