Terkait Kasus Jual Beli Tanah, Anggota DPRD Manggarai Barat Andi Risky Diperiksa Penyidik

FLORESA.CO – Penyidik Kepolisian Resort Manggarai Barat, NTT memeriksa Andi Rsiky Nur Cahya alias Asma, Kamis (27/2). Anggota DPRD kabupaten Manggarai Barat ini diperiksa terkait kasus jual beli tanah di kampung Rangko desa Tanjung Boleng, kecamatan Boleng.

Andi Risky diperiksa kurang lebih empat jam. Ia dan pengacaranya tiba di Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.30 WITA dan baru keluar lagi sekitar pukul 19.00 WITA.

Dalam kasus ini, Andi Risky dilaporkan oleh Purnama Sari yang merupakan anak dari Ibu Asia, selaku pemilik tanah seluas 3 hekatar yang diperjualbelikan. Dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp 2 miliar ini, Purnama Sari menuding Andi Risky menggelapkan sejumlah dana hasil jual beli tersebut.

Usai diperiksa penyidik, Andi Risky tak memberikan komentar terkait materi pemeriksaan.

“Tanya pengacara saya saja ya,” ujarnya sambil meninggalkan awak media.

Sementara Iwan, salah satu kuasa hukumnya mengatakan pihaknya membawa delapan bukti transaksi dalam pemeriksaan ini.

Menurut Iwan proses transaksi jual beli tanah antara Ibu Asia dan PT Sungai Mas Perdana sudah selesai.

“Transaksinya sudah dilakukan dengan Ibu Asia senilai kurang lebih 2 miliar”, katanya.

Iwan mengatakan transaksi dilakukan sebanyak 8 kali, di mana 7 diantaranya berlangsung di rumah ibu Andi Risky dan satu kali di hadapan notaris. Semua transaksi, menurutnya disaksikan oleh Purnama Sari.

Baca:Dugaan Penggelapan Uang Hasil Jual Tanah, Polres Manggarai Barat Belum Periksa Andi Risky

Namun, saat ditanya apakah 7 transaksi itu benar dilakukan oleh Andi Risky, ia menjawab,”Kalau itu sih mungkin ya. Mungkin,” ujarnya.

Dirinya juga enggan memberitahu siapa saja yang mendampingi Ibu Asia saat transaksi sebanyak tujuh kali itu.

“Kalau itu gak etik kita buka di sini. Yang pasti ibu Asma (Andy Risky) tidak pernah memberi kuitansi kosong,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserese dan Kriminal Polres Manggarai Barat, Iptu Ridwan mengatakan hingga saat ini sebanyak empat orang saksi telah diambil keterangan.

Menurutnya, hingga kini tiga orang saksi terkait sudah dua kali dipanggil tetapi belum memenuhi panggilan penyidik.

“Kasusnya masih tahap penyelidikan. Dan saksi yang sekarang kita periksa sempat tunda pemeriksaan hari ini baru bisa beri keterangan”, ujar Ridwan.

Menurutnya, setelah semua saksi diambil keterangan, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara untuk diteruskan.

“Setelah gelar baru kita naikan status lidik. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka,” kata Ridwan.

Dirinya mengatakan kendala lain dari kasus ini karena tiga orang saksi masih mangkir dari panggailan pemeriksaan.

“Karena masih penyelidikan kita tidak mungkin panggil paksa.Terkecuali kalau sudah lidik [dinaikan menjadi penyidikan], ketika dipanggil tidak menghadap maka kita lakukan pemanggilan paksa”, tutup Ridwan.

Ferdinand Ambo/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini