Korupsi Pembebasan Lahan, Mantan Bupati Nagekeo Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

Floresa.co – Mantan Bupati Nagekeo Yohanes Samping Aoh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di daerah itu tahun 2012.

Dia diduga terlibat kasus korupsi pembebasan aset Pemerintah Kabupaten Nagekeo berupa tanah di Malasera seluas 16 hektare dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 14 miliar lebih

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) Raharjo Budi Istantho sebagaimana dilansir Tempo, Rabu (28/1/2015)

“Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Bupati Nagekeo YSA,” kata Raharjo Budi Istantho.

Penetapan tersangka kepada tujuh pejabat dan staf di Nagekeo telah dilakukan sejak 5 Januari 2015. Selain Yohanes, juga mantan Sekda Nagekeo Julius Lawotan, Wake Petrus, Frans Kogha, Ahmad Rangga, Maria EL Sera, dan FAK.

Raharjo mengungkapkan modus yang dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelolah lahan pemerintah. Namun dana kerja sama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah. Kerugian akibat tindakan tersebut ditaksir sekitar Rp 14 miliar lebih.

“Perhitungan pastinya masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

Saat ini, katanya, Kejaksaan masih memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan tersangka mantan bupati dan sekda Nagekeo belum diperiksa. Pemberkasan ketujuh tersangka itu akan dilakukan terpisah sesuai peran masing-masing.

“Kami masih fokus pemeriksaan saksi-saksi terhadap tujuh tersangka itu,” tandasnya. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini