Floresa.co – Serikat pekerja di Labuan Bajo yang beranggotakan buruh hotel dan restoran mendeklarasikan penolakan terhadap rencana pembangunan pusat bisnis di Pulau Padar, Kawasan Taman Nasional Komodo.
Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata (SPM Par) Labuan Bajo mendeklarasikan sikap itu pada 20 Agustus usai menggelar diskusi di Rumah Kopi Kebun Kota.
“Kami, Serikat Serikat Pekerja Mandiri Pariwisata Labuan Bajo, dengan ini menyatakan sikap tegas penolakan terhadap rencana pembangunan resor oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar,” kata mereka usai diskusi bertajuk “Labuan Bajo: Surga Bagi Wisatawan Atau Neraka Bagi Buruh?” itu.
Dalam pernyataaan yang dibacakan oleh beberapa anggota serikat, mereka menilai, pembangunan resor di Pulau Padar “bertentangan dengan prinsip pelestarian alam, merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan satwa serta keragaman hayati yang menopang kehidupan masyarakat lokal.”
Serikat menilai, pembangunan pariwisata bukan untuk kepentingan pemodal besar semata, tapi mesti “berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal.”
Mereka juga menyatakan, pembangunan resor mewah akan “mempersempit akses masyarakat, meminggirkan pekerja, dan memperparah praktik upah murah serta kerja tanpa jaminan yang selama ini dialami buruh pariwisata.”
Serikat pun menolak setiap upaya menjadikan Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia menjadi lokasi “proyek eksklusif, mahal, dan elitis.”
“Taman Nasional Komodo adalah milik publik, bukan milik korporasi,” kata serikat.
Karena itu, mereka menuntut Pemerintah Pusat membatalkan izin PT KWE dan menghentikan seluruh proyek komersialisasi di Taman Nasional Komodo yang merugikan rakyat.
Serikat juga menuntut menjamin partisipasi penuh masyarakat lokal dan serikat pekerja dalam pengelolaan pariwisata.
Mereka menyatakan, pemerintah perlu “mengutamakan pariwisata berbasis rakyat, berkeadilan, dan berkelanjutan, yang melindungi alam serta memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan masyarakat lokal.”
PT KWE berencana mendirikan 619 bangunan di Pulau Padar.
Ratusan bangunan itu mencakup 448 villa, 13 restoran, 7 lounge, 7 gym center, 7 spa center, 67 kolam renang, sebuah bar raksasa seluas 1.200 meter persegi dan sebuah Hilltop Chateau (bangunan kastel/istana bergaya Perancis). Selain itu, PT KWE akan membangun sebuah gereja yang dipakai untuk acara pernikahan (wedding chapel).
Dalam laporan Floresa berjudul “Para Pemburu Cuan di Pulau Padar,” orang-orang di balik perusahaan itu terhubung dengan Setya Novanto, koruptor dan eks Ketua DPR RI dan Tomy Winata, pebisnis yang punya rekam jejak bermasalah dalam proyek-proyek di tempat lain.
Izin PT KWE yang terbit pada 2014 muncul saat Setya Novanto masih aktif sebagai anggota DPR RI, sementara Tomy Winata mulai masuk saat NTT dipimpin Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, yang punya relasi personal dan bisnis dengannya.
Selain konsesi di Pulau Padar seluas 274,13 hektare, izin PT KWE juga berada di Loh Liang, Pulau Komodo seluas 151,94 hektare.
Ada dua perusahaan lain yang punya konsesi serupa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, yakni PT Segara Komodo Lestari seluas 22,1 hektare di Pulau Rinca dan PT Synergindo Niagatama 15,32 hektare di Pulau Tatawa.
Pokarius Mahi, Ketua SPM Par Labuan Bajo berkata, Pulau Padar merupakan salah ikon wisata di Labuan Bajo dan tempat bergantung bagi masyarakat dan pelaku wisata.
“Kalau Pulau Padar dirusak, otomatis mata pencaharian pekerja pariwisata juga hilang,” katanyanya.
Proyek ini telah menuai protes dari berbagai elemen dan sorotan dari UNESCO, lembaga yang bertanggung jawab terhadap status Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia, karena dinilai berbahaya bagi masa depan habitat Komodo.
Kendati konsesi perusahaan-perusahaan ini berada di zona pemanfaatan, namun pemerintah memberikan konsesi usai “diam-diam” memperluas zona pemanfaatan pada 2012 dan tidak dilaporkan kepada UNESCO.
Dalam zonasi sebelum tahun 2012, Pulau Padar seluruhnya adalah zona inti dan zona rimba, yang tidak diperbolehkan bagi kegiatan bisnis. Usai utak-atik zonasi, konsesi pun digelontorkan.
Dalam pernyataan terbaru pada bulan lalu, UNESCO meminta pemerintah “membuat keputusan yang menjamin pendekatan pariwisata yang berkelanjutan—baik di Taman Nasional Komodo maupun di kawasan sekitarnya—dengan tujuan melindungi Nilai Universal Luar Biasa” kawasan itu.
Selain itu, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut menegaskan bahwa “tidak ada konsesi atau proyek pembangunan yang disetujui tanpa penilaian yang tepat dan tidak ada persetujuan dikeluarkan untuk proyek-proyek yang akan berdampak negatif terhadap Nilai Universal Luar Biasa.”
Saat ini sebuah petisi yang mendesak pembatalan rencana PT KWE juga beredar di platform daring Change.org.
Sejak diluncurkan pada 9 Agustus, petisi bertajuk Selamatkan Taman Nasional Komodo dari Pengrusakan oleh Konsesi Pusat Bisnis Wisata itu telah diteken lebih dari 5.554 orang.
Penolakan juga muncul dari para pemuda Komodo, yang dalam pernyataan pada 15 Agustus menegaskan bahwa “Pulau Padar bukan taman bermain investor!” dan “Taman Nasional Komodo bukan ladang bisnis oligarki!”
Mereka juga menyerukan “Hentikan Privatisasi Pulau Padar!” dan “Selamatkan Taman Nasional Komodo!”
Pernyataan itu muncul dari Garda Pemuda Komodo, Lingkar Belajar Ata Modo, Ikatan Mahasiswa Peduli Komodo dan Komodo Community Center.
Editor: Ryan Dagur





