Tak Kantongi Izin, 18 Rute Penerbangan TransNusa Dibekukan

TransNusaFloresa.co – Sebanyak 18 rute penerbangan maskapai TransNusa dibekukan oleh Kementerian Perhubungan karena tak mengantongi izin.

TransNusa merupakan maskapai yang banyak melayani rute penerbangan antara kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kementerian Perhubungan tidak memerinci rute-rute mana saja yang dimiliki TransNusa yang tak punya izin. Tetapi berdasarkan informasi di  www.transnusa.co.id, dari 31 rute penerbangan yang dimiliki TransNusa, 27 diantaranya melayani penerbangan antar kota di NTT, seperti  Kupang-Alor, Kupang-Lewoleba, Kupang-Ende, Ende-Tambolaka, Kupang- Bajawa, Kupang-Larantuka, Ruteng-Kupang dan  Denpasar-Labuan Bajo.

Ini merupakan hasil audit  atau investigasi Kementerian Perhubungan yang melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu-Medan, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai-Denpasar dan Sultan Hasanuddin-Makassar.

Investigasi tersebut dilakukan menyusul tragedi jatuhnya pesawat Air Asia QZ8051 rute penerbangan Surabya-Singapura pada Minggu, 28 Desember 2014 lalu. Belakangan Kementerian Perhubungan menemukan bahwa AirAsia tak memiliki izin terbang pada hari Minggu untuk rute tersebut.

Selain TransNusa, maskapai lain yang juga ditemukan tidak memiliki izin terbang untuk sejumlah rute adalah Garuda Indoensia, Lion Air, Wings Air, dan Susi Air. Rinciannya, sebanyak empat penerbangan Garuda Indonesia, 35 Lion Air, 18 TransNusa dan tiga Susi Air.

“Berdasarkan audit, 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan yang telah ditetapkan,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kemenhub, Jumat (9/1/2015).

Jonan mengatakan penerbangan tersebut dibekukan dan diwajibkan mengajukan izin kembali jika ingin kembali terbang.

“Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya,” ujar Jonan tegas.  (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini