Wilayah Pong Suka di Matim Masuk Daftar Perhutanan Sosial, Petani Pun Bisa Berkebun dengan Nyaman  

Borong, Floresa.co – Setelah sekitar empat dekade berada di dalam ketidakpastian, kini masyarakat Desa Rana Kolong, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) bisa bernapas lega.

Pasalnya, hutan Pong Suka yang sebelumnya berstatus ‘dilindungi’ dan masuk dalam Kawasan Hutan Manus Mbengan RTK 110 itu, kini masuk dalam daftar program perhutanan sosial Presiden Joko widodo.

Ditutur oleh Erasmus Turus (43), salah satu petani penggarap, sekitar tahun tahun 1980-an, orangtuanya selalu merasa khawatir saat berkebun di wilayah Pong Suka.

Mereka khawatir jika sesewaktu aparatur negara datang untuk menangkap mereka. Pasalnya, mereka pernah dilarang berkebun di wilayah hutan yang berada persis di bagian barat kampung Rana Kolong itu.

Menurut Erasmus, orang tuanya menggarap lahan itu karena keterbatasan lahan untuk perkebunan. “Dulu mereka tanam cengkeh dan kemiri dan saat ini sudah besar-besar,” cerita Erasmus.

Kekhawatiran yang sama juga dirasakan Erasmus saat tanah garapan orangtuanya itu telah diwariskan kepadanya.

“Meskipun saat kebun itu diwariskan ke saya sudah tidak ada larangan lagi dari pemerintah, tetapi saya tetap tidak merasa nyaman,” tuturnya kepada Floresa.co, Kamis 18 Maret 2021.

Area Pong Suka sendiri masuk dalam Kawasan Hutan Manus Mbengan RTK 110 – wilayah yang berstatus dilindungi.

Program Perhutanan Sosial

Di bawah pemerintahan Jokowi, situasi berubah. Tidak ada lagi kekhawatiran. Hutan Pong Suka seluas 44 hektar termasuk daftar perhutanan sosial dari 12,7 juta hektar yang dialokasikan di seluruh Indonesia dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Marsel Ndeu mengatakan, sebanyak 21 petani yang sebelumnya telah menggarap sebagian Pong Suka, termasuk Erasmus, kini telah mendapat Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) HKM.

Menurutnya, IUP HKM berlaku selama 30 tahun. Setiap lima tahun, pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Dalam program perhutanan sosial ini, kita mau melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan,” kata Marsel.

“Di areal perkebunan yang masuk dalam perhutanan sosial, masyarakat wajib tanam pohon agar humus tanah dan daya resap juga tetap terjaga,” tambahnya.

BACA: Mendorong Kekuatan Produksi: Harapan Petani, Peternak dan Pelaku Wisata untuk Pemimpin Baru Mabar

Ia mengatakan, untuk memastikan keberlangsungan program perhutanan sosial di hutan Pong Suka, para petani yang punya lahan di wilayah itu membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH).

“Kami bersama LSM Ayo Indonesia akan melakukan pendampingan,” tuturnya.

Marsel menyebut, dari 44 Ha lahan yang diizinkan untuk dikelolah oleh masyarakat tersebut, sebesar 23 Ha untuk area penyanggah.

“Untuk area penyanggah ini, masyarakat wajib jaga. Mereka tidak boleh buka kebun baru,” ujar Marsel.

Menurut Marsel, perhutanan sosial merupakan salah satu program yang bertujuan untuk meminimalisir pembalakan hutan secara liar.

“Masyarakat tidak lagi hanya menjadi obyek, tetapi juga menjadi subyek yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan. Karena, sesungguhnya hutan itu untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Wakil Bupati Manggarai Timur, Stefanus Jaghur mengatakan hutan merupakan salah satu ekosistem yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan.

Menurutnya, dalam kurun waktu yang panjang, yakni sejak sistem hutan register dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) hingga hutan menurut konsep tata ruang, telah terjadi evolusi kawasan hutan.

“Secara Nasional, dari 147 juta hektar luas kawasan hutan tahun 1999, sampai dengan sekarang tahun 2021 telah berkurang  menjadi 125 juta hektar,” ujarnya saat sambutan kegiatan Peringatan Bulan Bakti Rimbawan Tahun 2021 tingkat Kabupaten Manggarai Timur, yang berlangsung di areal perhutanan sosial Pong Suka, Selasa, 16 Maret 2021.

Menurut Jaghur, berdasarkan  SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 664/MENLHK/SETJEN/PLA.0/11/2017 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), luas Kawasan Hutan di Kabupaten Manggarai Timur sebesar 48.334,34 Ha.

Berkat Inovasi Karang Taruna, Warga Mesi Rana Mbata: Kami Sudah Tidak Jauh lagi Pikul Air

Area hutan itu menyebar pada Kawasan Hutan Manus Mbengan, Kawasan Manus Wae, Kawasan Hutan Ndeki Komba, Kawasan Hutan Riwu, Kawasan hutan Puntu II, Kawasan Hutan Pota, Kawasan Hutan Sawe Sange, dan Kawasan Hutan Wue Wolomere.

Ia menyebut, Penataan Ruang di Kawasan Hutan Manggarai Timur hingga 2021, salah satunya adalah  Perizinan Perhutanan Sosial dengan Hutan Kemasyarakatan untuk KTH Suka Maju, Desa Rana Kolong, seluas 44 Ha.

Menurutnya, Pemerintah Manggarai Timur sedang dan terus melakukan langkah-langkah korektif bidang kehutanan dan lingkungan, sesuai arahan Presiden Jokowi.

Adapun pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo di bidang Kehutanan, kata dia, difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan mengedepankan izin akses bagi masyarakat terhadap hutan sosial; mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana atau sarana seperti jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat atau pengungsi.

“Langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan kebijakan maupun operasional kepada Pemda dan kepada dunia usaha, serta usaha-usaha lainnya menurut kondisi lapangan,” ujarnya.

Wabup Jaghur juga mengapresiasi Kelompok Tani Hutan Suka Maju, Desa Rana Kolong yang telah bersedia berjalan bersama pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan Pong Suka ke depannya.

“Semoga seluruh masyarakat Manggarai Timur dan khususnya masyarakat Desa Rana Kolong dan Kelompok Tani Hutan Suka Maju untuk bersama-sama memiliki komitmen untuk tetap berada dalam tanggung jawab memelihara hutan sebagai warisan budaya positif dalam identitas, skill, perspektif berpikir, teguh, tangguh, disiplin, solidaritas dan bergotong-royong, pantang surut dalam menghadapi tantangan,” pungkasnya.

Merasa Aman

Erasmus mengaku senang karena ia bersama 20 petani lain yang tergabung dalam KTH Suka Maju telah mendapat izin pengelolaan hutan Pong Suka.

“Kami sekarang merasa nyaman karena ada kekuatan. Tidak ada ketakutan lagi saat bekerja di kebun di Pong Suka, karena kami sudah ada izinan,” ungkap Erasmus.

Menurut Erasmus yang kini dipercayakan sebagai ketua KTH Suka Maju itu, hingga saat ini, ia dan sejumlah anggotanya telah menanam berbagai tanaman di kebun mereka di wilayah Pong Suka, seperti cengkeh, kemiri, kopi, pohon sengon, jahe dan porang.

BACA: Murid SMPN di Matim Bertaruh Nyawa demi Ikut Ujian Digital

“Kami secara kelompok, siap bertanggung jawab untuk menjaga hutan Pong Suka, supaya tidak ada lagi yang membuka lahan perkebunan baru di luar areal perhutanan sosial,” ucapnya.

Marsel mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan hutan dengan sistem perhutanan sosial.

“Di Manggarai Timur, baru satu KTH yang terbentuk. Semoga ke depannya akan bertambah. Kami akan terus lakukan sosialisasi,” ujarnya.

Pendekatan perhutanan sosial, lanjut Marsel, adalah jembatan emas untuk membuka nurani dan meneruskan pikiran positif bagi setiap orang untuk selalu menghargai kehidupan, bukan hari ini saja, tetapi harus menjadi warisan untuk anak cucu dengan tetap bertani dengan pola berkeadilan, untuk pelestarian hutan.

ARD/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini