Floresa.co – Polres Kupang, NTT telah menyerahkan berkas pemerkosaan anak di bawah umur kepada jaksa dan mengklaim korban menolak pendampingan psikologis.
Kasat Reskrim, Yeni Setiono menyampaikan informasi tersebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/136/V/RES.1.24/2025/Satreskrim ke ibu korban di Kecamatan Takari pada 15 Mei.
Surat itu baru diterima ibu korban dua hari kemudian.
Dalam surat itu yang salinannya diperoleh Floresa, Yeni mengklaim “kami telah mengirimkan berkas perkara ini kepada JPU — merujuk jaksa penuntut umum — di Kejaksaan Negeri Kupang pada 14 Mei guna diperiksa/diteliti.”
Ia juga mengklaim “kami telah berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada Kepala UPTD PPA — merujuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT agar korban mendapat pendampingan dari psikolog klinis untuk pemulihan.”
UPTD PPA adalah lembaga bentukan pemerintah daerah yang memberi layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diskriminasi dan masalah khusus lainnya.
Sementara psikolog klinis adalah tenaga profesional di bidang psikologi yang memiliki keahlian dalam mendiagnosis dan menangani gangguan mental serta trauma psikologis, termasuk pada korban kekerasan seksual.
Kendati demikian, klaim Yeni, korban yang berusia 15 tahun “menolak dan berkeberatan untuk datang dengan alasan sakit dan trauma.”
Karena itu, “sampai saat ini kami masih menunggu konfirmasi dari keluarga korban.”
Ia berharap korban “bersedia mengikuti pendampingan psikolog guna atas trauma yang dialami.”
Di dalam SP2HP itu, Yeni juga menyatakan pihaknya telah menemukan, mengamankan dan memeriksa tersangka Eduard Benu pada 31 April.
Polisi menangkap Edu setelah lebih dari sebulan kabur dan hampir dua bulan setelah korban melahirkan pada 7 Maret.
Apa Kata Keluarga Korban?
Informasi di SP2HP terkait waktu penangkapan Eduard berbeda dengan pengakuan YB, salah satu keluarga korban.
Menurut YB, informasi tentang penangkapan itu disampaikan penyidik kepadanya melalui WhatsApp pada 29 April pagi.
“Puji Tuhan, terlapor Eduard Benu alias Edu sudah ditemukan, dibawa dan diamankan oleh tim Resmob di Polres Kupang dan sedang dalam proses pemeriksaan,” demikian isi pesan yang diterima YB, salah satu keluarga korban.
Floresa meminta tanggapan Ipda Mega O. Wun dan Brigpol Riska — keduanya penyidik dalam kasus ini — tentang “kapan pastinya Eduard ditangkap” melalui WhatsApp pada 19 Mei, namun, mereka tidak merespons.
Floresa juga menanyakan hal yang sama kepada Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.
Namun, ia tidak merespons, kendati pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang dua, tanda telah sampai kepadanya.
YB berkata, pada hari yang sama, penyidik langsung memintanya untuk membawa korban bersama bayinya serta orang tua korban ke Polres Kupang “guna pengambilan sampel darah sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.”
Ia mengaku tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sedang sibuk bekerja.
Ia sempat berjanji akan datang keesokan harinya, namun penyidik bersikeras agar mereka “harus datang saat itu juga.”
Imanuel Tampani, kerabat lainnya, menyayangkan langkah penyidik “yang langsung meminta keluarga datang ke Polres tanpa lebih dulu memberikan SP2HP.”
“Seharusnya kami menerima SP2HP lebih dulu, supaya jelas status hukumnya seperti apa, bukan sekadar disuruh datang begitu saja,” katanya kepada Floresa.
Pada 30 April, YB juga mengaku mendapat pesan WhatsApp dari petugas UPTD PPA Provinsi NTT, menginformasikan hal yang sama kepadanya yakni “untuk segera pergi ke Polres.”
“Kami masih belum bisa hadir, karena saya masih harus menemani korban untuk kontrol di puskesmas,” katanya.
YB mengaku kembali dihubungi petugas itu pada 2 Mei, yang selain mendesak segera hadir di Polres Kupang, juga mempersoalkan langkah keluarga yang berdemonstrasi menuntut penyelesaian kasus tersebut.
“Mama dong kalau polisi minta u lengkapi berkas atau minta ke polres, tolong pergi. Mama dong demo sampe semua kami dipanggil Mama. Setiap kali kami harus menghadap PPA polres hanya Mama punya demo itu. Sekarang polisi minta u konseling psikolog. Silakan kontak Ibu Itha karena beliau yg bertanggung jawab untuk datangkan psikolog,” tulis petugas itu.
YB menilai isi pesan itu intimidatif, seolah menyalahkan dirinya karena belum menghadirkan korban, bayi yang dilahirkannya serta orang tua korban ke Polres Kupang.
Sementara Imanuel berkata, pendekatan petugas itu menunjukkan “kecenderungan aparat untuk menyalahkan keluarga, alih-alih fokus pada pemenuhan hak korban.”
“Bukannya menunjukkan empati, mereka justru memperlakukan kami seolah jadi pengganggu proses hukum. Ini bentuk pembalikan logika keadilan,” katanya.
Merespon pernyataan petugas yang mempersoalkan aksi demonstrasi, Imanuel berkata, penangkapan pelaku justru terjadi bukan semata karena “inisiatif aparat,” melainkan sebagai “respons atas tekanan publik.”
Demonstrasi terkait kasus itu dilakukan sekelompok mahasiswa pada 15 April, menyoroti lambannya penanganan polisi kendati pemerkosaan terjadi enam bulan sebelumnya.
Massa aksi yang tergabung dalam aliansi pencari keadilan menyampaikan tuntutan agar pelaku segera ditangkap dan korban mendapat perlindungan yang layak.
Mereka juga menduga polisi bersekongkol dengan pelaku dan membiarkannya kabur.
Dalam audiensi dengan Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, kala itu, mereka juga menuntut kepastian waktu penangkapan.
Rudy lalu berjanji akan menangkap pelaku dalam waktu satu minggu.
Editor: Herry Kabut




