Lebih dari Sepekan Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Pencabulan Anak, Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur Masih Bebas

Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, kata polisi.

Borong, Floresa.co – Seorang mantan anggota DPRD di Kabupaten Manggarai Timur, NTT masih bebas sepekan usai dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Penyidik di Polres Manggarai Timur mengatakan kepada Floresa mereka memang sedang menangani kasus ini, namun mantan anggota dewan berinisial FH itu belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.

“Nanti kalau sudah ditahan baru kita info,” kata Iptu Jeffry Dwi Nugroho, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Senin, 6 Februari 2023.

“Sejauh ini baru dinaikkan ke penyidikan,” tambahnya.

Penyidikan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana, merujuk pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti” untuk membuat terang bentuk tindak pidana yang ditemukan dan untuk menentukan pelakunya. Ini merupakan peningkatan dari penyelidikan, sebuah tahap “mencari dan menemukan” suatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana.

Bunga, bukan nama sebenarnya, bocah 3,5 tahun yang tinggal di salah satu kecamatan di Manggarai Timur diduga dicabuli oleh mantan anggota dewan periode 2009-2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu.

Maria – juga bukan nama sebenarnya -, ibu kandung Bunga mengatakan kepada Floresa bahwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis, 26 Januari di rumah FH, yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

Ia mengetahui kasus itu setelah menemukan beberapa titik cairan dengan bercak menyerupai darah di dapur dan melihat putrinya sering memegang kemaluan, seperti hendak pipis.

Maria mengatakan, kecurigaannya memuncak ketika sekitar pukul 15.00 Wita hari itu, anaknya kembali memegang kemaluannya dan pipisnya bercampur darah.

Ia pun segera membawa anaknya itu ke rumah dokter.

Dalam keadaan takut, kata dia, Bunga menceritakan peristiwa yang telah menimpanya, yaitu dicabuli FH.

Menurut pengakuan Markus, ayah Bunga, dokter menemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

Hal itu membuat mereka melaporkan FH ke Polres Manggarai Timur pada Sabtu, 28 Januari 2022.

“Kami ingin pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini