Gugatan Praperadilan Camat Boleng Dikabulkan, Kuasa Hukum Minta Segera Dibebaskan

"Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sah secara hukum dan dianggap tidak mengikat secara  hukum," ujar Anton Ali, pengacara Camat Boleng.

Baca Juga

Floresa.co – Hakim Pengadilan Negeri Kupang, NTT mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Camat Boleng, kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Abunawa dalam sidang yang digelar, Senin (27/1).

Anton Ali, kuasa hukum Bonaventura mengatakan, hakim menilai penetapan kliennyaa sebagai tersangka tidak memenuhi syarat formil.

“Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sah secara hukum dan dianggap tidak mengikat secara  hukum,” ujar Anton Ali kepada Floresa.co, Senin (27/1)..

“Alasannya karena dua alat bukti permulaan  dianggap tidak terpenuhi,” tambahnya.

Pasca putusan praperadilan ini, Anton berharap kliennya itu segera dibebaskan dari tahanan.

Karena, “salah satu diktum putusan segera membebaskan ia dari tahanan”, kata Anton.

Sebelumnya pada Selasa (26/11/2019), penyidik Polda NTT menetapkan Bonaventura sebagai tersnagka. Setelah menjadi tersangka ia langsung ditahan di Polda NTT. Bona diduga membuat surat palsu dalam sengketa tanah ulayat Mbehal yang berlokasi di Mejerite Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Flores.

Berkas perkara ini bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dan dinyatakan lengkap (P21) pada (23/1) lalu.  Kejaksaan pun langsung menahan Bonaventura untuk 20 hari ke depan.

ferdinan ambo/floresa

Terkini