Oknum Pegawai Imigrasi Labuan Bajo Diduga Memeras Warga Asing

Labuan Bajo, Floresa.co – Oknum di Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara Jerman yang bekerja di Labuan Bajo.

Akibat tidak menyerahkan uang yang diminta oknum petugas tersebut, yang diduga bekerja sama dengan rekannya di kantor imigrasi Jakarta Selatan, warga bernama Irina Fitser itu kemudian ditahan dan diancam akan segera dideportasi.

Kasus ini diungkap oleh Tina Simbolon, rekan kerja Iriana.

Menurut Tina, Irina adalah direktur perusahan PT Van Diving Indonesia, yang berkantor di Hotel Bintang Flores, Labuan Bajo dan sudah selama setahun terakhir bekerja di ibukota Kabupaten Mabar itu.

Ia menjelaskan, oknum dari kantor imigrasi meminta uang Rp 50 juta agar Iriana tidak dideportasi.

Permintaan itu, jelas Tina, siap mereka layani, asal Irina bebas. Namun, jelasnya, karena tidak ada jaminan untuk membebaskan Irina,  mereka batal membayar.

Ia mengatakan, berkali-kali oknum petugas imigrasi meminta segera mentransfer uang Rp 50 juta itu.

Petugas yang aktif menghubungi dia, jelasnya, bernama Fahrudin, yang bekerja di kantor imigrasi Jakarta selatan.

“Rekan kerja kita sudah bertemu dengan Fahrudin. Dan, kita tahu mukanya. Dialah yang memaksa segera kirimkan uang itu,” katanya.

Menurut Tina, Fahrudin tidak meminta mengirim uang itu ke nomor rekening atas namanya sendiri.

“Dia kirim nomor rekening orang lain atas nama Casey Anggara dengan nomor 1550005481737, Bank Mandiri,” katanya.

“Ketika staf kita tanya, kenapa bukan nomor rekening sendiri yang dikirim, dia beralasan karena PNS,” lanjut Tina.

Menurutnya, tindakan semacam ini bukan pertama kali ia alami.

“Mereka sudah sering lakukan pemeresan atas klien kami. Selama ini mereka minta kisaran Rp 20 juta ke bawah. Dan, baru kali ini mereka minta Rp 50 juta,” katanya.

Tina menjelaskan, alasan penangkapan rekan kerjanya mengada-ada.

“Kata mereka, rekan kami menyewa kapal orang,” katanya.

Alasan lain, kata Tina, karena tidak memiliki ijin. Padahal, klaimnya, dokumen visa dan dokumen lainnya hingga saat ini masih berlaku.

“Kami sudah jelaskan secara detail. Kita menyewa kapal orang karena kapal kita sedang rusak. Bukti penyewaan kita lengkap. Tetapi, mereka tetap ngotot minta uang,” kata Tina.

Selain alasan yang tidak jelas itu, menurut Tina, pihak imigrasi menyekap rekannya dengan alasan tidak mengantongi ijin.

“Kemudian mereka bilang, alasan lain dideportasi karena alamat perusahan itu sudah pindah dan tidak dilaporkan ke kantor imigrasi,” lanjutnya.

Ady M. Rasyid, Kepala Sub Seksi Penindakan dan Keimigrasian tidak berkomentar banyak ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasi hal itu, Selasa, 20 Maret 2018.

“Masih pemeriksaan, tidak bisa diprediksikan. Sebaiknya besok saja,” ujarnya dengan wajah kaku saat ditemui di kantornya.

Ia juga sempat menanyakan dari mana wartawan mengetahui kasus tersebut. “Dari mana anda tahu, kok kesan memaksa sekali (menuntut jawaban)?” tanyanya.

Sementara itu, Robertus Ferdian, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo tidak berhasil dikonfirmasi. Salah satu stafnya mengatakan, ia sedang berada di tempat lain.

Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini