Didakwa Bunuh Istrinya, Pria di Manggarai Barat Dituntut Hukuman Penjara 13 Tahun

Sidang kasus ini dimulai pada April atau sekitar tujuh bulan pasca kematian korban

Floresa.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 13 tahun seorang pria di Kabupaten Manggarai Barat yang didakwa menganiaya istrinya hingga meninggal.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan agenda pembacaan tuntutan pada 30 Juli, JPU menyatakan Eduardus Ungkang, warga Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya Sustiana Melci Elda.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim “menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.” 

JPU meyakini Eduardus melanggar pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. 

Selain korban meninggal, menurut JPU, hal lain yang memberatkan adalah tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. 

Sementara itu pertimbangan yang meringankan adalah sebelumnya ia tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. 

Eduardus menganiaya Elda pada 3 Oktober 2024, hingga ia meninggal dalam usia 22 tahun.

Proses persidangan kasus ini mulai digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 April atau sekitar tujuh bulan pasca kematian korban. 

Apa Saja Isi Dakwaan?

JPU mendakwa Eduardus dengan dakwaan primair atau pokok “sengaja merampas nyawa orang lain,” sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.

Sementara dakwaan subsidair adalah “menganiaya orang lain yang mengakibatkan kematian” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

JPU juga menyiapkan dua dakwaan “lebih subsidair” yaitu “menganiaya orang lain yang mengakibatkan luka-luka berat,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan primair, JPU menguraikan bahwa kejadian pada 3 Oktober 2024 bermula dari percakapan melalui telepon antara korban dengan ayahnya, Ardianus Jehadun. Percakapan terjadi pada pukul 08.01-08.06 Wita. 

Percakapan berlanjut pada pukul 08.34-08.39, kemudian dilanjutkan lagi pada pukul 08.40-08.53 Wita.

Percakapan itu, sebut JPU, membahas permintaan korban meminjam uang Rp2 juta kepada ayahnya.

Namun, karena tak punya uang, sang ayah berusaha untuk meminjam uang tersebut pada orang lain.

Dalam percakapan berikutnya pada pukul 09.00-09.08 Wita, sang ayah memberitahukan bahwa ada orang yang bisa meminjamkan uang dengan bunga 10 persen.

Setelah mendengar hal tersebut, sebut JPU, terdakwa merasa keberatan, hingga terjadi pertengkaran dengan korban. Pertengkaran itu didengar oleh ayah korban melalui telepon. 

Terdakwa, kata JPU, membentak korban dengan berkata  “diam kau, nanti saya pukul kau, saya bunuh kau”.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa memukul korban pada mulut dan pipi kiri.

Kepala korban, kata JPU, lalu dibenturkan ke tembok.  Eduardus kembali melakukan pemukulan dan mencekik korban hingga meninggal.

Menurut JPU, terdakwa kemudian membuat tubuh korban menggantung menggunakan kain sehingga seolah-olah meninggal karena gantung diri.  Terdakwa kemudian berteriak minta tolong sambil memeluk dan mengangkat tubuh korban.

Saat itulah, kata JPU, saksi Hilarius Hence, seorang warga, datang membantu melepaskan ikatan pada leher korban.

Menurut JPU, saat penganiayaan, di dalam rumah keluarga itu hanya terdapat terdakwa, korban dan anak mereka yang masih berusia tiga tahun.

Pada pukul 09.27 Wita dan 09.28 Wita, terdapat panggilan video WhatsApp dari ponsel milik korban kepada ayahnya, namun tidak diangkat.

Pada pukul 09.29 Wita, ayah korban menghubungi balik korban, namun tidak dijawab, demikian juga pada panggilan berikutnya pukul 09.48 Wita.

Pada pukul. 09.56 Wita, ayah korban mendapat telepon dari saksi Maria Goria Edit, yang berada di Dusun Nggilat, memberitahukan bahwa putrinya meninggal.

Pada pukul pukul 20:30 Wita, ayah korban yang bermukim di Nggorang, Kecamatan Komodo, sebelah timur Labuan Bajo bersama keluarganya tiba di Nggilat. 

Mereka menemukan “banyak luka, baik luka ringan maupun luka berat” pada tubuh korban, kata JPU.

Ayah korban kemudian membawa jenazah ke RSUD Komodo untuk visum et repertum tubuh bagian luar, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat pada 7 Oktober 2024.

Hasil visum RSUD Komodo menyimpulkan sebab kematian korban “tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi),” namun ditemukan sejumlah luka pada bagian luar.

Untuk mendalami penyebab kematian, Polda NTT melakukan otopsi pada 15 Oktober 2024 yang menyimpulkan “penyebab pasti kematian karena tertutupnya saluran nafas akibat pencekikan sehingga mati lemas.”

Hasil autopsi mayat juga menemukan adanya luka lecet akibat kekerasan tumpul.

Apa Kata Terdakwa?

Ditemui terpisah usai pembacaan tuntutan pada 30 Juli, kuasa hukum terdakwa, Fridolinus Sanir menyatakan tuntutan jaksa tidak memuat fakta sidang maupun fakta di lapangan. 

“Hasil tuntutan ini jauh panggang dari api antara fakta, baik itu fakta sidang maupun fakta di tempat kejadian,” kata Fridolinus. 

Ia bersikeras bahwa kliennya hanya melakukan penganiayaan dan korban meninggal karena bunuh diri.

Karena itu, kata dia, kliennya itu seharusnya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“Itu yang berdasarkan fakta-fakta sidang. Fakta sidang adalah fakta yuridis,” katanya.

Ia menambahkan, “tuntutan ini di luar ekspektasi dan di luar harapan terdakwa.” 

Terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikut pada pada 6 Agustus.  

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA