Kasus Pidana di Ngada Didominasi Kasus Pencabulan

Ilustrasi
Ilustrasi

Bajawa, Floresa.co – Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bajawa, Suripto Irianto, S.H mengatakan pada Selasa (29/4/2014), kasus pidana di Ngada didominasi kasus pencabulan yang mencapai 60 persen.

Data ini merujuk pada data tahun 2013, dimana kata Suripto, perkara pencabulan sebanyak 16 perkara yang semuanya sudah sampai pada putusan.

Selain kasus pencabulan, disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus tanah sekitar 30 persen. Sementara prosentase kasus pembunuh paling kecil.

Sebagaimana dilansir Pos Kupang, kata Irwan, dari BAP yang diserahkan polisi dan juga fakta persidangan, salah satu faktor terdakwa melakukan pencabulan karena sering menonton film porno. Apalagi teknologi yang semakin cangih membuat anak-anak bisa mengakses situs porno baik lewat handphone maupun di warung internet (warnet).

Mengenai hal itu, Irwan mengatakan, perlu ada penyuluhan yang berkelanjutan bagi anak-anak di mulai dari keluarga sampai di sekolah untuk semua jenjang, yakni SD, SMP dan SMA.

Penyuluhan tentang seks dan hukum sangat penting agar anak-anak memahami risiko dari perbuatan yang melanggar hukum.

Terkait dengan penyuluhan, Yohanes Watu Ngebu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPD-PP) Ngada mengaku, terus melakukan sosialisasi tentang gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA