Di Mabar, Satu Kapal Penangkap Ikan Ilegal Ditangkap

kampanye lawan penangkapan ikan ilegal

Floresa.co – Semangat pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menangkap kapal-kapal penangkap ikan ilegal menjalar hingga ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Pada Kamis kemarin (4/12/2014), Polisi Air Polda NTT di Labuan Bajo menangkap sebuah kapal penangkapan ikan illegal (illegal fishing) di perairan Gili Motang, Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dari enam awak kapal, satu di antaranya  berkewarganegaraan Taiwan bernama Aliong.

“Untuk sementara kami menemukan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) mati. SIPI yang diterbitkan Pemprov Bali berakhir pada tanggal 20 Mei 2014. Selama ini mereka beroperasi secara illegal,” ujar Komandan Kapal Patroli Pulau Dana Briptu Safrudin S Marweki saat tiba di Dermaga Labuan Bajo, Kams malam.

Dalam surat izin penangkapan ikan yang diterbikan pemerintah provinsi Bali itu kapal ini diizinkan mengkap ikan di perairan Provinsi Bali dan berlabuh di Pelabuhan Benoa. Tetapi, kapal tersebut sudah menangkap ikan di perairan wilayah  NTT.

Selain Along, awak lainnya yang berkebangsaan Indonesia adalah Bahri (nahkoda kapal), Sahrani ( kepala kapal mesin), serta Junaidi, Ansar, dan Subhan yang bertugas sebagai kelasi atau anak buah kapal. Kelimanya berasal dari Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan kapal motor Marinamas 23 GT bersama isinya. Di antaranya terdapat 30 kg ikan berbagai jenis yang ditangkap di perairan Gili Motang dan sekitarnya.

Komandan Kapal Sebayur Brigpol Anto Mbatu mengatakan, penangkapan itu bertepatan dengan operasi ilegal fishing yang berlangsung sejak 15 November sampai 14 Desember 2014.

Selama bulan operasi tersebut, pihaknya baru sekali melakukan penangkapan.

“Kami terus melakukan operasi dan untuk sementara baru satu kapal ini yang tertangkap. Kami tidak akan membiarkan wilayah perairan kita dirusak oleh para pelaku illegal fishing,” tegasnya.

Para pelaku mengaku sudah empat bulan bekerja di kapal tersebut. Selama kurun waktu tersebut mereka melakukan penangkapan di wilayah Sape, NTB  hingga bagian barat Manggarai Barat. Hasil tangkapamereka bawa ke pemilik kapal yakni Mr Kaca asal Taiwan yang berkantor di Bali. Mereka mengaku tidak pernah menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan.

“Kami melakukan penangkapan sesuai ketentuan pak. Tidak pernah menggunakan bahan peledak. Kami juga tidak menyadari jika SIPI yang kami gunakan sudah mati. Kami ikut perintah bos saja. Disuruh tangkap ikan, kami jalan. Pulang, terima gaji,” ujar Sahrani.

Mereka mengaku, dalam sebulan digaji Rp 2,5 juta untuk nahkoda dan kepala kapal mesin. Sedangkan anak buah kapal digaji Rp 1,2 juta. (MN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini