10 Perintah Mendagri untuk Kepala Daerah Terkait Inflasi

Floresa.co – Mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengeluarkan suarat edaran bagi pemerintah daerah. Surat tersebut diterbitkan Rabu (27/5/2015) kemarin.

Isi suaranya adalah instruksi bagi seluruh gubernur, bupati/walikota untuk mengendalikan harga pangan dan mengendalikan inflasi.

Dalam suarat edaran itu, ada 10 point kebijakan yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah.

Pertama, menjaga ketersediaan pasoakan dan mempercepat distribusi barang. Carannya, pemerintah daerah harus memantau harga, operasi pasar dan pasar murah.

Kedua, mengendalikan tarif angkutan darat. Caranya, menetapakan tarif angkutan kota dan tarif Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Ketiga, menyediakan informasi terkait produksi, ketersediaan dan harga komoditas bahan pangan pokok yang terpercaya.

Keempat, meningkatkan kerja sama antar daerah yang surplus dengan yang defisit bahan pokok.

Kelima, mengefektifkan tim Pengendalian Inflasi Daerah (TIPD) untuk memantau ketersediaan, kelancaran distribusi dan perkembangan harga.

Keenam, menghimbau masyarakat untuk melakukan hal-hal yang menjaga harga.

Ketujuh, membentuk pos pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat bila ada kelangkaan barang.

Kedelapan, pemerintah harus berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah untuk mecegah kelangkaan pangan dan menjaga stabilitas harga bahan pokok.

Kesembilan, mempercepat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.

Kesepuluh, melaksanan aturan ini secara berjenjang di masing-masing instansi.

Pemerintah Joko Widodo tahun ini menargetkan inflasi pada kisaran 3-5%. Hingga April lalu, inflasi sudah menembus angka 6,79%.

Agar bisa terkendali sesuai target pemerintah, Menteri Koordinator Perekonoian Sofyan Djalil meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi pengendalian harga melalui TPID.

“Presiden bilang tahun depan, wajib punya (TPID). Kalau daerah tidak memiliki TPID, bantuan keuangan ke daerah akan dikurangi,”ujarnya Rabu (27/5/2015).

Sofyan menambakan tahun depan pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden bantuan daerah dengan nominal Rp 50 miliar-Rp 100 miliar per kabupaten.

Kalau ada daerah yang tidak memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki TPID, porsi bantuan daerahnya dipangkas. Saat ini baru 432 kabupaten/kota yang memiliki TPID. (Petrus D/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini