Floresa.co – Sidang gugatan praperadilan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome yang semestinya digelar hari ini, Senin 5 Desember 2016 ditunda. Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan digelar pekan depan pada tanggal 13 Desember 2016 mendatang.
Ali Antonius kuasa hukum Marthen Dira Tome mengatakan, pihak KPK hanya melayangkan ketidaksiapannya untuk bersidang pada Senin kemarin. Isi surat itu kata Anton, KPK meminta untuk ditunda sidang praperadilan tersebut hingga dua minggu kedepan.
Alasan KPK jelas Anton, lembaga anti korupsi itu membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sejumlah materi dalam menghadapi gugatan Marthen Dira Tome.
Menanggapai surat KPK, Tim Kuasa Hukum Marthen Dira Tome menyatakan keberatan, sebab lamanya waktu penundaan sesuai permintaan KPK. Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan secara bijak terkait waktu digelarnya kembali sidang praperadilan itu.
Hakim Tunggal yang memimpin pada sidang praperadilan, Nelson Sianturi kemudian mempertimbangkan dan memutuskan bahwa sidang praperadilan akan dilanjutkan pada tanggal 13 Desember 2016.
“Karna tanggal 12 Desember itu adalah hari libur nasional maka hakim memutuskan bersidang kembali pada tanggal 13 desember,” ungkap Anton kepada Floresa.co melalui sambungan telepon Senin, 5 Desember 2016.
Pada kesempatan tersebut hakim juga meminta kepada panitera untuk pada hari itu juga segera mengirim surat kepada KPK terkait jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua tim kuasa hukum Marthen Dira Tome, Jhon Rihi kecewa dengan penundaan jadwal sidang. Walaupun demikian pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
“Kita kecewa juga, tapi kita ikut saja putusan hakim terkait jadwal sidang,”ujarnya.
Sementara Ali Anthonius mengatakan, ada tiga substansi yang digugat oleh pihaknya yakni terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Marthen Dira Tome.
“Substansinya ada tiga yakni penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan,” ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.
Penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada November 2014 lalu, pernah dibatalkan oleh hakim dalam gugatan praperadilan.
Namun demikian, Marthen Dira Tome telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, tersangka lainnya ternyata telah meninggal dunia, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, John Manulangga.
Dugaan korupsi dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN oleh Marthen Dira Tome itu, kemudian KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.
Selain itu, ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan.
Sementara Marthen Dira Tome kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS), pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Atas perbuatannya, Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ronald Tarsan/Floresa).