Warga di Mabar Minta Pemerintah Serahkan Lahan 500 Ha untuk Pemukiman

Labuan Bajo, Floresa.coWarga Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) meminta pemerintah mengabulkan permintaan mereka untuk menyerahkan ahan seluas 500 hektar di Lingko Liang Niki sampau Ulu Wae Lamuncodo.

Lahan itu, yang masuk RTK 108 merupakan wilayah hutan produksi.

Paulus Nurung, Kepala Desa Golo Bilas mengatakan kepada Floresa.co, Selasa 10 April 2018, warga berharap lahan itu diberikan kepada mereka untuk menjadi lahan pemukiman.

Ia mengklaim, berdasarkan penjelasan tua adat di Kaper dan bukti dokumen, lahan itu termasuk wilayah ulayat Kaper yang diperoleh sebagai pemberian dari Dalu Nggorang pada tahun 1982.

Ia menjelaskan, kehendak untuk menguasai lahan itu, jelas dia, menguat pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor  88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, yang antara lain mengatur soal Tanah Objek Reforma Agraria(Tora).

“Atas dasar itulah, masyarakat Kaper mengajukan usulan. Mereka sudah mendengar keputusan presiden itu,” katanya.

Menurutnya, pasca menerima usulan masyarakat, dirinya menindaklanjuti dengan menyurati berbagai komponen terkait, mulai tingkat daerah hingga pemerintah pusat.

Suratnya dikirim ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Ketua DPRD RI, ketua DPD RI, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

“Seluruh persayaratan sudah diajukan dalam usulan itu. Hanya saja, titik kordinat dalam usulan itu belum dimasukan, termasuk sketsa lokasi,” katanya.

“Sebab, masyarakat sendiri kesulitan membuat sketsa akibat keterbatasan sarana,” lanjutnya.

Menurutnya, sesuai pedoman, salah salah satu syarat dalam usulan yang diajukan ke pemerintah adalah dena dan titik kordinat lokasi.

Beberapa hari lalu, kata dia, mereka sudah ke lokasi bersama Kepala UPTD Kehutanan Kabupaten Mabar, dimana mereka menentukan batas-batas untuk mendapatkan titik kordinat.

Dirinya menjelaskan, sebanyak seribu lebih warga Desa Golo Bilas yang mengusulkan lahan tersebut. Namun, dalam dokumen, hanya 700 warga yang mencantumkan KTP.

Dirinya juga mengatakan dari total 500 hektar itu, ada yang akan diperuntukan untuk fasilitas umum, sesuai kesepakatan masyarakat setempat.

Fransiskus Jemurut, tua adat Kampung Kaper mengatakan, pada tahun 2002, para pemangku adat bersama masyarakat sudah membagi lahan itu dan dimanfaatkan sebagai tempat pemukiman untuk 488 orang.

“Mereka lalu menggarap lahan itu sejak pembagian tahun 2002 silam,” katanya.

Namun, jelas dia, pada tahun 2005, Pemkab Mabar melalui Dinas Kehutanan melakukan penertiban kawasan hutan dan memerintahkan untuk tidak menggarap lagi karena lahan itu dianggap sebagai hutan negara.

Pada tahun 2012, kata dia, pemerintah sempat melakukan program review atau peninjauan kembali tata ruang lokasi untuk perluasan lahan pemukiman dan pertanian, termasuk di lahan itu. Namun, jelasnya, sampai sekarang belum ada realisasi dari program tersebut.

“Sekarang kita bersyukur, Presiden Joko widodo, mengeluarkan program Tora,” katanya.

Dirinya membantah bahwa saat ini, lahan itu Sudah dibagi-dibagi.

“Sama sekali tidak ada pembagian. Kita hanya datang ke lokasi, menebas (rumput) untuk menentukan batas-batas,” katanya.

“Kita berharap, usulan kita diterima pemerintah, sehingga secepatnya dapat dimanfaatkan,” lanjut Jemurut.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini