Polisi di Kupang yang Lecehkan Anak di Bawah Umur Dipecat, Dinilai Coreng Nama Baik Institusi

Dalam persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan pelaku

Floresa.co – Polisi di Kupang, NTT yang terbukti melecehkan seorang anak perempuan berusia 17 tahun dipecat karena dinilai mencoreng nama baik institusi. 

Dalam keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) bernomor PUT KKEP/21/VI/2025 yang digelar Polda NTT pada 11 Juni, tindakan Briptu Muhammad Rizky, salah satu anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang dinyatakan sebagai “perbuatan tercela.” 

Sementara sanksi administratif yang diputuskan adalah “pemberhentian dengan tidak hormat.”

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra menyatakan “keputusan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.” 

Ia menegaskan, Polri tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Floresa pada 13 Juni.

Henry berkata, Rizky secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan serta ajaran agama. 

Hal tersebut, kata dia, berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat.

Ia berkata, dalam persidangan dinyatakan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan Rizky, sebab ia dinilai melancarkan aksinya dengan kesadaran penuh.

“Hal ini yang menjadi faktor pemberat utama dalam proses penilaian komisi,” katanya.

Henry berkata, laporan pidana terkait kasus tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. 

Ia berkata, penyidik telah memeriksa korban, terlapor dan sejumlah saksi dan “masih terus mendalami kasus ini dalam tahap penyidikan lanjutan.”

“Proses hukum tetap berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menegaskan, Polda NTT akan terus menjalankan komitmen dalam menegakkan etika dan profesionalisme di tubuh Polri serta mengedepankan integritas dalam setiap lini tugas kepolisian.

“Polri bukan hanya penegak hukum di luar, tetapi juga penegak disiplin di dalam,” katanya. 

“Siapapun yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Kronologi Kejadian

Informasi yang diperoleh Floresa, pelecehan seksual itu terjadi pada 3 Mei malam.

Saat itu, sekitar pukul 22.30 Wita, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya di Kecamatan Oebobo.

Ketika hendak berbelok ke Jalan Pemuda, mereka dihentikan oleh Muhammad Rizky bersama ketiga rekannya.

Kala itu, para polisi itu baru saja keluar dari Kantor Satlantas Polresta Kupang, hendak mencari makan malam sembari menjalankan tugas piket kecelakaan lalu lintas (laka lantas). 

Rizky mengklaim ia menilang keduanya karena tidak memakai helm dan membiarkannya tergantung di footstep atau pijakan kaki pada motor.

Ia sempat menyuruh korban untuk turun dari motor dan menanyakan kelengkapan surat berkendara miliknya. 

Korban sempat menunjukkan STNK, tetapi tidak bisa menunjukkan SIM karena masih di bawah umur.

Merespons hal itu, Rizky langsung menaiki motor korban dan memboncengnya ke Kantor Satlantas. 

Dalam perjalanan, Rizky merayu korban dengan berkata “kalau su (sudah) dekat begini harus peluk.” 

Korban tak mengiyakan permintaan itu dan hanya memegang pinggang Rizky.

Ketika tiba di kantor, Rizky mengajak korban masuk ke sebuah ruangan di unit laka lantas untuk diinterogasi. 

Ketika korban masuk, Rizky mengunci pintu dan menutup tirai jendela.

Dalam interogasi itu, Rizky menanyakan identitas dan tempat tinggal korban serta “apakah ia sudah memiliki kekasih.” 

Setelah korban menjawab semua pertanyaan itu, Rizky menunjukkan pasal yang dilanggar, kendati tak merinci.

Ia juga meminta korban menyetor uang sejumlah Rp250 ribu untuk menebus pelanggaran tersebut. Namun, korban mengaku tidak mampu membayar tebusan itu.

Karena itu, ia menyuruh korban untuk menciumnya. Lantaran takut, korban pun menuruti permintaan itu.

Setelah itu, ia menyuruh korban menyentuh alat vitalnya. Lantaran ditolak, ia sekali lagi memaksa korban menyentuh alat vitalnya.

Dalam keadaan terpaksa, korban menuruti kemauannya.

Rizky juga mengancam akan menghubungi korban lagi jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

Setelah itu, ia mengembalikan kunci motor korban dan mengantarnya ke parkiran. 

Saat korban menyalakan motor dan hendak pergi, ia kembali mengancamnya. 

Alih-alih tunduk pada ancaman itu, sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga dan teman-temannya

Korban dan keluarganya pun melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polresta Kupang.

Henry Novika Chandra berkata, langkah tegas terhadap Rizky diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. 

Ia berharap langkah tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personil agar menjunjung tinggi kehormatan seragam dan institusi yang mereka wakili.

Editor: Anno Susabun

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA