Para pemerhati hak-hak kaum perempuan berharap kasus terbaru tetap diproses hukum, agar “orang-orang di luar sana tak meneruskan kejahatan kemanusiaan ini.”
Selain menggunakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, polisi juga diminta menggunakan UU Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur pemberatan 1/3 untuk sanksi bagi pelaku yang harusnya melindungi tapi justru melakukan kekerasan terhadap anak.